HAGUS VS CITIBANK N.A
Legal Issues :
Citibank N.A secara sepihak telah memungut dan membebankan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA setiap bulan kepada Nasabahnya saat Nasabah melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar tagihan kartu kredit Citibank dengan menggunakan Kartu ATM BCA via fasilitas Mesin ATM BCA (milik BCA,bukan milik Citibank) dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dalam Amar
Putusannya pada tanggal 15 Desember 2011 telah mengabulkan gugatan
Penggugat (Hagus) sebagian dan menyatakan Tergugat I (Citibank N.A) dan
Tergugat II (Citi Country Officer Citibank N.A) telah melakukan
perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat terkait pungutan dan
pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA saat melakukan
pembayaran tagihan kartu kredit Citibank N.A via Mesin ATM BCA dengan
Kartu ATM BCA milik BCA dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian
Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK)
serta menghukum Tergugat I - II untuk membayar ganti rugi materil kepada
Penggugat.
Terhadap Putusan PN Jaksel tersebut, pihak Tergugat I
- II kemudian mengajukan Banding pada tanggal 21 Desember 2011
(Tergugat I - II selanjutnya disebut sebagai Pembanding I - II dan
Penggugat disebut sebagai Terbanding).
Majelis Hakim Banding PT
DKI Jakarta No 165/Pdt/2013/PT DKI dalam Amar Putusannya pada tanggal 19
September 2013 ternyata telah menolak Permohonan Banding dari
Pembanding I - II semula Tergugat I - II dan menguatkan Putusan PN
Jaksel No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tertanggal 15 Desember 2011.
Terhadap
Putusan PT DKI Jakarta No 165/Pdt/2013/PT.DKI tertanggal 19 September
2013 tersebut, pihak Pembanding I - II semula Tergugat I - II kemudian
mengajukan Kasasi pada tanggal 21 Januari 2014 (Selanjutnya Pembanding I
- II semula Tergugat I - II disebut sebagai Pemohon Kasasi I - II dan
Terbanding semula Penggugat disebut sebagai Termohon Kasasi).
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Tq God. Tks Majelis Hakim. Bravo Hagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar