Kamis, 05 Juli 2012

HAGUS VS CITIBANK AMERIKA SERIKAT DAN CITIBANK INDONESIA

Legal Issues 

Bahwa Citibank adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;

Bahwa yang dimaksud Simpanan antara lain adalah tabungan, deposita, giro dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;

Bahwa dengan demikian PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen tidak termasuk dalam kategori Simpanan sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;

Bahwa dalam permasalahan aquo, Tergugat I cq Citibank N.A Amerika Serikat, Tergugat II cq C.E.O Citibank N.A, Tergugat III cq Citibank N.A Kantor Cabang Indonesia, Tergugat IV cq C.C.O Citibank N.A Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kegiatan usaha BARU berupa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT cq Menghimpun, Memungut dan Menagih BEA METERAI kepada Penggugat dan/atau Nasabah lainnya ;

Bahwa Pasal 10 UU Perbankan nyata-nyata mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank untuk melakukan USAHA DILUAR kegiatan usaha Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;

Bahwa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT CQ BEA METERAI nyata-nyata BUKAN tugas dan fungsi utama Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, sehingga secara yuridis Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 10 UU Perbankan ;

Bahwa disamping itu, Peraturan Perundang-undang tentang Bank cq Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Kartu Kredit juga mengatur mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank untuk memberikan fasilitas yang berdampak tambahan biaya DILUAR fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) tanpa persetujuan tertulis dari nasabah ;

Bahwa pada kenyataannya, Para Tergugat ternyata telah menagih, mengenakan dan membebankan tambahan biaya PAJAK cq Bea Meterai kepada Penggugat dan nasabah lainnya dalam setiap dokumen lembar penagihan transaksi pemakaian kartu kredit setiap bulannya, bahkan sebelumnya Para Tergugat menagih dan mengenakan SETIAP BULAN, BUKAN SETIAP DOKUMEN sebagaimana seharusnya ;

Bahwa BEA METERAI adalah PAJAK, sehingga termasuk TAMBAHAN BIAYA dalam transaksi Kartu Kredit dan secara yuridis TIDAK TERMASUK ALAT PEMBAYARAN cq Kartu Kredit karena PAJAK BUKAN ALAT TRANSAKSI sebagaimana dimaksud UU Perbankan dan Peraturan BI tentang Kartu Kredit ;

Bahwa dengan demikian Penggugat selama ini juga telah melakukan PEMBAYARAN YANG TIDAK DIWAJIBKAN kepada Para Tergugat, sehingga wajib hukumnya bagi Para Tergugat untuk mengembalikan berikut penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;

Bahwa berdasarkan uraian singkat tersebut dapat juga disimpulkan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 UU Perbankan disamping melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Bank yang juga melanggar ketentuan Pasal 49 UU Perbankan ;

Bahwa sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat di PN Jakarta Selatan pada tanggal 2 Februari 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No 65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;

PETITUM 


DALAM PROVISI

1.      Menerima dan mengabulkan tuntutan putusan provisional ;


DALAM POKOK PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;

3.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 49 Undang - Undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) ;

4.      Menyatakan bahwa pembayaran pajak tidak termasuk dalam perikatan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK) diantara Penggugat dengan Para Tergugat karena pembayaran pajak termasuk dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik, sedangkan perikatan perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian cq Hukum Privat/Perdata ;

5.      Menyatakan bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena system hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah dan memisahkan secara tegas antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik ;

6.      Menyatakan bahwa pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

7.      Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan dari Penggugat dengan itikad buruk dan pembayaran yang tidak diwajibkan yang telah diterimanya dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.      Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pembayaran yang tidak diwajibkan yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;

8.1.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 15.170.160.320,- (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ; 

9.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ; 

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan Permintaan Maaf kepada Penggugat secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu Bisnis Indonesia, Tempo, Kontan, Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan dan Kompas, pada halaman muka atau pertama, dengan ukuran ½ (setengah) halaman, maupun 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, www.yahoo.com, dan 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;

11.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

12.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;

14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Namun demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Selatan c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.


HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T 

  1.                               *HAGUS  SUANTO*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar