Senin, 04 November 2013
GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH
KONSUMEN PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH
GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH
KONSUMEN TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : "GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH"
Jumat, 31 Mei 2013
Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...
Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...: GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENG...
PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONENESIA, ASTRA INTERNATIONAL, ASTRA DAIHATSU MOTOR DAN AUTO 2000
GUGATAN
PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT
PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL
WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA
PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P
E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada yang
terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh
gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menerima
dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge
Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;
3.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7
huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10
huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”) ;
4.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman
tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63
huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;
5.
Memerintahkan
kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU
Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
6.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari 5
(lima) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan
Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian 1
(satu) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8.
Menyatakan
bahwa Perjanjian Jual-Beli kendaraan
bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah
BATAL karena mengandung unsur cacat
kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;
9.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat
kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak
diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
sebesar Rp 120.000.000,- (seratus
dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
11. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat
pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza
1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,-
(sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu)
pelek Steel Wheel R 14” pada
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel
R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
12. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil
kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,-
(tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil
kepada Penggugat sebesar Rp
988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara
terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen
pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan
unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara
Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman
muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga)
media on-line yaitu www.kompas.com,
www.detik.com, dan www.yahoo.com
dengan ukuran minimal 15 kb (lima
belas kilo bites) serta 3 (tiga)
media televisi swasta yaitu Metro
TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;
15. Menyatakan sah dan berharganya Sita
Jaminan (conservatoir beslaag) ;
16. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
17. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam
melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
18. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar
menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex
aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN.
Terima kasih.
PEMBELI AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, ASTRA INTERNATIONAL, AUTO 200 CS
GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P
E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada yang
terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh
gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menerima
dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge
Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;
3.
Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7
huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10
huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”) ;
4.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman
tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63
huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;
5.
Memerintahkan
kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU
Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
6.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari 5
(lima) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan
Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.
Menyatakan
bahwa perubahan dan/atau penggantian 1
(satu) pelek Alloy Wheel R 14”
dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8.
Menyatakan
bahwa Perjanjian Jual-Beli kendaraan
bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah
BATAL karena mengandung unsur cacat
kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;
9.
Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat
kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik
van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak
diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
sebesar Rp 120.000.000,- (seratus
dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
11. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat
pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza
1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,-
(sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359
– 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu)
pelek Steel Wheel R 14” pada
kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T
milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel
R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
12. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil
kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,-
(tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil
kepada Penggugat sebesar Rp
988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara
terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen
pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan
unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara
Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman
muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga)
media on-line yaitu www.kompas.com,
www.detik.com, dan www.yahoo.com
dengan ukuran minimal 15 kb (lima
belas kilo bites) serta 3 (tiga)
media televisi swasta yaitu Metro
TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;
15. Menyatakan sah dan berharganya Sita
Jaminan (conservatoir beslaag) ;
16. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
17. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam
melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan ;
18. Menghukum Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar
menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex
aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN.
Terima kasih.
Kamis, 05 Juli 2012
HAGUS VS CITIBANK AMERIKA SERIKAT DAN CITIBANK INDONESIA
Legal Issues
Bahwa
Citibank adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai penghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam
bentuk kredit sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;
Bahwa yang dimaksud Simpanan antara lain adalah tabungan, deposita, giro dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;
Bahwa
dengan demikian PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq
pajak dokumen tidak termasuk dalam kategori Simpanan sebagaimana
dimaksud UU Perbankan ;
Bahwa
dalam permasalahan aquo, Tergugat I cq Citibank N.A Amerika Serikat,
Tergugat II cq C.E.O Citibank N.A, Tergugat III cq Citibank N.A Kantor
Cabang Indonesia, Tergugat IV cq C.C.O Citibank N.A Indonesia, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kegiatan
usaha BARU berupa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT cq Menghimpun,
Memungut dan Menagih BEA METERAI kepada Penggugat dan/atau Nasabah
lainnya ;
Bahwa
Pasal 10 UU Perbankan nyata-nyata mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank
untuk melakukan USAHA DILUAR kegiatan usaha Bank sebagaimana dimaksud
Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;
Bahwa
MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT CQ BEA METERAI nyata-nyata BUKAN tugas
dan fungsi utama Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU
Perbankan, sehingga secara yuridis Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama nyata-nyata telah melanggar
ketentuan Pasal 10 UU Perbankan ;
Bahwa
disamping itu, Peraturan Perundang-undang tentang Bank cq Peraturan BI
dan Surat Edaran BI tentang Kartu Kredit juga mengatur mengatur mengenai
LARANGAN bagi Bank untuk memberikan fasilitas yang berdampak tambahan
biaya DILUAR fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) tanpa
persetujuan tertulis dari nasabah ;
Bahwa
pada kenyataannya, Para Tergugat ternyata telah menagih, mengenakan dan
membebankan tambahan biaya PAJAK cq Bea Meterai kepada Penggugat dan
nasabah lainnya dalam setiap dokumen lembar penagihan transaksi
pemakaian kartu kredit setiap bulannya, bahkan sebelumnya Para Tergugat
menagih dan mengenakan SETIAP BULAN, BUKAN SETIAP DOKUMEN sebagaimana
seharusnya ;
Bahwa
