Menurut pendapat saya :
Pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau diluar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian
sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik
perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar asas kepribadian/personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata,melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365
KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian
untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda
orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan
dilindungi hukum.
Catatan :
Nasabah menggunakan properti Kartu ATM BCA dan Mesin ATM BCA milik BCA bukan milik Bank Penerbit Kartu Kredit sehingga pembebanan biaya yang dilakukan oleh Bank Penerbit KK kepada nasabah KK saat menjalankan kewajiban hukumnya melaksanakan perjanjian melunasi pembayaran tagihan KK melalui Sistem Elektronik cq Mesin ATM BCA adalah melanggar kepatutan dan melanggar hak Nasabah Penyimpan BCA yang dijamin dan dilindungi hukum cq Perjanjian Simpan-menyimpan Uang dengan Kartu ATM BCA sebagai Alat Pembayaran (APMK).
Pada dasarnya setiap perjanjian hanya mengikat para pihak dalam perjanjian dan tidak dapat mengikat pihak ketiga serta tidak dapat merugikan pihak ketiga atau memberikan manfaat kepada pihak ketiga sesuai asas personalia perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata sehingga pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit karena adanya perjanjian kerjasama antara BCA dengan Bank Penerbit Kartu Kredit terkait penggunaan fasilitas bersama Mesin ATM BCA bagi Nasabah (Penyimpan/Kreditur) BCA yang juga menjadi Nasabah Kartu Kredit (Debitur) nyata-nyata melanggar Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata karena perjanjian diantara BCA dan Bank Penerbit KK hanya dapat mengikat mereka berdua dan tidak dapat mengikat nasabah kedua Bank tersebut selaku pihak ketiga meskipun Nasabah BCA (Nasabah Penyimpan) juga menjadi Nasabah Bank Penerbit KK (Nasabah Debitur) dan/atau sebaliknya.
Perjanjian Kerjasama itu juga melanggar UU Rahasia Bank sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 28 jo Pasal 40 UU Perbankan karena BCA wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya tanpa kecuali.
Perjanjian kerjasama itu juga melanggar UU ITE dan PBI jo SEBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah karena BCA dan Bank Penerbit KK telah saling menukarkan dan menyebarluaskan Data Pribadi masing-masing Nasabah yang bersifat rahasia secara sepihak dan tanpa melalui persetujuan Nasabah selaku Pemilik Data Pribadi.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan yang terdaftar dalam roll perkara No : 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan rencananya satu gugatan lagi dengan menarik Citibank, PT BCA Tbk, PT MNC Sky Vision Tbk dan induk usahanya PT Global Mediacom Tbk dalam waktu dekat ini
Sabtu, 10 Mei 2014
Pembebanan bunga-berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebanan bunga berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan bunga berbunga terhadap annual fee dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun PBI dan SEBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan bunga-berbunga terhadap PPN BKP dan JKP dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebabanan bunga berbunga terhadap PPN Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan : Bank Penerbit KK selalu mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP padahal dalam BKP dan JKP terkandung PPN 10% sehingga seharusnya Bank hanya mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP setelah dikurangi PPN 10% karena yang berhak dan berwenang memungut dan mengenakan pajak adalah negara cq Dirjen Pajak bukan Bank.
Contohnya : jika kita membeli barang atau jasa dg KK sebesar nominal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebenarnya didalamnya terdapat PPN 10% atau kurang lebih Rp 500.000,-, sehingga jika Bank mau mengenakan bunga seharusnya mengenakan bunga terhadap nominal Rp 4.500.000,- (Rp 5.000.000 - Rp 500.000 /PPN) padahal dalam prakteknya Bank mengenakan bunga terhadap Rp 5.000.000,- sehingga nasabah membayar bunga lebih tinggi daripada seharusnya.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebabanan bunga berbunga terhadap PPN Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari pokok perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Catatan : Bank Penerbit KK selalu mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP padahal dalam BKP dan JKP terkandung PPN 10% sehingga seharusnya Bank hanya mengenakan bunga terhadap BKP dan JKP setelah dikurangi PPN 10% karena yang berhak dan berwenang memungut dan mengenakan pajak adalah negara cq Dirjen Pajak bukan Bank.
