Kamis, 21 November 2013

INFORMASI PUBLIK BY HAGUS



1.    Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI dan Banding di PT DKI) ;

2.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

3.    Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;

4.    Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;

5.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau  melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

6.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7.    Bahwa karena pungutan-pungutan tersebut juga diduga dilakukan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan lain selain Citibank N.A maka perkara tersebut sebenarnya juga bisa menjadi pertimbangan dan rujukan bagi nasabah-nasabah tersebut untuk menentukan sikapnya apakah menolak atau menunda pembayaran tersebut atau juga menuntut pengembaliannya ;

8.    Demikianlah, informasi publik ini disampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kepentingan publik. Terima kasih.

2 komentar:

  1. Putusan PT DKI No 165/Pdt/2013/PT.DKI menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel yang intinya menyatakan bahwa menurut hukum pungutan dan pembebanan biaya tambahan atas pembayaran via ATM BCA dalam dalam perjanjian kartu kredit adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Semoga Putusan PT DKI tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung sehingga stlh inkraacht maka pihak Citibank wajib hukumnya mengembalikan tambahan biaya tersebut kepada nasabah kartu kreditnya.Tks Tuhan Allah Yang Maha Kuasa.

    BalasHapus
  2. Putusan PT DKI No 165/Pdt/2013/PT.DKI menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel yang intinya menyatakan bahwa menurut hukum pungutan dan pembebanan biaya tambahan atas pembayaran via ATM BCA dalam dalam perjanjian kartu kredit adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Semoga Putusan PT DKI tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung sehingga stlh inkraacht maka pihak Citibank wajib hukumnya mengembalikan tambahan biaya tersebut kepada nasabah kartu kreditnya.Tks Tuhan Allah Yang Maha Kuasa.

    BalasHapus