Kamis, 21 November 2013

INFORMASI PUBLIK BY HAGUS



1.    Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI dan Banding di PT DKI) ;

2.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

3.    Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;

4.    Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;

5.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau  melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

6.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7.    Bahwa karena pungutan-pungutan tersebut juga diduga dilakukan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan lain selain Citibank N.A maka perkara tersebut sebenarnya juga bisa menjadi pertimbangan dan rujukan bagi nasabah-nasabah tersebut untuk menentukan sikapnya apakah menolak atau menunda pembayaran tersebut atau juga menuntut pengembaliannya ;

8.    Demikianlah, informasi publik ini disampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kepentingan publik. Terima kasih.

Selasa, 12 November 2013

INFORMASI PUBLIK

Citibank
Informasi Publik
Jumat, 25 Oktober 2013 | 20:21 WIB
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penggugat dalam perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk. Dengan ini bermaksud menyampaikan informasi public berkenaan akibat hukum dari timbulnya perkara tersebut. Untuk itu, mohon bantuannya agar Pemred www.kompas.com berkenan memuat surat tersebut pada kesempatan pertama guna kepentingan public sesuai ketentuan UU Pers dan UU I.T.E. Adapun informasi public tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI) ;
2. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
3. Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;
4. Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;
5. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
6. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7. Demikianlah, informasi public ini disampaikan guna kepentingan public. Terima kasih kepada Pemimpin Redaksi atas pemuatan surat ini.
Hormat saya,

Hagus Suanto

Jl Tuparev No 371


Citibank
Informasi Publik
Jumat, 1 November 2013 | 22:27 WIB
Kami menghargai surat Bapak Hagus Suanto tertanggal 25 Oktober 2013 yang di www.kompas.com. Bersama ini ijinkanlah kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Pembebanan bea meterai dan biaya penggunaan ATM BCA untuk pembayaran kartu kredit yang dikenakan kepada Bapak Hagus Suanto oleh Citibank dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan perjanjian. Perkara-perkara yang disebutkan oleh Bapak Hagus Suanto belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara selayaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai diperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas perkara-perkara tersebut.
Hormat kami,

Agung Laksamana

Director Corporate Affairs Head, CITIBANK, N.A., INDONESIA

sumber : www.kompas.com

 

Senin, 04 November 2013

GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

KONSUMEN PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

KONSUMEN TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : "GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH"