Menurut pendapat saya :
Pembebabanan bunga berbunga terhadap PPN Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian
sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik
perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas
pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan,
melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan
berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang),
melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU
Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan
Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan
melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum
privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365
KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian
untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda
orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan
dilindungi hukum.
Catatan : Bank Penerbit KK selalu mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP padahal dalam BKP dan JKP terkandung PPN 10% sehingga seharusnya Bank hanya mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP setelah dikurangi PPN 10% karena yang berhak dan berwenang memungut dan mengenakan pajak adalah negara cq Dirjen Pajak bukan Bank.
Contohnya : jika kita membeli barang atau jasa dg KK sebesar nominal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebenarnya didalamnya terdapat PPN 10% atau kurang lebih Rp 500.000,-, sehingga jika Bank mau mengenakan bunga seharusnya mengenakan bunga terhadap nominal Rp 4.500.000,- (Rp 5.000.000 - Rp 500.000 /PPN) padahal dalam prakteknya Bank mengenakan bunga terhadap Rp 5.000.000,- sehingga nasabah membayar bunga lebih tinggi daripada seharusnya.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A
Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia
(Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard
International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No
249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang
akan membuktikannnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar