Jumat, 31 Mei 2013

PEMBELI AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, ASTRA INTERNATIONAL, AUTO 200 CS



GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) ;

4.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;

5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari   5 (lima) pelek Alloy Wheel R 14” dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.    Menyatakan bahwa  Perjanjian Jual-Beli kendaraan bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah BATAL karena mengandung unsur cacat kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;

9.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar      Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran             ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bites) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;

15.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

17.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

18.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN. Terima kasih.

Kamis, 05 Juli 2012

HAGUS VS CITIBANK AMERIKA SERIKAT DAN CITIBANK INDONESIA

Legal Issues 

Bahwa Citibank adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;

Bahwa yang dimaksud Simpanan antara lain adalah tabungan, deposita, giro dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;

Bahwa dengan demikian PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen tidak termasuk dalam kategori Simpanan sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;

Bahwa dalam permasalahan aquo, Tergugat I cq Citibank N.A Amerika Serikat, Tergugat II cq C.E.O Citibank N.A, Tergugat III cq Citibank N.A Kantor Cabang Indonesia, Tergugat IV cq C.C.O Citibank N.A Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kegiatan usaha BARU berupa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT cq Menghimpun, Memungut dan Menagih BEA METERAI kepada Penggugat dan/atau Nasabah lainnya ;

Bahwa Pasal 10 UU Perbankan nyata-nyata mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank untuk melakukan USAHA DILUAR kegiatan usaha Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;

Bahwa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT CQ BEA METERAI nyata-nyata BUKAN tugas dan fungsi utama Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, sehingga secara yuridis Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 10 UU Perbankan ;

Bahwa disamping itu, Peraturan Perundang-undang tentang Bank cq Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Kartu Kredit juga mengatur mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank untuk memberikan fasilitas yang berdampak tambahan biaya DILUAR fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) tanpa persetujuan tertulis dari nasabah ;

Bahwa pada kenyataannya, Para Tergugat ternyata telah menagih, mengenakan dan membebankan tambahan biaya PAJAK cq Bea Meterai kepada Penggugat dan nasabah lainnya dalam setiap dokumen lembar penagihan transaksi pemakaian kartu kredit setiap bulannya, bahkan sebelumnya Para Tergugat menagih dan mengenakan SETIAP BULAN, BUKAN SETIAP DOKUMEN sebagaimana seharusnya ;

Bahwa BEA METERAI adalah PAJAK, sehingga termasuk TAMBAHAN BIAYA dalam transaksi Kartu Kredit dan secara yuridis TIDAK TERMASUK ALAT PEMBAYARAN cq Kartu Kredit karena PAJAK BUKAN ALAT TRANSAKSI sebagaimana dimaksud UU Perbankan dan Peraturan BI tentang Kartu Kredit ;

Bahwa dengan demikian Penggugat selama ini juga telah melakukan PEMBAYARAN YANG TIDAK DIWAJIBKAN kepada Para Tergugat, sehingga wajib hukumnya bagi Para Tergugat untuk mengembalikan berikut penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;

Bahwa berdasarkan uraian singkat tersebut dapat juga disimpulkan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 UU Perbankan disamping melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Bank yang juga melanggar ketentuan Pasal 49 UU Perbankan ;

Bahwa sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat di PN Jakarta Selatan pada tanggal 2 Februari 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No 65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;

PETITUM 


DALAM PROVISI

1.      Menerima dan mengabulkan tuntutan putusan provisional ;


DALAM POKOK PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;

3.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 49 Undang - Undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) ;

4.      Menyatakan bahwa pembayaran pajak tidak termasuk dalam perikatan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK) diantara Penggugat dengan Para Tergugat karena pembayaran pajak termasuk dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik, sedangkan perikatan perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian cq Hukum Privat/Perdata ;

5.      Menyatakan bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena system hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah dan memisahkan secara tegas antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik ;

6.      Menyatakan bahwa pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

7.      Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan dari Penggugat dengan itikad buruk dan pembayaran yang tidak diwajibkan yang telah diterimanya dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.      Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pembayaran yang tidak diwajibkan yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;

8.1.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 15.170.160.320,- (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ; 

9.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ; 

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan Permintaan Maaf kepada Penggugat secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu Bisnis Indonesia, Tempo, Kontan, Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan dan Kompas, pada halaman muka atau pertama, dengan ukuran ½ (setengah) halaman, maupun 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, www.yahoo.com, dan 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;

11.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

12.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;

14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Namun demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Selatan c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.


HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T 

  1.                               *HAGUS  SUANTO*

Selasa, 03 Juli 2012

HAGUS VS INDOVISION, RCTI DAN GLOBAL TV, PERKARA NO 388/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL

Legal Issues

Bahwa Tergugat I cq Indovision, Tergugat II cq RCTI dan Tergugat III cq Global TV baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kesalahan kepada Penggugat terkait penghentian  program acara siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum ;

Bahwa selain menghentikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia, Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama juga telah mengganti siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia tersebut dengan program acara siaran lainnya (tunda) cq siaran musik spesial secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum pula ;

Bahwa alasan yang diajukan Para Tergugat adalah karena tidak memiliki Hak Siar dimana secara yuridis alasan itu selain bukan alasan hukum yang sah dan mengikat juga bukan urusan Penggugat karena dengan ditandatangani perikatan perjanjian sewa menyewa diantara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tahun 2004, maka secara yuridis Para Tergugat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kenikmatan kepada Penggugat termasuk tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola tersebut melalui channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV ;

Bahwa menurut Penggugat, Para Tergugat bukannya tidak memiliki Hak Siar, tetapi diduga dengan sengaja memang TIDAK MAU untuk membeli Hak Siar dengan cara merugikan pelanggannya yaitu menghentikan siaran langsung tersebut dan menggantinya dengan acara lainnya secara tidak sah dan melawan hukum ;

Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian khususnya harus membeli kabel antena, antena UHF dan biaya teknisi pemasangan, disamping kerugian materil lainnya termasuk kerugian imateril, sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat pada tanggal 3 Juli 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;

P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;
2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq acara music oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
5.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;
6.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
7.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
8.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
9.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengganti kerugian kepada Penggugat terkait pembelian kabel antenna, antenna UHF dan biaya ongkos pasang teknisi berjumlah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music ;
11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 3.117.534.000,- (tiga miliar seratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu kompas, tempo, media indonesia, kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit ; dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak putusan dibacakan Majelis Hakim ;
14.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
15.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
16.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
17.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Namun demikian,  apabila Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberi Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.

HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T,




*HAGUS  SUANTO*

Rabu, 27 Juni 2012

HUKUM PERJANJIAN VS HUKUM PAJAK

Perikatan Kartu Kredit hanya dapat lahir karena PERJANJIAN, dan TIDAK dapat lahir karena UNDANG-UNDANG, sedangkan Perikatan Pajak hanya dapat lahir karena UNDANG-UNDANG dan TIDAK dapat lahir karena PERJANJIAN, sehingga pencampuradukan antara Perikatan yang bersumber dari Perjanjian dengan Perikatan yang bersumber dari Undang-undang tidak dibenarkan demi hukum, karena Nasabah KK tidak pernah merasa menandatangani perjanjian berdasarkan Undang-undang cq Perikatan Pajak cq membayar pajak, sebab hanya menandatangani perikatan yang bersumber dari Perjanjian cq Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran (APMK).
Kedudukan para pihak dalam perikatan Perjanjian sama tinggi, bisa disimpangi dan tidak imperatif, akibat hukumnya dikehendaki, sedangkan kedudukan para pihak dalam perikatan Undang-undang tidak sama tinggi, karena salah satu pihaknya adalah Penguasa cq Pemerintah cq Fiskus, bersifat imperatif dan tidak dapat disimpangi serta akibat hukumnya diluar kehendak para pihak.
Seseorang tidak dapat dikatakan berjanji sesuatu hal apabila dikenakan suatu kewajiban oleh Undang-undang, karena hal itu diluar kehendaknya, sehingga perikatan Undang-undang tidak mengandung anasir janji.
Perikatan yang bersumber dari Perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian dan bagian dari Hukum Privat, sedangkan Perikatan yang bersumnber dari Undang-undang cq Perikatan Pajak termasuk dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara dan bagian dari Hukum Publik.
Sistem hukum Eropa continental yang dianut Indonesia nyata-nyata telah memisahkan secara tegas antara Hukum Privat dengan Hukum Publik sehingga tidak dibenarkan adanya pencampuradukkan kedua bidang hukum tersebut.
Dengan demikian pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK cq Bea Meterai yang sudah lunas demi hukum dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit yang dilakukan Citibank adalah tidak sah, tidak berdasar, illegal dan melawan hukum, karena pembayaran pajak termasuk dalam Perikatan Pajak cq Hukum Pajak cq HAN cq Hukum Publik, sedangkan pembayaran Kartu Kredit termasuk dalam Perikatan Perjanjian cq Hukum Perjanjian cq Hukum Privat, dimana sistem hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah secara tegas antara hukum privat dengan hukum publik sehingga pencampuradukan kedua hukum tersebut tidak dibenarkan demi hukum.
Kesimpulannya:
Citibank telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan pajak cq Bea Meterai yang sudah LUNAS demi hukum dalam perikatan perjanjian kartu kredit cq perjanjian pinjam meminjam uang dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran (APMK).

HUKUM PAJAK VS HUKUM PERJANJIAN (KARTU KREDIT)


HUKUM PAJAK
Subyek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Dalam perikatan Perjanjian yang menjadi Subyek Hukum adalah para pihak.
Dalam Hukum Pajak cq Perikatan Pajak yang menjadi subyek hukum adalah WAJIB PAJAK, BUKAN Subyek Pajak, karena wajib pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, sedangkan Subyek Pajak tidak memenuhi syarat tersebut.
Dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit diantara HAGUS (Penggugat) dengan Citibank (Tergugat), yang menjadi Subyek Hukum adalah Penggugat maupun Tergugat.
Dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit tersebut, kedudukan Citibank adalah Bank selaku Wajib Pajak Badan, sedangkan kedudukan Nasabah adalah Subyek Pajak Perorangan, sehingga yang wajib membayar pajak dalam Perjanjian Kartu Kredit tersebut adalah Citibank selaku Wajib Pajak Badan, karena yang menjadi Subyek Hukum dalam Hukum Pajak terkait perikatan Perjanjian Kartu Kredit adalah WAJIB PAJAK cq Citibank cq Tergugat, BUKAN Nasabah cq Hagus cq Penggugat.
Dengan demikian pelunasan pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai dalam Perjanjian Kartu Kredit adalah Citibank selaku Wajib Pajak Badan yang dibuktikan dengan adanya fakta hukum tentang pelunasan pembayaran pajak oleh Citibank kepada Negara dengan cara pelunasan menggunakan system komputerisasi sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000.
Dalam Hukum Pajak, membayar pajak adalah suatu KEWAJIBAN HUKUM, sehingga dengan adanya pelunasan pembayaran pajak oleh Citibank sendiri kepada Negara nyata-nyata telah membuktikan demi hukum bahwa pelunasan pembayaran pajak adalah KEWAJIBAN HUKUM Citibank sendiri demi hukum.
Kesimpulannya ;
·         Pelunasan pembayaran pajak cq Bea Meterai dalam Perjanjian Kartu Kredit adalah KEWAJIBAN HUKUM Citibank sendiri demi hukum, sehingga penagihan, pemungutan, pengenaan dan pembebanan biaya pajak cq Bea Meterai yang sudah LUNAS demi hukum kepada Nasabah adalah tidak sah, tidak berdasar dan melawan hukum yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata.
·         Citibank juga DIDUGA melakukan USAHA LAIN diluar kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang juga melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Perbankan yang termasuk diduga sebagai KEJAHATAN terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum karena Citibank diduga telah melakukan USAHA LAIN diluar kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang juga melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Perbankan yang termasuk diduga sebagai KEJAHATAN, karena Citibank menjadi PENGHIMPUN DAN PEMUNGUT PAJAK MASYARAKAT, padahal tugas dan fungsi bank adalah MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT, BUKAN MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT.
·         Citibank juga diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Bank sebagaimana dimaksud Pasal 49 UU Perbankan terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum karena biaya pajak tersebut merupakan tambahan biaya yang dikenakan Citibank secara sepihak diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bertentangan dengan PBI 7/52/2005 jo PBI No 11/11/2009 dan SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.