Kamis, 01 Maret 2012

KONFIRMASI INFORMASI WARTAWAN DETIKCOM TENTANG KEDATANGAN PEJABAT PETINGGI CITIBANK KE REDAKSI DETIKCOM


Karawang, 24 Desember 2011.

Kepada Yth :
Pemimpin Redaksi
Media on-line www.detik.com
Gedung Aldevco Octagon
Jl Warung Buncit Raya No 75
Jakarta – Selatan.


MOHON KONFIRMASI DAN PENJELASAN


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan permohonan konfirmasi dan penjelasan terkait “kebenaran kunjungan Petinggi atau Dirut atau Citi Country Officer (C.C.O) Citibank N.A ke kantor www.detik.com, pada tanggal 22 Desember 2011”. Adapun pengajuan permohonan konfirmasi dan penjelasan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.      Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011, Jam 01 : 57, saya mendapatkan Short Message Service (SMS) dari Sdr Andi Saputra melalui Nomor Handphone : 08121577274, milik Bpk Andi Saputra, yang berisikan informasi sebagai berikut :

“Hari Kamis, dirut Citibank ke kantor detikcom”.

2.      Bahwa informasi yang saya terima tersebut kemudian saya olah dan saya konsultasikan dengan beberapa pihak termasuk diantaranya dengan Bpk David Tobing SH Mkn dan beberapa jurnalis lainnya ;

3.      Bahwa diantara para pihak tersebut ada yang memberikan komentar dan bisikan-bisikan berbagai macam, sehingga membuat perasaan saya kurang nyaman, karena secara logika hukum saya juga menganalisa bahwa rencana kedatangan dirut Citibank ke kantor detikcom itu diduga dipastikan berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh detikcom melalui jurnalisnya Bpk Andi Saputra, karena kunjungan itu sangat dekat waktunya dengan munculnya “pemberitaan” yang cukup “menghebohkan” masyarakat terkait ‘kemenangan” gugatan saya terhadap Citibank di PN Jakarta Selatan ;

4.      Bahwa diantara pihak-pihak yang memberikan analisanya tersebut ada juga beberapa diantaranya yang kurang lebihnya pada intinya mengatakan bahwa “pemberitaan saya oleh detikcom” dapat dijadikan sebagai ajang “bargaining” untuk kepentingan bisnis antara Citibank dan detikcom khususnya menyangkut “pemasangan iklan” dan sebagainya yang diduga dengan kompensasi syarat tertentu yang diduga terkait “pemberitaan” ;

5.      Bahwa pada saat saya mengunjungi kantor detikcom untuk bertemu dengan Pemimpin Redaksi guna mengklarifikasi “pemberitaan dan mempertanyakan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya”, yang kemudian saya diterima oleh wakil redaktur (kalau tidak salah) didampingi oleh Bpk Andi Saputra sendiri dan belakangan juga oleh Bpk Indra (kalau tidak salah Indra Subagja/redaktur pelaksana), saya sempat menyinggung sedikit mengenai kebenaran kunjungan dirut Citibank tersebut, yang kemudian dijawab oleh Bpk Andi Saputra bahwa “rencana kunjungan tersebut sudah terjadwalkan 2 minggu sebelumnya” yang juga diamini oleh rekan jurnalis lainnya ;

6.      Bahwa pernyataan Bpk Andi Saputra itu sempat membuat saya “bingung” sesaat, kalau sudah terjadwalkan kurang lebih 2 minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai diri saya, lantas mengapa dan apa maksud dari Bpk Andi Saputra mengirimkan SMS kepada saya yang berisikan informasi mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom ? ;

7.      Bahwa apabila benar dugaan beberapa pihak yang kurang lebihnya menyatakan adanya dugaan “bargaining” pemberitaan dengan kepentingan bisnis pemasangan iklan, maka hal itu tentunya sangat disayangkan sekali, karena dilihat dari sisi kepatutan maka hal itu termasuk diduga ‘kurang patut”, namun kalau hal itu tidak benar, lantas apa tujuannya dirut Citibank itu datang ke kantor detikcom, bukankah detikcom adalah pers yang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan umum dan bukan kantor “bisnis” ;

8.      Bahwa apabila menyangkut dan terkait dengan pemberitaan maka dirut Citibank sudah seharusnya dapat menggunakan saluran yang diberikan UU Pers yaitu dengan melakukan Hak Jawab atau  Hak Koreksi atau Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sekaligus, bukannya malah melakukan kunjungan yang tentunya akan menimbulkan “tanda tanya” berbagai pihak termasuk diri saya ;

9.      Bahwa saya memang mengerti benar, posisi detikcom yang dilematis antara “memberitahukan atau tidak memberitahukan” mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom, karena kalau memberitahukan pasti dipertanyakan, apalagi kalau tidak memberitahukan dan dikemudian hari “ketahuan” maka tentunya akan menimbulkan “protes dan pertanyaan” yang macam-macam ;

10.  Bahwa guna menghindari analisa dan berbagai pertanyaan yang tidak jelas, maka dengan didasari itikad baik, saya mengirimkan surat ini guna meminta konfirmasi dan penjelasan langsung, mengenai kebenaran tersebut dan beberapa hal sebagai berikut :

a.       Apakah benar kalau dirut Citibank sudah terjadwal akan mengunjungi kantor detikcom sejak 2 (dua) minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai “kemenangan” saya terhadap Citibank ? ;

b.      Bila benar demikian, bisakah detikcom melampirkan bukti mengenai jadwal sebagaimana dimaksud  ? ;

c.       Bila memang benar kunjungan itu sudah terjadwal lama, lantas apakah maksud dari Bpk Andi Saputra memberitahukan kepada saya melalui SMS perihal rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom pada hari Kamis, 22 Desember 2011 ? ;

d.      Apakah tujuan dan motivasi dari kunjungan dirut Citibank ? Apakah terkait pemberitaan ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis” lainnya ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis dan pemberitaan” ? ;

e.       Bisakah detikcom memberikan suatu bukti atau alasan yang masuk akal dan masuk logika hukum terkait rencana kunjungan petinggi atau dirut Citibank bahwa kalau benar rencana kunjungan itu terealisasi, apakah hanya sebatas “kunjungan” biasa dan rutin antara pengusaha dengan pers, ataukah membicarakan “agenda” tertentu terkait pemberitaan saya yang gencar diberitakan oleh detikcom khususnya tentang “kemenangan” saya terhadap Citibank yang diduga telah “mencoreng atau minimal membuat malu” Citibank dan petingginya ? ;

11.  Bahwa sebagai masukan saja, menurut UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, maka pers adalah independen termasuk wartawan juga adalah independen, sehingga kalau benar rencana kunjungan dirut atau petinggi Citibank untuk diduga “ikut campur atau intervensi atau apapun istilahnya” sepanjang berkaitan dengan “pemberitaan”, maka hal itu tentunya sangat disayangkan, apalagi untuk media on-line sekelas dan sebesar detikcom (mudah-mudahan salah dugaan saya) ;




12.  Bahwa demikianlah konfirmasi dan permohonan penjelasan ini disampaikan. Atas tanggapan positifnya, saya mengucapkan terima kasih.



Hormat saya,



HAGUS SUANTO,
Jl Tuparev No 371
Telp/Faxc : 0267401288
HP : 08161468288
Karawang – 41314.




Tembusan :

1.      Yth Dewan Pers (sebagai laporan pengaduan) ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar