Sabtu, 10 Mei 2014

Pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit apakah melawan hukum ?

Menurut pendapat saya :
Pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK) nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari Perjanjian Kartu Kredit serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

Pendapat itu selanjutnya saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara roll No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.

1 komentar:

  1. Majelis Hakim No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dalam amar putusannya tanggal 8 September 2009 menyatakan telah mengabulkan gugatan Penggugat (Hagus) sebagian dan menyatakan bahwa Tergugat I (Citibank N.A Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat terkait perbuatannya menghimpun, memungut dan membebankan tambahan biaya pembayaran Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit cq perjanjian pinjam-meminjam uang dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran (APMK) yang dilakukan secara melawan hukum dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat.
    Terhadap putusan tersebut, Tergugat I melalui kuasanya kemudian mengajukan Banding pada tanggal 10 September 2009 sehingga Tergugat I menjadi Pembanding semula Tergugat I dan Penggugat menjadi Terbanding.
    Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta No 06/Pdt/2011/PT.DKI dalam amar putusannya pada tanggal 6 Desember 2011 ternyata membatalkan putusan PN Jaksel No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 September 2009.
    Putusan PT DKI Jakarta tersebut diterima Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2012.
    Terhadap putusan PT DKI Jakarta tersebut, Penggugat kemudian mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Maret 2012 dan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

    BalasHapus