BEA METERAI adalah PAJAK, sehingga termasuk TAMBAHAN BIAYA dalam
transaksi Kartu Kredit dan secara yuridis TIDAK TERMASUK ALAT PEMBAYARAN
cq Kartu Kredit karena PAJAK BUKAN ALAT TRANSAKSI sebagaimana dimaksud
UU Perbankan dan Peraturan BI tentang Kartu Kredit ;
Bahwa
dengan demikian Penggugat selama ini juga telah melakukan PEMBAYARAN
YANG TIDAK DIWAJIBKAN kepada Para Tergugat, sehingga wajib hukumnya bagi
Para Tergugat untuk mengembalikan berikut penggantian biaya, rugi dan
bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;
Bahwa
berdasarkan uraian singkat tersebut dapat juga disimpulkan bahwa Para
Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar
ketentuan Pasal 10 UU Perbankan disamping melanggar Peraturan
Perundang-undangan tentang Bank yang juga melanggar ketentuan Pasal 49
UU Perbankan ;
Bahwa
sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat telah menyebabkan kerugian
bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat
mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat di PN Jakarta Selatan pada
tanggal 2 Februari 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No
65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;
PETITUM
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan putusan provisional ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 49 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) ;
4. Menyatakan
bahwa pembayaran pajak tidak termasuk dalam perikatan perjanjian
pinjam-meminjam uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK)
diantara Penggugat dengan Para Tergugat karena pembayaran pajak termasuk
dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik,
sedangkan perikatan perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian cq Hukum
Privat/Perdata ;
5. Menyatakan
bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum
Privat/Perdata dengan Hukum Publik adalah tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat karena system hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah dan memisahkan secara tegas antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik ;
6. Menyatakan
bahwa pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen
cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- yang telah diterima Para Tergugat dari
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
7. Menyatakan
bahwa Para Tergugat telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan
dari Penggugat dengan itikad buruk dan pembayaran yang tidak diwajibkan
yang telah diterimanya dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8. Menyatakan
bahwa segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pembayaran yang
tidak diwajibkan yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah
tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
8.1. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 15.170.160.320,- (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;
9. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,-
(sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan
puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;
10. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri maupun bersama-sama untuk
menyampaikan Permintaan Maaf kepada Penggugat secara terbuka yang harus
diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu Bisnis Indonesia, Tempo, Kontan, Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan dan Kompas, pada halaman muka atau pertama, dengan ukuran ½ (setengah) halaman, maupun 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, www.yahoo.com, dan 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;
11. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun
demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Selatan c.q Majelis
Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat dan juga
mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan
Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan
benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.
HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T
- *HAGUS SUANTO*
Selasa, 03 Juli 2012
HAGUS VS INDOVISION, RCTI DAN GLOBAL TV, PERKARA NO 388/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL
Legal Issues
Bahwa
Tergugat I cq Indovision, Tergugat II cq RCTI dan Tergugat III cq
Global TV baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan kesalahan kepada Penggugat terkait penghentian program acara
siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World
Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 secara sepihak,
sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum ;
Bahwa
selain menghentikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala
Dunia, Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
juga telah mengganti siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
tersebut dengan program acara siaran lainnya (tunda) cq siaran musik
spesial secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum
dan melawan hukum pula ;
Bahwa
alasan yang diajukan Para Tergugat adalah karena tidak memiliki Hak
Siar dimana secara yuridis alasan itu selain bukan alasan hukum yang sah
dan mengikat juga bukan urusan Penggugat karena dengan ditandatangani
perikatan perjanjian sewa menyewa diantara Penggugat dengan Para
Tergugat sejak tahun 2004, maka secara yuridis Para Tergugat memiliki
kewajiban hukum untuk memberikan kenikmatan kepada Penggugat termasuk
tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola tersebut
melalui channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq
Global TV ;
Bahwa
menurut Penggugat, Para Tergugat bukannya tidak memiliki Hak Siar,
tetapi diduga dengan sengaja memang TIDAK MAU untuk membeli Hak Siar
dengan cara merugikan pelanggannya yaitu menghentikan siaran langsung
tersebut dan menggantinya dengan acara lainnya secara tidak sah dan
melawan hukum ;
Bahwa
sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat
mengalami kerugian khususnya harus membeli kabel antena, antena UHF dan
biaya teknisi pemasangan, disamping kerugian materil lainnya termasuk
kerugian imateril, sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para
Tergugat pada tanggal 3 Juli 2012 yang terdaftar dalam roll perkara
perdata No 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;
P
E T I T U M
Berdasarkan
fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang
terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili agar
berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan
perkara aquo dengan Amar Putusan
berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima
dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;
2. Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat I
pada channel 80 Indovision cq RCTI
dan channel 81 Indovision cq Global
TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq acara music oleh Tergugat I pada channel
80 Indovision cq RCTI dan channel 81
Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
5. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II
pada stasiun televisi channel 80 Indovision
cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;
6. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq music oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
7. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat III
pada stasiun televisi channel 81 Indovision
adalah tidak sah dan melawan hukum ;
8. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq music oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
9. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengganti
kerugian kepada Penggugat terkait pembelian kabel antenna, antenna UHF dan
biaya ongkos pasang teknisi berjumlah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
10. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan
kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari penghentian
sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola
Piala Dunia Fifa World Cup 2010
dengan siaran lainnya cq music ;
11. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi materil kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 3.117.534.000,- (tiga miliar seratus tujuh belas juta lima ratus
tiga puluh empat ribu rupiah) ;
12. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi imateril kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan
ribu rupiah) ;
13. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan
permintaan maaf secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar
yaitu kompas, tempo, media indonesia,
kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari
berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision
selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit ; dan
3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7
(tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak
putusan dibacakan Majelis Hakim ;
14. Menyatakan
sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir
beslaag) ;
15. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding
ataupun kasasi ;
16. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan
penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
17. Menghukum
Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun
demikian, apabila Ketua PN Jakarta
Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo
berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberi Putusan yang benar-benar adil dan
benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat
dan juga mohon agar Majelis Hakim
yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut
hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono)
berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.
HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T,
*HAGUS SUANTO*
Langganan:
Postingan (Atom)