Selasa, 08 Mei 2012

CITIBANK DIDUGA MELAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK TERKAIT PERNYATAAN DALAM BERITA "BELUM INKRACHT CITIBANK TETAP CHARGE BAYAR KARTU KREDIT VIA ATM LAIN" KARENA TIDAK ADA SATUPUN ATURAN YANG MENGATURNYA

Hak Jawab/Koreksi Hagus Suanto Tidak Ditanggapi Citibank

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08/05/2012 21:03 WIB 

Jakarta Setelah 2 bulan Hagus Suanto membuat hak jawab/koreksi, pihak Citibank tidak memberikan tanggapan. Berita pertama yang dimaksud yaitu 'Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain' yang dimuat detikcom pada 16 Desember 2011.

Lalu Hagus Suanto membuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang dimuat detikcom pada tanggal 27 Februari 2012. Sehingga secara hukum yang dianggap benar adalah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang disampaikan Hagus Suanto.

Berita ini juga sebagai koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13 UU No 40/1999 tentang Pers.

(asp/vta)

http://news.detik.com/read/2012/05/08/210321/1912496/10/hak-jawab-koreksi-hagus-suanto-tidak-ditanggapi-citibank 

1 komentar:

  1. Itu artinya Citibank diduga melakukan pungutan illegal, karena Peraturan BI dan Surat Edaran BI nyata-nyata mengatur larangan bagi Bank Penerbit Kartu Kredit cq Citibank untuk memberikan fasilitas yang berdampak tambahan biaya diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari nasabahnya terlebih dahulu.
    Dengan demikian Citibank juga dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU No 7 Th 1992 tentang Perbankan jo UU No 10 Th 1998 ("UU Perbankan") yang termasuk "KEJAHATAN" sebagaimana dimaksud UU Perbankan.
    Jadi saya punya alasan untuk membuat laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwajib.
    Selain itu BI dan/atau Gubernur BI seharusnya juga memberikan sanksi administrasi dengan antara lain dapat MENUTUP CITIBANK secara tetap sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Perbankan dan UU Bank Indonesia.

    BalasHapus