Menurut pendapat saya :
Pelaporan dan penyebarluasan data pribadi nasabah debitur dalam Sistem Elektronik cq Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI Checking dengan status kolektibilitas langsung 5 (macet) tanpa pemberitahuan tertulis kepada nasabah dan tanpa melalui urut-urutan kolektibilitas 1, 2, 3, dan 4 terlebih dahulu terkait sengketa pungutan tambahan biaya pajak Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit Citibank padahal Bea Meterai tersebut sudah lunas dan dilunasi oleh Citibank sendiri berdasarkan hukum dan/atau Bea Meterai Lunas tersebut bukan bagian dari pokok perjanjian kartu kredit dan/atau pungutan pajak Bea Meterai Lunas tersebut juga bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan nyata-nyata telah melanggar UU Perbankan, Peraturan Perundang-undangan tentang Perbankan cq Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Sistem Informasi Debitur, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, melanggar UU I.T.E, melanggar UU Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, No : 471/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 748/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan rencananya gugatan baru yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Sabtu, 30 Agustus 2014
PELAPORAN DAN PENYEBARLUASAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR BI DENGAN STATUS KOLEKTIBILITAS MACET TERKAIT SENGKETA PUNGUTAN BIAYA PAJAK BEA METERAI LUNAS YG BUKAN BAGIAN DARI POKOK PERJANJIAN KARTU KREDIT DAN/ATAU DILUAR TUGAS POKOK BANK APAKAH MELAWAN HUKUM ?
PEMUTUSAN DAN/ATAU PENGHENTIAN SEPIHAK PERJANJIAN JUAL-BELI JASA HUKUM DAN PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA YANG DILAKUKAN KANTOR HUKUM ADNAN BUYUNG NASUTION DAN PARTNERS TANPA KESEPAKATAN BERSAMA APAKAH MELAWAN HUKUM ?
Menurut pendapat saya :
Pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum No : 428/ABNP/EH/IX/2007 tertanggal 27 September 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner Adnan Buyung Nasution Law Firm & Partner bersama-sama Klien dan/atau pemutusan sepihak perjanjian pemberian kuasa tertanggal 20 November 2007 dan tertanggal 18 Desember 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penerima Kuasa Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner ABNP dan Advokat SADLY HASIBUAN SH selaku Lawyer ABNP dan Klien yang dilakukan secara tidak sah, tanpa kesepakatan bersama, tanpa pemberitahuan tertulis dalam tenggang waktu yang cukup dan patut serta tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1266 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 1191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum No : 428/ABNP/EH/IX/2007 tertanggal 27 September 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner Adnan Buyung Nasution Law Firm & Partner bersama-sama Klien dan/atau pemutusan sepihak perjanjian pemberian kuasa tertanggal 20 November 2007 dan tertanggal 18 Desember 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penerima Kuasa Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner ABNP dan Advokat SADLY HASIBUAN SH selaku Lawyer ABNP dan Klien yang dilakukan secara tidak sah, tanpa kesepakatan bersama, tanpa pemberitahuan tertulis dalam tenggang waktu yang cukup dan patut serta tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1266 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 1191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
MEMPRODUKSI DAN MENJUAL OBAT HERBAL TRIPOTEN DAN SANOMALE YANG POSITIF MENGANDUNG CAMPURAN BAHAN KIMIA OBAT KERAS TADALAFIL APAKAH MELAWAN HUKUM ?
Menurut pendapat saya :
Memproduksi dan mengedarkan obat herbal Tripoten produksi PT Dexa Medica dan obat herbal Sanomale produksi PT Pyridam Tbk yang diedarkan oleh distributornya PT Anugrah Argon Medica dan berdasarkan hasil uji laboratoris Badan POM didapati positif mengandung campuran Bahan Kimia Obat (BKO) Keras jenis Tadalafil dan kemudian nomor registrasinya dibatalkan secara tetap serta dilarang peredarannya secara tetap nyata-nyata melanggar UU Kesehatan, Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU I.T.E, KUHP, dan melanggar perjanjian jual-beli.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam rol perkara No : 662/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan No : 671/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel .
Memproduksi dan mengedarkan obat herbal Tripoten produksi PT Dexa Medica dan obat herbal Sanomale produksi PT Pyridam Tbk yang diedarkan oleh distributornya PT Anugrah Argon Medica dan berdasarkan hasil uji laboratoris Badan POM didapati positif mengandung campuran Bahan Kimia Obat (BKO) Keras jenis Tadalafil dan kemudian nomor registrasinya dibatalkan secara tetap serta dilarang peredarannya secara tetap nyata-nyata melanggar UU Kesehatan, Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU I.T.E, KUHP, dan melanggar perjanjian jual-beli.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam rol perkara No : 662/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan No : 671/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel .
Sabtu, 10 Mei 2014
Pengumuman atau fasilitas gratis pemasangan antena UHF oleh Indovision, apakah dapat menganulir perjanjian sewa-menyewa televisi berlangganan untuk menyaksikan siaran piala dunia ?
Menurut pendapat saya :
Pengumuman atau pemberitahuan yang dilakukan Televisi Berlangganan Indovision yang tidak dapat menyiarkan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV secara yuridis tidak dapat menganulir perjanjian sewa-menyewa televisi berlangganan Indovision termasuk tetapi tidak terbatas pada menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2010 melalui channel 80 dan channel 81 Indovision sehingga pihak Indovision yang telah terikat janji wajib hukumnya untuk tetap menyiarkan pertandingan sepak bola dunia tersebut melalui channel 80 dan channel 81 Indovision.
Demikain juga adanya pengumuman terkait fasilitas gratis pemasangan antena UHF bagi pelanggan Indovision yang ingin menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia melalui TV One (kalau tidak salah) dan AN TV (kalau tidak salah) dengan antena UHF secara yuridis tidak dapat menganulir dan menjadi alasan bagi Indovision untuk tidak menyiarkan siaran langsung piala dunia tersebut melalui channel2 Indovision sehingga Indovision tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang untuk menyiarkan pertandingan piala dunia 2014 tersebut melalui channel2 di Indovision.
Apapun alasannya, tidak ada alasan lain bagi Indovision selain wajib hukumnya untuk menyiarkannya pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2014 melalui channel2 Indovision dengan konsekuensi hukum dituntut jika tidak menjalankan kewajiban hukumnya kepada nasabah penyewa atau pelanggannya.
Hal itu dilandasi alasan hukum bahwa Indovision telah memperjanjikan kepada nasabah penyewanya untuk menyaksikan siaran-siaran televisi lokal melalui Indovision sehingga janji tersebut wajib hukumnya dilaksanakan sesuai asas pacta sunt servanda.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan dan terdaftar dalam rol perkara No : 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan gugatan baru yang rencananya akan diajukan dalam waktu dekat ini atau tahun 2014 ini juga atau setidak2nya setelah Presiden terpilih Bpk Jokowi dilantik pada Oktober 2014 ini dengan menarik PT MNC Skyvision Tbk, Global Mediacom Tbk, TV One, ANTV, dan PT Visi Media Asia Tbk sebagai pihak2.
Bahwa terkait permasalahan Viva World Cup 2014 yang tidak disiarkan oleh Indovision, TV One dan ANTV sebagaimana tersebut diatas yang menurut saya termasuk perbuatan melawan hukum tentunya harus diuji kebenarannya di pengadilan sehingga saya terpaksa menguji di PN Jakarta Selatan dan terdaftar dalam roll perkara No 727/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel antara saya vs PT MNC Sky Vision Tbk, PT Global Mediacom Tbk, PT MNC Investama Tbk, PT Lativi Mediakarya (TV One), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Visi Media Asia Tbk (Viva).
Waktulah yang membuktikan apakah pendapat saya tersebut dapat diterima dan diakomodir oleh majelis hakim marilah kita tunggu hasilnya, mudah2an para hakim yang terhormat benar-benar memutus perkara ini berdasarkan hukum sesuai tujuan hukum sebenarnya cq asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Semoga. Bravo.
Pengumuman atau pemberitahuan yang dilakukan Televisi Berlangganan Indovision yang tidak dapat menyiarkan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV secara yuridis tidak dapat menganulir perjanjian sewa-menyewa televisi berlangganan Indovision termasuk tetapi tidak terbatas pada menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2010 melalui channel 80 dan channel 81 Indovision sehingga pihak Indovision yang telah terikat janji wajib hukumnya untuk tetap menyiarkan pertandingan sepak bola dunia tersebut melalui channel 80 dan channel 81 Indovision.
Demikain juga adanya pengumuman terkait fasilitas gratis pemasangan antena UHF bagi pelanggan Indovision yang ingin menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia melalui TV One (kalau tidak salah) dan AN TV (kalau tidak salah) dengan antena UHF secara yuridis tidak dapat menganulir dan menjadi alasan bagi Indovision untuk tidak menyiarkan siaran langsung piala dunia tersebut melalui channel2 Indovision sehingga Indovision tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang untuk menyiarkan pertandingan piala dunia 2014 tersebut melalui channel2 di Indovision.
Apapun alasannya, tidak ada alasan lain bagi Indovision selain wajib hukumnya untuk menyiarkannya pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2014 melalui channel2 Indovision dengan konsekuensi hukum dituntut jika tidak menjalankan kewajiban hukumnya kepada nasabah penyewa atau pelanggannya.
Hal itu dilandasi alasan hukum bahwa Indovision telah memperjanjikan kepada nasabah penyewanya untuk menyaksikan siaran-siaran televisi lokal melalui Indovision sehingga janji tersebut wajib hukumnya dilaksanakan sesuai asas pacta sunt servanda.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan dan terdaftar dalam rol perkara No : 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan gugatan baru yang rencananya akan diajukan dalam waktu dekat ini atau tahun 2014 ini juga atau setidak2nya setelah Presiden terpilih Bpk Jokowi dilantik pada Oktober 2014 ini dengan menarik PT MNC Skyvision Tbk, Global Mediacom Tbk, TV One, ANTV, dan PT Visi Media Asia Tbk sebagai pihak2.
Bahwa terkait permasalahan Viva World Cup 2014 yang tidak disiarkan oleh Indovision, TV One dan ANTV sebagaimana tersebut diatas yang menurut saya termasuk perbuatan melawan hukum tentunya harus diuji kebenarannya di pengadilan sehingga saya terpaksa menguji di PN Jakarta Selatan dan terdaftar dalam roll perkara No 727/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel antara saya vs PT MNC Sky Vision Tbk, PT Global Mediacom Tbk, PT MNC Investama Tbk, PT Lativi Mediakarya (TV One), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Visi Media Asia Tbk (Viva).
Waktulah yang membuktikan apakah pendapat saya tersebut dapat diterima dan diakomodir oleh majelis hakim marilah kita tunggu hasilnya, mudah2an para hakim yang terhormat benar-benar memutus perkara ini berdasarkan hukum sesuai tujuan hukum sebenarnya cq asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Semoga. Bravo.
Perbedaan material dan ukuran pelek ban serep dengan pelek terpasang pada mobil dalam perjanjian jual-beli mobil, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pelek ban serep (pelek besi/steel wheel 13" atau 14") yang menggunakan bahan atau material dan ukuran berbeda dengan pelek terpasang (pelek aluminium/alloy wheel 14" atau 15") dst, nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan :
Biasanya dalam keterangan produknya yang disebarluaskan oleh produsen melalui media televisi,elektronik,cetak dan brosur2 secara tegas menyebutkan penggunaan bahan pelek dan ukuran peleknya misalnya seperti keterangan produk pelek Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14", sedangkan pelek Toyota New Avanza type 1.3E M/T menggunakan pelek steel wheel R 14", namun sayangnya sejak adanya gugatan yang terdaftar dalam perkara perdata No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, produsen Toyota tidak memuat informasi tentang penggunaan material pelek maupun ukuran pelek apakah menggunakan pelek alloy wheel atau steel wheel dan apakah R 14" ataukah R 15".
Gugatan No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tersebut dilanjutkan dengan Gugatan No 183/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst terkait penggunaan pelek berbahan besi atau steel wheel R 14" pada ban serep mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T padahal dalam perjanjian dan katalog nyata-nyata secara tegas dinyatakan bahwa Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14" sehingga seharusnya seluruhnya atau kelima-lima peleknya termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek ban serep menggunakan pelek alloy wheel R 14", namun karena pelek ban serepnya menggunakan pelek besi/steel wheel R 14" maka gugatan tersebut diajukan meskipun dalam pertemuan di luar pengadilan atau mediasi di pengadilan pihak Toyota cs bersedia mengembalikan atau mengganti pelek ban serep yang terbuat dari pelek besi/steel wheel R 14" dengan pelek aluminium/alloy wheel R 14" yang secara hukum merupakan bukti pengakuan kesalahan pihak produsen dan/atau penjual/dealer tetapi saya menolak dengan tegas karena penggunaan pelek besi/steel wheel R 14" untuk ban serep ternyata dilakukan bukan hanya kepada saya seorang tetapi kepada seluruh pemilik Toyota New Avanza 1.3G M/T sehingga patut diduga adanya unsur kesengajaan dan kesalahan.
Pelek ban serep (pelek besi/steel wheel 13" atau 14") yang menggunakan bahan atau material dan ukuran berbeda dengan pelek terpasang (pelek aluminium/alloy wheel 14" atau 15") dst, nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan :
Biasanya dalam keterangan produknya yang disebarluaskan oleh produsen melalui media televisi,elektronik,cetak dan brosur2 secara tegas menyebutkan penggunaan bahan pelek dan ukuran peleknya misalnya seperti keterangan produk pelek Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14", sedangkan pelek Toyota New Avanza type 1.3E M/T menggunakan pelek steel wheel R 14", namun sayangnya sejak adanya gugatan yang terdaftar dalam perkara perdata No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, produsen Toyota tidak memuat informasi tentang penggunaan material pelek maupun ukuran pelek apakah menggunakan pelek alloy wheel atau steel wheel dan apakah R 14" ataukah R 15".
Gugatan No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tersebut dilanjutkan dengan Gugatan No 183/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst terkait penggunaan pelek berbahan besi atau steel wheel R 14" pada ban serep mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T padahal dalam perjanjian dan katalog nyata-nyata secara tegas dinyatakan bahwa Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14" sehingga seharusnya seluruhnya atau kelima-lima peleknya termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek ban serep menggunakan pelek alloy wheel R 14", namun karena pelek ban serepnya menggunakan pelek besi/steel wheel R 14" maka gugatan tersebut diajukan meskipun dalam pertemuan di luar pengadilan atau mediasi di pengadilan pihak Toyota cs bersedia mengembalikan atau mengganti pelek ban serep yang terbuat dari pelek besi/steel wheel R 14" dengan pelek aluminium/alloy wheel R 14" yang secara hukum merupakan bukti pengakuan kesalahan pihak produsen dan/atau penjual/dealer tetapi saya menolak dengan tegas karena penggunaan pelek besi/steel wheel R 14" untuk ban serep ternyata dilakukan bukan hanya kepada saya seorang tetapi kepada seluruh pemilik Toyota New Avanza 1.3G M/T sehingga patut diduga adanya unsur kesengajaan dan kesalahan.
Pembebanan biaya pembayaran via ATM BCA dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau diluar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar asas kepribadian/personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata,melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan :
Nasabah menggunakan properti Kartu ATM BCA dan Mesin ATM BCA milik BCA bukan milik Bank Penerbit Kartu Kredit sehingga pembebanan biaya yang dilakukan oleh Bank Penerbit KK kepada nasabah KK saat menjalankan kewajiban hukumnya melaksanakan perjanjian melunasi pembayaran tagihan KK melalui Sistem Elektronik cq Mesin ATM BCA adalah melanggar kepatutan dan melanggar hak Nasabah Penyimpan BCA yang dijamin dan dilindungi hukum cq Perjanjian Simpan-menyimpan Uang dengan Kartu ATM BCA sebagai Alat Pembayaran (APMK).
Pada dasarnya setiap perjanjian hanya mengikat para pihak dalam perjanjian dan tidak dapat mengikat pihak ketiga serta tidak dapat merugikan pihak ketiga atau memberikan manfaat kepada pihak ketiga sesuai asas personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata sehingga pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit karena adanya perjanjian kerjasama antara BCA dengan Bank Penerbit Kartu Kredit terkait penggunaan fasilitas bersama Mesin ATM BCA bagi Nasabah (Penyimpan/Kreditur) BCA yang juga menjadi Nasabah Kartu Kredit (Debitur) nyata-nyata melanggar Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata karena perjanjian diantara BCA dan Bank Penerbit KK hanya dapat mengikat mereka berdua dan tidak dapat mengikat nasabah kedua Bank tersebut selaku pihak ketiga meskipun Nasabah BCA (Nasabah Penyimpan) juga menjadi Nasabah Bank Penerbit KK (Nasabah Debitur) dan/atau sebaliknya.
Perjanjian Kerjasama itu juga melanggar UU Rahasia Bank sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 28 jo Pasal 40 UU Perbankan karena BCA wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya tanpa kecuali.
Perjanjian kerjasama itu juga melanggar UU ITE dan PBI jo SEBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah karena BCA dan Bank Penerbit KK telah saling menukarkan dan menyebarluaskan Data Pribadi masing-masing Nasabah yang bersifat rahasia secara sepihak dan tanpa melalui persetujuan Nasabah selaku Pemilik Data Pribadi.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan yang terdaftar dalam roll perkara No : 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan rencananya satu gugatan lagi dengan menarik Citibank, PT BCA Tbk, PT MNC Sky Vision Tbk dan induk usahanya PT Global Mediacom Tbk dalam waktu dekat ini
Pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau diluar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar asas kepribadian/personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata,melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan :
Nasabah menggunakan properti Kartu ATM BCA dan Mesin ATM BCA milik BCA bukan milik Bank Penerbit Kartu Kredit sehingga pembebanan biaya yang dilakukan oleh Bank Penerbit KK kepada nasabah KK saat menjalankan kewajiban hukumnya melaksanakan perjanjian melunasi pembayaran tagihan KK melalui Sistem Elektronik cq Mesin ATM BCA adalah melanggar kepatutan dan melanggar hak Nasabah Penyimpan BCA yang dijamin dan dilindungi hukum cq Perjanjian Simpan-menyimpan Uang dengan Kartu ATM BCA sebagai Alat Pembayaran (APMK).
Pada dasarnya setiap perjanjian hanya mengikat para pihak dalam perjanjian dan tidak dapat mengikat pihak ketiga serta tidak dapat merugikan pihak ketiga atau memberikan manfaat kepada pihak ketiga sesuai asas personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata sehingga pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit karena adanya perjanjian kerjasama antara BCA dengan Bank Penerbit Kartu Kredit terkait penggunaan fasilitas bersama Mesin ATM BCA bagi Nasabah (Penyimpan/Kreditur) BCA yang juga menjadi Nasabah Kartu Kredit (Debitur) nyata-nyata melanggar Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata karena perjanjian diantara BCA dan Bank Penerbit KK hanya dapat mengikat mereka berdua dan tidak dapat mengikat nasabah kedua Bank tersebut selaku pihak ketiga meskipun Nasabah BCA (Nasabah Penyimpan) juga menjadi Nasabah Bank Penerbit KK (Nasabah Debitur) dan/atau sebaliknya.
Perjanjian Kerjasama itu juga melanggar UU Rahasia Bank sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 28 jo Pasal 40 UU Perbankan karena BCA wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya tanpa kecuali.
Perjanjian kerjasama itu juga melanggar UU ITE dan PBI jo SEBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah karena BCA dan Bank Penerbit KK telah saling menukarkan dan menyebarluaskan Data Pribadi masing-masing Nasabah yang bersifat rahasia secara sepihak dan tanpa melalui persetujuan Nasabah selaku Pemilik Data Pribadi.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan yang terdaftar dalam roll perkara No : 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan rencananya satu gugatan lagi dengan menarik Citibank, PT BCA Tbk, PT MNC Sky Vision Tbk dan induk usahanya PT Global Mediacom Tbk dalam waktu dekat ini
Pembebanan bunga-berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebanan bunga berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan bunga berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Langganan:
Postingan (Atom)