Kamis, 22/12/2011 23:49 WIB Jakarta
Hagus Suanto memenangkan gugatan melawan Citibank di PN
Jaksel. Atas putusan ini, pihak Citibank mengajukan banding. Lantas, apa
sebenarnya alasan hukum Hagus Suanto?
Berikut alasan-alasan
Hagus dalam emailnya yang diterima redaksi, Rabu (21/12) kemarin:
1.
Peraturan BI No 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI
No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan
mengatur sebagai berikut :
Pasal 22 Penerbit dilarang
memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada
Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama
Kartu Kredit tanpa persetujuan dari Pemegang Kartu
Pasal 18 Penerbit
Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak
tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain
di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari
Pemegang Kartu
2. Surat Edaran BI No 7/60/DASP/2005 tentang
Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian serta Peningkatan
Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No
11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur
sebagai berikut :
Angka Romawi I, angka 5 SE BI No 7/60/DASP/2005 Penerbit
Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang
berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu
dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa
persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis
dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui
faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam
catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan
Angka Romawi I,
huruf A, angka 6 SE BI No 11/10/DASP/2009 Penerbit Kartu Kredit
dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan
biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain
di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari
Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah
persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta
kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit
yang bersangkutan.
Seperti diketahui, majelis hakim Aksir selaku
ketua dan Syaefoni dan M. Razak selaku hakim anggota menilai beban biaya
tambahan tersebut melanggar hukum. Sebab, beban biaya ini sudah menjadi
kewajiban pihak yang mengeluarkan kartu kredit
"Mengabulkan
permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank
BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan
perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak
sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.
Sementara
itu menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut,
Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA,
selama persidangan tidak pernah hadir.
CITIBANK DIDUGA MELAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK TERKAIT PERNYATAAN DALAM BERITA "BELUM INKRACHT CITIBANK TETAP CHARGE BAYAR KARTU KREDIT VIA ATM LAIN" KARENA TIDAK ADA SATUPUN ATURAN YANG MENGATURNYA
Hak Jawab/Koreksi Hagus Suanto Tidak Ditanggapi Citibank
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08/05/2012 21:03 WIB
Jakarta
Setelah 2 bulan Hagus Suanto membuat hak jawab/koreksi,
pihak Citibank tidak memberikan tanggapan. Berita pertama yang dimaksud
yaitu 'Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM
Lain' yang dimuat detikcom pada 16 Desember 2011.
Lalu Hagus
Suanto membuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang dimuat detikcom pada
tanggal 27 Februari 2012. Sehingga secara hukum yang dianggap benar
adalah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang disampaikan Hagus Suanto.
Berita
ini juga sebagai koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13 UU No
40/1999 tentang Pers.
Dalam persidangan tanggal 15 Maret 2012 dengan agenda "pembuktian" dari Penggugat, Majelis Hakim yang pernah saya laporkan kepada Mahkamah Agung dan telah diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012, malah "memuji" saya, bahwa saya pantas jadi DOSEN HUKUM, waduuh suatu pujian yang merupakan suatu "kehormatan" bagi saya. Sebelumnya beberapa Hakim juga pernah memuji saya bahkan menganggap saya sudah bergelar "S - 3" Hukum, bahkan ada yang memuji saya bakal jadi "PROFESSOR", waaah makin membuat saya "takut" terhadap pujian2 tersebut, sebab bisa membuat saya menjadi "besar kepala", tetapi mudah2an TIDAK, pertanyaannya adalah "BENARKAH DAN MAMPUKAH SAYA ?", waktulah yang akan membuktikannya. Semoga "kepandaian dan keberanian" saya nantinya berguna paling tidak membawa "perubahan dan perbaikan" pada PENEGAKKAN HUKUM di Negara ini.
Semoga.Amin.
Salam.
Pada tanggal 8 Maret 2012, saya telah diperiksa sebagai "Saksi Pelapor" terkait Laporan Pengaduan saya kepada Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 270/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan/atau No 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel mengenai dugaan pelanggaran Hukum Acara Persidangan, Hukum Pembuktian, Asas Imparsialitas, Asas Audi Alteram Partem, dan Kode Etik Profesi Hakim.
Saat itu saya di periksa oleh 2 (dua) orang Hakim Tinggi PT DKI Jakarta yaitu Hakim Tinggi Rocky Panjaitan SH dan Hakim Tinggi Asnahwati SH. Sedangkan Ketua Tim Pemeriksa Hakim Tinggi Sudaryati SH tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Dalam pemeriksaan itu, saya berupaya memperlihatkan bukti-bukti mengenai kebenaran fakta-fakta hukum terkait kebenaran laporan pengaduan saya, namun tanpa mengurangi rasa hormat, saya merasa cukup heran, karena sangat terkesan kedua Hakim Tinggi itu hanya memandang sebelah mata alat bukti yang saya perlihatkan bahkan sama sekali tidak diteliti maupun diperiksa dengan cermat atas dasar alasan bahwa kedua Hakim Tinggi itu nantinya juga akan memverifikasi laporan pengaduan saya dengan juga memeriksa Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim yang bersangkutan, rencananya beliau2 akan diperiksa pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012.
Tujuan laporan saya adalah sebagai "perbaikan" untuk meningkatkan profesionalitas, harkat dan martabat Para Hakim dalam memimpin persidangan sesuai asas Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali kebenaran yang hidup dalam masyarakat (kepatutan/kebiasaan) atau asas kepatutan, profesionalitas dan imparsialitas.
Mudah-mudahan nantinya atau sekarang makin banyak Hakim tipe Sosiologis Kultural dan tipe Hakim Spiritual Religius sebagaimana dimaksud Opini Bpk Sudjito, Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM dalam surat kabar Kompas, edisi Jum'at, 2 Maret 2012, dan makin jarang bahkan sudah seharusnya tidak ada lagi Hakim tipe "Pedagang" dan Hakim tipe ""Budak Majikan" dalam Peradilan di Indonesia.
Saya juga berharap agar "Hakim2 Pengadilan Negeri" dalam memutus selalu bertindak seolah2 sebagai Hakim Agung, sehingga Putusannya nantinya baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tetap sama saja yaitu kalau "dikabulkan" nantinya tetap dikabulkan hingga Kasasi, sebaliknya kalau "ditolak" nantinya pada saat Kasasi juga tetap ditolak, sehingga "Putusannya makin berbobot dan menimbulkan kepastian hukum" dan dengan sendirinya profesionalitas Hakim menjadi meningkat, jangan seperti sekarang, di PN dikabulkan, di PT ditolak, kemudian di MA dikabulkan atau di PN ditolak, di PT dikabulkan dan di MA dikabulkan.
Semoga, waktulah yang akan membuktikannya.
Salam.
Dihari Rabu malam tanggal 29 Februari 2012 pada saat saya sedang asyik2nya menikmati makan malam bersama keluarga di salah satu restauran ternama di Jakarta, tiba-tiba tanpa disangka-sangka saya mendapatkan kiriman beberapa short message service (SMS) dari Sdr Andi Saputra, wartawan detikcom.
Sdr Andi Saputra mempertanyakan beberapa hal kepada saya yang tidak ada relevansinya dengan pemberitaan atau kedudukannya sebagai seorang jurnalis, karena pertanyaan itu sangat-sangat diluar konteks tugas utama seorang jurnalis. Saya sendiri tidak tahu apa maksud dari pertanyaan tersebut. Berhubung menyinggung-nyinggung soal hukum, keadilan, kebenaran dan agama (Al Qur'an), saya kemudian menghubunginya dengan mengatakan kalau ingin bertemu, silahkan saya tunggu di PN Jakarta Selatan, tetapi ternyata hari Kamis 1 Maret 2012 hingga jam 17 : 00 WIB, Sdr Andi Saputra tidak menampakkan diri maupun menghubungi saya baik melalui SMS maupun telpon langsung.
Kebetulan di PN Jakarta Selatan saya bertemu dengan salah seorang wartawan media majalah yang sudah mengadakan janji temu dengan saya pada satu hari sebelumnya, sehingga saya memperlihatkan sebagian SMS dari Sdr Andi Saputra, dimana wartawan itu menyatakan bahwa "pertanyaan" Sdr Andi Saputra sudah sangat-sangat jauh dan sangat-sangat tidak relevan serta sudah menyimpang jauh dari konteks pemberitaan (jurnalistik).
Saya merasa aneh, mengapa Sdr Andi menanyakan hal-hal seperti itu yaitu mengenai "fakta, hukum, keadilan, kebenaran dan agama" kepada saya, padahal saya bukan dan belum jadi "ahli hukum", bukan pula "ahli keadilan dan kebenaran" apalagi "ahli agama", sehingga membuat saya bingung dan bertanya-tanya beribu tanda tanya.
Saya hanyalah seorang masyarakat "biasa" yang kebetulan memiliki "kesadaran" terhadap "hak dan kewajiban hukum" saya, sehingga sebenarnya saya tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan itu, meskipun saya sedikit banyak bisa memberikan "penjelasan" sesuai versi dan kemampuan saya yang masih "ijo" ini.
Saya koq merasa aneh, kalau seorang wartawan sekelas Andi Saputra mempertanyakan hal-hal itu kepada saya, padahal seharusnya pertanyaan itu ditujukan kepada "ahli hukum" dan "ahli agama", bukan kepada saya, sehingga saya menganggap tadinya pertanyaan itu adalah "salah alamat", namun ternyata pertanyaan2 itu benar-benar masuk pada handphone saya, sehingga tidak salah alamat, apalagi pada saat saya menghubungi langsung, Sdr Andi Saputra juga menanggapi dan mengajak "berdiskusi", jadi tidak salah alamat.
Pertanyaan saya adalah "apakah tujuan berdiskusi" ? Apakah yang dicari Sdr Andi Saputra dengan pertanyaan2 itu ? Apakah seorang Andi Saputra sedang mencari penjelasan dan pengertian tentang "fakta, hukum, keadilan, kebenaran dan agama" ? Kalaupun benar, mengapa hal itu ditanyakan kepada saya ? Apakah pertanyaan dan pencarian penjelasan itu termasuk tugas jurnalistik ? Semuanya saya tidak tahu dan menjadi tidak jelas. Mungkin yang bersangkutan dapat menjawab dan menjelaskannya baik kepada saya, diri sendiri dan masyarakat, karena hal ini sudah saya publikasikan melalui blog ini yang sudah menjadi milik publik. Adapun isi SMS dari Sdr Andi Saputra adalah sebagai berikut :
SMS – SMS
DARI SDR ANDI SAPUTRA, WARTAWAN DETIKCOM VIA NOMOR HP 08121577274
1.TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 16 PM ;
“Teorinya siapa yang bilang “yg berhak menyatkn salah adlh putusan pengadilan” ?
2.TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 17 PM ;
“Apakah fakta hukum itu kebenaran ?
3.TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 21 PM ;
“Apakah benar dan salah itu berarti kebenaran ? Jika hanya hukum yang berhak berbicara benar/salah, apakah Al Qur’an, yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan, berarti Al Qur’an salah ?
4.TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 22 PM ;
“Apq itu fakta” ? “Apa itu fakta” ?
5.TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 23 PM ;
“Jadi, apa itu kebenaran ? Apa itu keadilan ? Mohon dijelaskan.
Saksi :
(diperlihatkan di PN Jakarta Selatan pada salah seorang wartawan media majalah yang hendak mewawancarai saya pada hari Kamis, 1 Maret 2012, sekitar jam 16 : 00 WIB, di salah satu ruang sidang (ruang sidang No 2) ) ;
Silahkan apabila ada masyarakat yang ingin menanggapinya, mungkin berguna bagi Sdr Andi Saputra sendiri dan masyarakat lainnya.
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan permohonan konfirmasi dan penjelasan terkait “kebenaran kunjungan Petinggi atau Dirut atau Citi Country Officer (C.C.O) Citibank N.A ke kantor www.detik.com, pada tanggal 22 Desember 2011”. Adapun pengajuan permohonan konfirmasi dan penjelasan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011, Jam 01 : 57, saya mendapatkan Short Message Service (SMS) dari Sdr Andi Saputra melalui Nomor Handphone : 08121577274, milik Bpk Andi Saputra, yang berisikan informasi sebagai berikut :
“Hari Kamis, dirut Citibank ke kantor detikcom”.
