Jumat, 16 Maret 2012

PUJIAN MAJELIS HAKIM PN JAKARTA SELATAN

Dalam persidangan tanggal 15 Maret 2012 dengan agenda "pembuktian" dari Penggugat, Majelis Hakim yang pernah saya laporkan kepada Mahkamah Agung dan telah diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012, malah "memuji" saya, bahwa saya pantas jadi DOSEN HUKUM, waduuh suatu pujian yang merupakan suatu "kehormatan" bagi saya. Sebelumnya beberapa Hakim juga pernah memuji saya bahkan menganggap saya sudah bergelar "S - 3" Hukum, bahkan ada yang memuji saya bakal jadi "PROFESSOR", waaah makin membuat saya "takut" terhadap pujian2 tersebut, sebab bisa membuat saya menjadi "besar kepala", tetapi mudah2an TIDAK, pertanyaannya adalah "BENARKAH DAN MAMPUKAH SAYA ?", waktulah yang akan membuktikannya. Semoga "kepandaian dan keberanian" saya nantinya berguna paling tidak membawa "perubahan dan perbaikan" pada PENEGAKKAN HUKUM di Negara ini.
Semoga.Amin.
Salam.

Senin, 12 Maret 2012

PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

Pada tanggal 8 Maret 2012, saya telah diperiksa sebagai "Saksi Pelapor" terkait Laporan Pengaduan saya kepada Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 270/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan/atau No 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel mengenai dugaan pelanggaran Hukum Acara Persidangan, Hukum Pembuktian, Asas Imparsialitas, Asas Audi Alteram Partem, dan Kode Etik Profesi Hakim.
Saat itu saya di periksa oleh 2 (dua) orang Hakim Tinggi PT DKI Jakarta yaitu Hakim Tinggi Rocky Panjaitan SH dan Hakim Tinggi Asnahwati SH. Sedangkan Ketua Tim Pemeriksa Hakim Tinggi Sudaryati SH tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Dalam pemeriksaan itu, saya berupaya memperlihatkan bukti-bukti mengenai kebenaran fakta-fakta hukum terkait kebenaran laporan pengaduan saya, namun tanpa mengurangi rasa hormat, saya merasa cukup heran, karena sangat terkesan kedua Hakim Tinggi itu hanya memandang sebelah mata alat bukti yang saya perlihatkan bahkan sama sekali tidak diteliti maupun diperiksa dengan cermat atas dasar alasan bahwa kedua Hakim Tinggi itu nantinya juga akan memverifikasi laporan pengaduan saya dengan juga memeriksa Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim yang bersangkutan, rencananya beliau2 akan diperiksa pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012.
Tujuan laporan saya adalah sebagai "perbaikan" untuk meningkatkan profesionalitas, harkat dan martabat Para Hakim dalam memimpin persidangan sesuai asas Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali kebenaran yang hidup dalam masyarakat (kepatutan/kebiasaan) atau asas kepatutan, profesionalitas dan imparsialitas.
Mudah-mudahan nantinya atau sekarang makin banyak Hakim tipe Sosiologis Kultural dan tipe Hakim Spiritual Religius sebagaimana dimaksud Opini Bpk Sudjito, Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM dalam surat kabar Kompas, edisi Jum'at, 2 Maret 2012, dan makin jarang bahkan sudah seharusnya tidak ada lagi Hakim tipe "Pedagang" dan Hakim tipe ""Budak Majikan" dalam Peradilan di Indonesia.
Saya juga berharap agar "Hakim2 Pengadilan Negeri" dalam memutus selalu bertindak seolah2 sebagai Hakim Agung, sehingga Putusannya nantinya baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tetap sama saja yaitu kalau "dikabulkan" nantinya tetap dikabulkan hingga Kasasi, sebaliknya kalau "ditolak" nantinya pada saat Kasasi juga tetap ditolak, sehingga "Putusannya makin berbobot dan menimbulkan kepastian hukum" dan dengan sendirinya profesionalitas Hakim menjadi meningkat, jangan seperti sekarang, di PN dikabulkan, di PT ditolak, kemudian di MA dikabulkan atau di PN ditolak, di PT dikabulkan dan di MA dikabulkan.
Semoga, waktulah yang akan membuktikannya.
Salam.

Kamis, 01 Maret 2012

KIRIMAN SMS DARI WARTAWAN DETIKCOM SDR ANDI SAPUTRA

Dihari Rabu malam tanggal 29 Februari 2012 pada saat saya sedang asyik2nya menikmati makan malam bersama keluarga di salah satu restauran ternama di Jakarta, tiba-tiba tanpa disangka-sangka saya mendapatkan kiriman beberapa short message service (SMS) dari Sdr Andi Saputra, wartawan detikcom.
Sdr Andi Saputra mempertanyakan beberapa hal kepada saya yang tidak ada relevansinya dengan pemberitaan atau kedudukannya sebagai seorang jurnalis, karena pertanyaan itu sangat-sangat diluar konteks tugas utama seorang jurnalis. Saya sendiri tidak tahu apa maksud dari pertanyaan tersebut. Berhubung menyinggung-nyinggung soal hukum, keadilan, kebenaran dan agama (Al Qur'an), saya kemudian menghubunginya dengan mengatakan kalau ingin bertemu, silahkan saya tunggu di PN Jakarta Selatan, tetapi ternyata hari Kamis 1 Maret 2012 hingga jam 17 : 00 WIB, Sdr Andi Saputra tidak menampakkan diri maupun menghubungi saya baik melalui SMS maupun telpon langsung.
Kebetulan di PN Jakarta Selatan saya bertemu dengan salah seorang wartawan media majalah yang sudah mengadakan janji temu dengan saya pada satu hari sebelumnya, sehingga saya memperlihatkan sebagian SMS dari Sdr Andi Saputra, dimana wartawan itu menyatakan bahwa "pertanyaan" Sdr Andi Saputra sudah sangat-sangat jauh dan sangat-sangat tidak relevan serta sudah menyimpang jauh dari konteks pemberitaan (jurnalistik).
Saya merasa aneh, mengapa Sdr Andi menanyakan hal-hal seperti itu yaitu mengenai "fakta, hukum, keadilan, kebenaran dan agama" kepada saya, padahal saya bukan dan belum jadi "ahli hukum", bukan pula "ahli keadilan dan kebenaran" apalagi "ahli agama", sehingga membuat saya bingung dan bertanya-tanya beribu tanda tanya.
Saya hanyalah seorang masyarakat "biasa" yang kebetulan memiliki "kesadaran" terhadap "hak dan kewajiban hukum" saya, sehingga sebenarnya saya tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan itu, meskipun saya sedikit banyak bisa memberikan "penjelasan" sesuai versi dan kemampuan saya yang masih "ijo" ini.
Saya koq merasa aneh, kalau seorang wartawan sekelas Andi Saputra mempertanyakan hal-hal itu kepada saya, padahal seharusnya pertanyaan itu ditujukan kepada "ahli hukum" dan "ahli agama", bukan kepada saya, sehingga saya menganggap tadinya pertanyaan itu adalah "salah alamat", namun ternyata pertanyaan2 itu benar-benar masuk pada handphone saya, sehingga tidak salah alamat, apalagi pada saat saya menghubungi langsung, Sdr Andi Saputra juga menanggapi dan mengajak "berdiskusi", jadi tidak salah alamat.
Pertanyaan saya adalah "apakah tujuan berdiskusi" ? Apakah yang dicari Sdr Andi Saputra dengan pertanyaan2 itu ? Apakah seorang Andi Saputra sedang mencari penjelasan dan pengertian tentang "fakta, hukum, keadilan, kebenaran dan agama" ? Kalaupun benar, mengapa hal itu ditanyakan kepada saya ? Apakah pertanyaan dan pencarian penjelasan itu termasuk tugas jurnalistik ? Semuanya saya tidak tahu dan menjadi tidak jelas. Mungkin yang bersangkutan dapat menjawab dan menjelaskannya baik kepada saya, diri sendiri dan masyarakat, karena hal ini sudah saya publikasikan melalui blog ini yang sudah menjadi milik publik. Adapun isi SMS dari Sdr Andi Saputra adalah sebagai berikut :


SMS – SMS
DARI SDR ANDI SAPUTRA, WARTAWAN DETIKCOM VIA NOMOR HP 08121577274

1.      TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 16 PM ;
“Teorinya siapa yang bilang “yg berhak menyatkn salah adlh putusan pengadilan” ?

