Rabu, 27 Juni 2012

HUKUM PERJANJIAN VS HUKUM PAJAK

Perikatan Kartu Kredit hanya dapat lahir karena PERJANJIAN, dan TIDAK dapat lahir karena UNDANG-UNDANG, sedangkan Perikatan Pajak hanya dapat lahir karena UNDANG-UNDANG dan TIDAK dapat lahir karena PERJANJIAN, sehingga pencampuradukan antara Perikatan yang bersumber dari Perjanjian dengan Perikatan yang bersumber dari Undang-undang tidak dibenarkan demi hukum, karena Nasabah KK tidak pernah merasa menandatangani perjanjian berdasarkan Undang-undang cq Perikatan Pajak cq membayar pajak, sebab hanya menandatangani perikatan yang bersumber dari Perjanjian cq Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran (APMK).
Kedudukan para pihak dalam perikatan Perjanjian sama tinggi, bisa disimpangi dan tidak imperatif, akibat hukumnya dikehendaki, sedangkan kedudukan para pihak dalam perikatan Undang-undang tidak sama tinggi, karena salah satu pihaknya adalah Penguasa cq Pemerintah cq Fiskus, bersifat imperatif dan tidak dapat disimpangi serta akibat hukumnya diluar kehendak para pihak.
Seseorang tidak dapat dikatakan berjanji sesuatu hal apabila dikenakan suatu kewajiban oleh Undang-undang, karena hal itu diluar kehendaknya, sehingga perikatan Undang-undang tidak mengandung anasir janji.
Perikatan yang bersumber dari Perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian dan bagian dari Hukum Privat, sedangkan Perikatan yang bersumnber dari Undang-undang cq Perikatan Pajak termasuk dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara dan bagian dari Hukum Publik.
Sistem hukum Eropa continental yang dianut Indonesia nyata-nyata telah memisahkan secara tegas antara Hukum Privat dengan Hukum Publik sehingga tidak dibenarkan adanya pencampuradukkan kedua bidang hukum tersebut.
Dengan demikian pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK cq Bea Meterai yang sudah lunas demi hukum dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit yang dilakukan Citibank adalah tidak sah, tidak berdasar, illegal dan melawan hukum, karena pembayaran pajak termasuk dalam Perikatan Pajak cq Hukum Pajak cq HAN cq Hukum Publik, sedangkan pembayaran Kartu Kredit termasuk dalam Perikatan Perjanjian cq Hukum Perjanjian cq Hukum Privat, dimana sistem hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah secara tegas antara hukum privat dengan hukum publik sehingga pencampuradukan kedua hukum tersebut tidak dibenarkan demi hukum.
Kesimpulannya:
Citibank telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan pajak cq Bea Meterai yang sudah LUNAS demi hukum dalam perikatan perjanjian kartu kredit cq perjanjian pinjam meminjam uang dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran (APMK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar