Menurut pendapat saya :
Pembebanan bunga berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian
sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik
perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365
KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian
untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda
orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan
dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar