GUGATAN
PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT
PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL
WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA
PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P
E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada yang
terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh
gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menerima
dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge
Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;
3.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7
huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10
huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”) ;
4.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman
tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63
huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;
5.
Memerintahkan
kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU
Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
6.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari 5
(lima) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan
Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian 1
(satu) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8.
Menyatakan
bahwa Perjanjian Jual-Beli kendaraan
bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah
BATAL karena mengandung unsur cacat
kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;
9.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat
kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak
diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
sebesar Rp 120.000.000,- (seratus
dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
11. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat
pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza
1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,-
(sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu)
pelek Steel Wheel R 14” pada
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel
R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
12. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil
kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,-
(tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil
kepada Penggugat sebesar Rp
988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara
terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen
pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan
unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara
Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman
muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga)
media on-line yaitu www.kompas.com,
www.detik.com, dan www.yahoo.com
dengan ukuran minimal 15 kb (lima
belas kilo bites) serta 3 (tiga)
media televisi swasta yaitu Metro
TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;
15. Menyatakan sah dan berharganya Sita
Jaminan (conservatoir beslaag) ;
16. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
17. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam
melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
18. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar
menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex
aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN.
Terima kasih.
wah pak, belajar hukum secara praktis ya?
BalasHapusPMH kok ada misbruik van omstandigheiden?? :D
saya yakin bapak gak sendiri tuh bikin gugatan, pasti ada kawan/rekan/kerabat yg bantu.
oh iya, masa petitum doang?ada dasarnya lah kalau nuntut, disertai dengan perihal apa itu tuntutan.
kasus citibank mah udah lumrah, banyak kok kasus kartu kredit yg dimenangkan penggugat.
oh iya pak, itu yakin conservatoir beslag?pikir2 dulu deh
mengajukan uit voorbaar bij voorad dasarnya apa?jgn seenaknya ngajukan.
buseet dah, nuntut gak kira2. mau nyari untung ya di balik ngajukan gugatan.
bwakakakakakakaka :p
Terima kasih kritiknya pak, memang saya masih harus belajar lebih banyak lagi agar makin paham termasuk belajar dari bapak.
Hapussalam.
(Demi kepentingan publik) Dalam sidang mediasi perkr No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst 17 Sept 13, di hdpn Hakim Mediator yth Ahmad Rosidin, pihak Auto 2000 (T-I dan T-II) dan Astra International (T-VI) melalui Kuasanya menyatakan scr tegas bersedia "mengganti" pelek steel wheel ban serep New Avanza 1.3 G M/T dg pelek alloy wheel sesuai salah satu tuntutan Penggugat. Pernyataan ini membuktikan adanya "kesalahan" Tergugat krn kl tdk salah untuk apa bersedia melakukan penggantian?
BalasHapus(Demi kepentingan publik)
BalasHapusPak saya dengar kabar di perkara ini anda kalah telak ya? Gugatannya ditolak?. Mungkin Astra menawarkan ganti pelek itu sekedar "melayani customer" pak. Perusahaan segede itu biasanya mendahulukan customernya Pak, jadi bukan berarti dia nengaku kalah.
Bukan kalah tetapi kemenangan yg tertunda krn pertimbangannya gak nyambung,dan hakim tdk menguasai hukum perjanjian shg putusannya "ngawur" dan diduga bukan karena pertimbangan hukumnya tetapi faktor "X" lah yg diduga menyebabkan putusan hakim "ngawur" shg sy mengajukan banding,tunggu saja pak hingga ikracht,waktulah yg akan membuktikan siapa benar dan salah,apkh Penggugat ataukah Astra dan Toyota,yg jelas Astra dan Toyota telah mengakui "kesalahannya" baik di persidangan atau diluar persidangan..
BalasHapusLucunya lagi,sejak gugatan ini Astra dan Toyota tdk pernah berani mempublikasikan material atau bahan pelek menggunakan alloy atau steel dan skr setiap mobil Toyota pelek serepnya koq jadi sama dg yg terpasang,inilah efek positif "gugatan" saya yaitu tellah "mengkoreksi" Astra dan Toyota demi kepentingan publik asal bpk tahu sj.
Kebenaran tdk akan berpihak pada yg tdk benar termsk tetapi tdk terbatas pd perush sekelas Astra dan Toyota. Mudah2an "kritik" dan "kegalauan" bpk ini mendpt reward dr Astra dan Toyota,he he he
Sy heran dan merasa aneh,bpk kan salah satu orang bagian dr tim legal Astra tetapi koq pura2 tdk tahu ada putusan perkara No 183/2014/PN.Jkt.Pst,oooh mksdnya mau memberitahukan bhw Astra "menang" di tingkat pertama begitu ya pak,mengapa Astra dan Toyota tdk melakukan press conference atau press release sekalian utk mempublikasikan "kemenangannya" tetepi mmalah "menggunakan" bpk utk publikasi,koq aneh ya perusahaan sekelas Astra publikasinya via blog,ha ha ha ha?Melalui blog pegawainya lagi?Ha ha ha ha
BalasHapusMaaf pak sy tdk punya blog maklum "gaptek". Saya hanya hobby baca-baca bloq-2 para ahli hukum sekalian belajar dari para senior barang kali dapat menambah ilmu jadi komen2 saya pribadi dan tidak menyangkut perusahaan / pihak lain dan jika tidak berkenan dengan komen2 saya silakan dihapus dari pada ngotori bloq bapak. Terima kasih pak sy dapat ilmu istilah baru "Kalah di PN = Kekalahan tertunda" kapan-2 istilah ini akan saya pakai pak.Salam.
HapusTop 10 casino sites with bonuses - Casino Sites
BalasHapusTop 검증 사이트 10 casino sites with bonuses · 1. Bovada · 2. Sloto Vegas · 3. Bovada · 룰렛 테이블 4. MyBookie · 5. BetVictor 영앤 리치 먹튀 · 6. El Royale · 7. Café Casino · 8. 캔 토토 Cafe Casino · 강원 랜드 썰 9. Sloto · 10.