Contohnya : jika kita membeli barang atau jasa dg KK sebesar nominal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebenarnya didalamnya terdapat PPN 10% atau kurang lebih Rp 500.000,-, sehingga jika Bank mau mengenakan bunga seharusnya mengenakan bunga terhadap nominal Rp 4.500.000,- (Rp 5.000.000 - Rp 500.000 /PPN) padahal dalam prakteknya Bank mengenakan bunga terhadap Rp 5.000.000,- sehingga nasabah membayar bunga lebih tinggi daripada seharusnya.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan bunga-berbunga terhadap pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebanan bunga berbunga terhadap pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari kesepakatan perjanjian serta melanggar melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan bunga berbunga terhadap pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari kesepakatan perjanjian serta melanggar melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata.
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.
Pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit apakah melawan hukum ?
Menurut pendapat saya :
Pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK) nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari Perjanjian Kartu Kredit serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat itu selanjutnya saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara roll No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit cq Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK) nyata-nyata tidak dan bukan bagian dari Perjanjian Kartu Kredit serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
Pendapat itu selanjutnya saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara roll No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Kamis, 21 November 2013
INFORMASI PUBLIK BY HAGUS
1.
Bahwa
Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu
membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan
biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea
Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai
dengan putusan perkara perdata No
1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih
dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di
Mahkamah Agung RI dan Banding di PT DKI) ;
2.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak
cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang,
yaitu :
·
Melanggar
Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340
KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ;
dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012
jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No
14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985
; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000
; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran
Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
dan/atau melanggar system hukum civil law
atau Eropa Continental terkait
penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum
perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank
dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas
kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan
terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta
melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
3.
Bahwa
Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu
membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,-
setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari
sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara
tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;
4.
Bahwa
bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea
Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan
pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata
tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak
bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar
seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478
KUHPerdata ;
5.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran
via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang,
yaitu :
·
Melanggar
Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340
KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005
tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No
14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI
No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu ; dan/atau melanggar
asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan,
asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain
dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta
melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
6.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran
pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan
termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena
Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat
menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari
sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht)
terlebih dahulu.
7.
Bahwa
karena pungutan-pungutan tersebut juga diduga dilakukan oleh bank-bank dan
perusahaan-perusahaan lain selain Citibank N.A maka perkara tersebut sebenarnya
juga bisa menjadi pertimbangan dan rujukan bagi nasabah-nasabah tersebut untuk
menentukan sikapnya apakah menolak atau menunda pembayaran tersebut atau juga
menuntut pengembaliannya ;
8.
Demikianlah,
informasi publik ini disampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kepentingan publik.
Terima kasih.
Selasa, 12 November 2013
INFORMASI PUBLIK
Citibank
Informasi PublikJumat, 25 Oktober 2013 | 20:21 WIB
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penggugat dalam perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk. Dengan ini bermaksud menyampaikan informasi public berkenaan akibat hukum dari timbulnya perkara tersebut. Untuk itu, mohon bantuannya agar Pemred www.kompas.com berkenan memuat surat tersebut pada kesempatan pertama guna kepentingan public sesuai ketentuan UU Pers dan UU I.T.E. Adapun informasi public tersebut adalah sebagai berikut :1. Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI) ;
2. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
3. Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;
4. Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;
5. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
6. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7. Demikianlah, informasi public ini disampaikan guna kepentingan public. Terima kasih kepada Pemimpin Redaksi atas pemuatan surat ini.
Hormat saya,
Hagus Suanto
Jl Tuparev No 371
Citibank
Informasi PublikJumat, 1 November 2013 | 22:27 WIB
Kami menghargai surat Bapak Hagus Suanto tertanggal 25 Oktober 2013 yang di www.kompas.com. Bersama ini ijinkanlah kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut :Pembebanan bea meterai dan biaya penggunaan ATM BCA untuk pembayaran kartu kredit yang dikenakan kepada Bapak Hagus Suanto oleh Citibank dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan perjanjian. Perkara-perkara yang disebutkan oleh Bapak Hagus Suanto belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara selayaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai diperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas perkara-perkara tersebut.
Hormat kami,
Agung Laksamana
Director Corporate Affairs Head, CITIBANK, N.A., INDONESIA
sumber : www.kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)