1.
Bahwa
Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu
membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan
biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea
Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai
dengan putusan perkara perdata No
1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih
dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di
Mahkamah Agung RI dan Banding di PT DKI) ;
2.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak
cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang,
yaitu :
·
Melanggar
Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340
KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ;
dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012
jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No
14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985
; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000
; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran
Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
dan/atau melanggar system hukum civil law
atau Eropa Continental terkait
penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum
perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank
dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas
kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan
terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta
melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
3.
Bahwa
Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu
membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,-
setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari
sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara
tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;
4.
Bahwa
bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea
Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan
pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata
tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak
bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar
seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478
KUHPerdata ;
5.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran
via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang,
yaitu :
·
Melanggar
Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340
KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005
tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No
14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI
No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu ; dan/atau melanggar
asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan,
asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain
dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta
melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
6.
Bahwa
menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran
pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan
termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena
Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat
menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari
sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht)
terlebih dahulu.
7.
Bahwa
karena pungutan-pungutan tersebut juga diduga dilakukan oleh bank-bank dan
perusahaan-perusahaan lain selain Citibank N.A maka perkara tersebut sebenarnya
juga bisa menjadi pertimbangan dan rujukan bagi nasabah-nasabah tersebut untuk
menentukan sikapnya apakah menolak atau menunda pembayaran tersebut atau juga
menuntut pengembaliannya ;
8.
Demikianlah,
informasi publik ini disampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kepentingan publik.
Terima kasih.