2.Bahwa informasi yang saya terima tersebut kemudian saya olah dan saya konsultasikan dengan beberapa pihak termasuk diantaranya dengan Bpk David Tobing SH Mkn dan beberapa jurnalis lainnya ;
3.Bahwa diantara para pihak tersebut ada yang memberikan komentar dan bisikan-bisikan berbagai macam, sehingga membuat perasaan saya kurang nyaman, karena secara logika hukum saya juga menganalisa bahwa rencana kedatangan dirut Citibank ke kantor detikcom itu diduga dipastikan berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh detikcom melalui jurnalisnya Bpk Andi Saputra, karena kunjungan itu sangat dekat waktunya dengan munculnya “pemberitaan” yang cukup “menghebohkan” masyarakat terkait ‘kemenangan” gugatan saya terhadap Citibank di PN Jakarta Selatan ;
4.Bahwa diantara pihak-pihak yang memberikan analisanya tersebut ada juga beberapa diantaranya yang kurang lebihnya pada intinya mengatakan bahwa “pemberitaan saya oleh detikcom” dapat dijadikan sebagai ajang “bargaining” untuk kepentingan bisnis antara Citibank dan detikcom khususnya menyangkut “pemasangan iklan” dan sebagainya yang diduga dengan kompensasi syarat tertentu yang diduga terkait “pemberitaan” ;
5.Bahwa pada saat saya mengunjungi kantor detikcom untuk bertemu dengan Pemimpin Redaksi guna mengklarifikasi “pemberitaan dan mempertanyakan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya”, yang kemudian saya diterima oleh wakil redaktur (kalau tidak salah) didampingi oleh Bpk Andi Saputra sendiri dan belakangan juga oleh Bpk Indra (kalau tidak salah Indra Subagja/redaktur pelaksana), saya sempat menyinggung sedikit mengenai kebenaran kunjungan dirut Citibank tersebut, yang kemudian dijawab oleh Bpk Andi Saputra bahwa “rencana kunjungan tersebut sudah terjadwalkan 2 minggu sebelumnya” yang juga diamini oleh rekan jurnalis lainnya ;
6.Bahwa pernyataan Bpk Andi Saputra itu sempat membuat saya “bingung” sesaat, kalau sudah terjadwalkan kurang lebih 2 minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai diri saya, lantas mengapa dan apa maksud dari Bpk Andi Saputra mengirimkan SMS kepada saya yang berisikan informasi mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom ? ;
7.Bahwa apabila benar dugaan beberapa pihak yang kurang lebihnya menyatakan adanya dugaan “bargaining” pemberitaan dengan kepentingan bisnis pemasangan iklan, maka hal itu tentunya sangat disayangkan sekali, karena dilihat dari sisi kepatutan maka hal itu termasuk diduga ‘kurang patut”, namun kalau hal itu tidak benar, lantas apa tujuannya dirut Citibank itu datang ke kantor detikcom, bukankah detikcom adalah pers yang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan umum dan bukan kantor “bisnis” ;
8.Bahwa apabila menyangkut dan terkait dengan pemberitaan maka dirut Citibank sudah seharusnya dapat menggunakan saluran yang diberikan UU Pers yaitu dengan melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi atau Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sekaligus, bukannya malah melakukan kunjungan yang tentunya akan menimbulkan “tanda tanya” berbagai pihak termasuk diri saya ;
9.Bahwa saya memang mengerti benar, posisi detikcom yang dilematis antara “memberitahukan atau tidak memberitahukan” mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom, karena kalau memberitahukan pasti dipertanyakan, apalagi kalau tidak memberitahukan dan dikemudian hari “ketahuan” maka tentunya akan menimbulkan “protes dan pertanyaan” yang macam-macam ;
10.Bahwa guna menghindari analisa dan berbagai pertanyaan yang tidak jelas, maka dengan didasari itikad baik, saya mengirimkan surat ini guna meminta konfirmasi dan penjelasan langsung, mengenai kebenaran tersebut dan beberapa hal sebagai berikut :
a.Apakah benar kalau dirut Citibank sudah terjadwal akan mengunjungi kantor detikcom sejak 2 (dua) minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai “kemenangan” saya terhadap Citibank ? ;
b.Bila benar demikian, bisakah detikcom melampirkan bukti mengenai jadwal sebagaimana dimaksud ? ;
c.Bila memang benar kunjungan itu sudah terjadwal lama, lantas apakah maksud dari Bpk Andi Saputra memberitahukan kepada saya melalui SMS perihal rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom pada hari Kamis, 22 Desember 2011 ? ;
d.Apakah tujuan dan motivasi dari kunjungan dirut Citibank ? Apakah terkait pemberitaan ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis” lainnya ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis dan pemberitaan” ? ;
e.Bisakah detikcom memberikan suatu bukti atau alasan yang masuk akal dan masuk logika hukum terkait rencana kunjungan petinggi atau dirut Citibank bahwa kalau benar rencana kunjungan itu terealisasi, apakah hanya sebatas “kunjungan” biasa dan rutin antara pengusaha dengan pers, ataukah membicarakan “agenda” tertentu terkait pemberitaan saya yang gencar diberitakan oleh detikcom khususnya tentang “kemenangan” saya terhadap Citibank yang diduga telah “mencoreng atau minimal membuat malu” Citibank dan petingginya ? ;
11.Bahwa sebagai masukan saja, menurut UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, maka pers adalah independen termasuk wartawan juga adalah independen, sehingga kalau benar rencana kunjungan dirut atau petinggi Citibank untuk diduga “ikut campur atau intervensi atau apapun istilahnya” sepanjang berkaitan dengan “pemberitaan”, maka hal itu tentunya sangat disayangkan, apalagi untuk media on-line sekelas dan sebesar detikcom (mudah-mudahan salah dugaan saya) ;
12.Bahwa demikianlah konfirmasi dan permohonan penjelasan ini disampaikan. Atas tanggapan positifnya, saya mengucapkan terima kasih.
Jakarta Berikut ini adalah hak jawab/koreksi yang disampaikan Hagus Suanto atas pemberitaan di detikcom. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”. Adapun Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.Bahwa pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap atensi, kerjasama dan pemuatan pemberitaan www.detik.com tentang kasus saya melawan Citibank dimana Majelis Hakim tersebut telah “memenangkan” dengan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya ;
2.Bahwa selanjutnya, dalam artikel berita Detik.com cq detikNews, Jum’at, 16 Desember 2011, jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”, pada alinea kedua dan ketiga, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Semua seperti biasa. Sistem (pembayaran) seperti biasa. Kan ini putusannya masih belum final jadi peraturannya kan masih tetap ada”, kata Corporate Affair Citibank, Mona Monika saat berbincang dengan detikcom, Jum’at (16/12/2011).
Sikap ini karena putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum banding. Selain itu, system pembayaran tersebut berlaku umum di semua bank. “Di semua bank ka nada yang seperti ini”, jelas Mona memberikan alasan.
3.Bahwa menurut saya, pernyataan Citibank melalui Corporate Affair Citibank, Mona Monika, adalah pernyataan yang salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan terkesan menyesatkan masyarakat luas, karena faktanya sampai dengan hari ini tidak ada satupun peraturan yang secara tegas menyatakan demikian, sehingga diduga merupakan “pembohongan dan/atau kebohongan” public, apalagi Citibank tidak dapat menjelaskan mengenai peraturan dimaksud ;
4.Bahwa kesalahan, kekeliruan, ketidakbenaran, ketidakakuratan dan penyesatan didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
a.Bahwa berdasarkan Peraturan BI No 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 22 PBI No 7/52/PBI/2005 :
“Penerbit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan dari Pemegang Kartu”
Pasal 18 PBI No 11/11/PBI/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu”
b.Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran BI No 7/60/DASP/2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Angka Romawi I, angka 5 SE BI No 7/60/DASP/2005 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
Angka Romawi I, huruf A, angka 6 SE BI No 11/10/DASP/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
c.Bahwa biaya Bea Meterai dan biaya pembayaran via ATM BCA adalah merupakan fasilitas tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu Kredit yang secara otomatis ditagihkan dan dibebankan kepada Pemegang Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis maupun kesepakatan lisan, sehingga secara yuridis Citibank telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI maupun Surat Edaran BI tersebut ;
d.Bahwa meskipun hampir semua bank menerapkan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya kepada masyarakat pengguna Kartu Kredit secara sepihak, tidak sah dan melawan hukum, karena secara yuridis pungutan, penagihan, pembebanan dan pengenaan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA adalah termasuk larangan yang diatur dalam Peraturan BI dan/atau Surat Edaran BI
e.Bahwa dengan demikian secara yuridis tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai alas hak dan dasar hukum bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya, bahkan sebaliknya secara yuridis Citibank dilarang demi hukum untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit, sehingga pernyataan Citibank melalui Corporate Affair, Mona Monika adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan masyarakat ;
5.Bahwa dengan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit khususnya nasabah Citibank dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran biaya tambahan Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA yang ditagihkan dan dibebankan Citibank kepada masyarakat sambil menunggu atau sampai didapat suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
6.Bahwa karena Citibank “menganggap” tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok transaksi/hutang, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kreditnya sambil menunggu atau hingga didapat suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
7.Bahwa meskipun memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA kepada saya dan/atau nasabah lainnya adalah hak Citibank, namun penggunaan hak itu harus sesuai dengan tujuan hukum dan tidak bertentangan dengan hak orang lain, karena kalau penggunaan hak Citibank dalam memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dilakukan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan melanggar hak orang lain maka Citibank telah melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
8.Bahwa karena penggunaan hak adalah dijamin dan dilindungi hukum, maka secara yuridis saya dan/atau masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dan/atau “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kredit sambil menunggu adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, dimana penggunaan hak masyarakat itu adalah dijamin dan dilindungi hukum sehingga merupakan suatu alasan pembenar dalam hukum;
9.Bahwa selanjutnya pada alinea 9, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat”, ungkap Giunseng Manullang SH LLM”
10.Bahwa pernyataan Kuasa Citibank, Giunseng Manullang SH LLM adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat, dan tidak tepat, karena faktanya saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat ;
11.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka saya mohon dengan hormat agar pihak detikcom segera melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini dengan memuatnya pada kesempatan pertama guna kepentingan public agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar, akurat dan tepat ;
12.Demikianlah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan dimuatnya Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini, saya mengucapkan terima kasih.