Jumat, 31 Mei 2013
Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...
Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...: GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENG...
PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONENESIA, ASTRA INTERNATIONAL, ASTRA DAIHATSU MOTOR DAN AUTO 2000
GUGATAN
PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT
PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL
WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA
PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P
E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada yang
terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh
gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menerima
dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge
Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;
3.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7
huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10
huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”) ;
4.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman
tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63
huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;
5.
Memerintahkan
kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU
Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
6.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari 5
(lima) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan
Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian 1
(satu) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8.
Menyatakan
bahwa Perjanjian Jual-Beli kendaraan
bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah
BATAL karena mengandung unsur cacat
kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;
9.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat
kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak
diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
sebesar Rp 120.000.000,- (seratus
dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
11. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat
pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza
1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,-
(sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu)
pelek Steel Wheel R 14” pada
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel
R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
12. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil
kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,-
(tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil
kepada Penggugat sebesar Rp
988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara
terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen
pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan
unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara
Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman
muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga)
media on-line yaitu www.kompas.com,
www.detik.com, dan www.yahoo.com
dengan ukuran minimal 15 kb (lima
belas kilo bites) serta 3 (tiga)
media televisi swasta yaitu Metro
TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;
15. Menyatakan sah dan berharganya Sita
Jaminan (conservatoir beslaag) ;
16. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
17. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam
melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
18. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar
menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex
aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN.
Terima kasih.
PEMBELI AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, ASTRA INTERNATIONAL, AUTO 200 CS
GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P
E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada yang
terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh
gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menerima
dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge
Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;
3.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7
huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10
huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”) ;
4.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman
tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63
huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;
5.
Memerintahkan
kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU
Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
6.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari 5
(lima) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan
Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian 1
(satu) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8.
Menyatakan
bahwa Perjanjian Jual-Beli kendaraan
bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah
BATAL karena mengandung unsur cacat
kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;
9.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat
kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak
diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
sebesar Rp 120.000.000,- (seratus
dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
11. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat
pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza
1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,-
(sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu)
pelek Steel Wheel R 14” pada
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel
R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
12. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil
kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,-
(tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil
kepada Penggugat sebesar Rp
988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara
terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen
pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan
unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara
Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman
muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga)
media on-line yaitu www.kompas.com,
www.detik.com, dan www.yahoo.com
dengan ukuran minimal 15 kb (lima
belas kilo bites) serta 3 (tiga)
media televisi swasta yaitu Metro
TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;
15. Menyatakan sah dan berharganya Sita
Jaminan (conservatoir beslaag) ;
16. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
17. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam
melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
18. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar
menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex
aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN.
Terima kasih.
Langganan:
Komentar (Atom)