HAGUS VS CITIBANK N.A
Legal Issues :
Citibank N.A telah menghimpun, memungut dan membebankan tambahan biaya pembayaran pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas dokumen billing statement kepada Nasabahnya dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagal Alat Pembayaran (APMK)
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dalam Amar Putusannya pada tanggal 8 September 2009 telah mengabulkan gugatan Penggugat (Hagus) sebagian dan menyatakan bahwa Tergugat I (Citibank N.A) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat terkait penghimpunan, pungutan dan pembebanan tambahan biaya pembayaran pajak Bea Meterai Lunas yang dilakukan secara melawan hukum serta menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat.
Terhadap Putusan PN Jakarta Selatan tersebut, pihak Tergugat I (Citibank N.A) kemudian mengajukan Banding pada tanggal 10 September 2009 (Tergugat I selanjutnya disebut sebagai Pembanding dan Penggugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding).
Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta No 06/Pdt/2011/PT.DKI dalam Amar Putusannya pada tanggal 6 Desember 2011 ternyata telah mengabulkan permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 September 2009 tersebut.
Putusan PT DKI Jakarta No 06/Pdt/2011/PT.DKI diterima Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2012.
Terhadap Putusan Majelis Hakim PT DKI No 06/Pdt/2011/PT.DKI tertanggal 6 Desember 2011 tersebut, Terbanding semula Penggugat kemudian mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Maret 2012 (Terbanding semula Penggugat selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dan Pembanding semula Tergugat I selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi).
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Bravo Hagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar