Jumat, 31 Mei 2013

Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...

Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...: GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENG...

PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONENESIA, ASTRA INTERNATIONAL, ASTRA DAIHATSU MOTOR DAN AUTO 2000

GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
 
P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) ;

4.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;

5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari   5 (lima) pelek Alloy Wheel R 14” dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.    Menyatakan bahwa  Perjanjian Jual-Beli kendaraan bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah BATAL karena mengandung unsur cacat kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;

9.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar      Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran             ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bites) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;

15.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

17.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

18.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN. Terima kasih.

PEMBELI AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, ASTRA INTERNATIONAL, AUTO 200 CS



GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) ;

4.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;

5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari   5 (lima) pelek Alloy Wheel R 14” dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.    Menyatakan bahwa  Perjanjian Jual-Beli kendaraan bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah BATAL karena mengandung unsur cacat kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;

9.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar      Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran             ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bites) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;

15.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

17.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

18.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN. Terima kasih.