2.      TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 17 PM ;
“Apakah fakta hukum itu kebenaran ?

3.      TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 21 PM ;
“Apakah benar dan salah itu berarti kebenaran ? Jika hanya hukum yang berhak berbicara benar/salah, apakah Al Qur’an, yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan, berarti Al Qur’an salah ?

4.      TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 22 PM ;
“Apq itu fakta” ? “Apa itu fakta” ?

5.      TANGGAL 29 FEB 2012 JAM 08 : 23 PM ;
“Jadi, apa itu kebenaran ? Apa itu keadilan ? Mohon dijelaskan.


Saksi :
(diperlihatkan di PN Jakarta Selatan pada salah seorang wartawan media majalah yang hendak mewawancarai saya pada hari Kamis, 1 Maret 2012, sekitar jam 16 : 00 WIB, di salah satu ruang sidang (ruang sidang No 2) ) ;

Silahkan apabila ada masyarakat yang ingin menanggapinya, mungkin berguna bagi Sdr Andi Saputra sendiri dan masyarakat lainnya.

KONFIRMASI INFORMASI WARTAWAN DETIKCOM TENTANG KEDATANGAN PEJABAT PETINGGI CITIBANK KE REDAKSI DETIKCOM


Karawang, 24 Desember 2011.

Kepada Yth :
Pemimpin Redaksi
Media on-line www.detik.com
Gedung Aldevco Octagon
Jl Warung Buncit Raya No 75
Jakarta – Selatan.


MOHON KONFIRMASI DAN PENJELASAN


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan permohonan konfirmasi dan penjelasan terkait “kebenaran kunjungan Petinggi atau Dirut atau Citi Country Officer (C.C.O) Citibank N.A ke kantor www.detik.com, pada tanggal 22 Desember 2011”. Adapun pengajuan permohonan konfirmasi dan penjelasan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.      Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011, Jam 01 : 57, saya mendapatkan Short Message Service (SMS) dari Sdr Andi Saputra melalui Nomor Handphone : 08121577274, milik Bpk Andi Saputra, yang berisikan informasi sebagai berikut :

“Hari Kamis, dirut Citibank ke kantor detikcom”.

2.      Bahwa informasi yang saya terima tersebut kemudian saya olah dan saya konsultasikan dengan beberapa pihak termasuk diantaranya dengan Bpk David Tobing SH Mkn dan beberapa jurnalis lainnya ;

3.      Bahwa diantara para pihak tersebut ada yang memberikan komentar dan bisikan-bisikan berbagai macam, sehingga membuat perasaan saya kurang nyaman, karena secara logika hukum saya juga menganalisa bahwa rencana kedatangan dirut Citibank ke kantor detikcom itu diduga dipastikan berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh detikcom melalui jurnalisnya Bpk Andi Saputra, karena kunjungan itu sangat dekat waktunya dengan munculnya “pemberitaan” yang cukup “menghebohkan” masyarakat terkait ‘kemenangan” gugatan saya terhadap Citibank di PN Jakarta Selatan ;

4.      Bahwa diantara pihak-pihak yang memberikan analisanya tersebut ada juga beberapa diantaranya yang kurang lebihnya pada intinya mengatakan bahwa “pemberitaan saya oleh detikcom” dapat dijadikan sebagai ajang “bargaining” untuk kepentingan bisnis antara Citibank dan detikcom khususnya menyangkut “pemasangan iklan” dan sebagainya yang diduga dengan kompensasi syarat tertentu yang diduga terkait “pemberitaan” ;

5.      Bahwa pada saat saya mengunjungi kantor detikcom untuk bertemu dengan Pemimpin Redaksi guna mengklarifikasi “pemberitaan dan mempertanyakan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya”, yang kemudian saya diterima oleh wakil redaktur (kalau tidak salah) didampingi oleh Bpk Andi Saputra sendiri dan belakangan juga oleh Bpk Indra (kalau tidak salah Indra Subagja/redaktur pelaksana), saya sempat menyinggung sedikit mengenai kebenaran kunjungan dirut Citibank tersebut, yang kemudian dijawab oleh Bpk Andi Saputra bahwa “rencana kunjungan tersebut sudah terjadwalkan 2 minggu sebelumnya” yang juga diamini oleh rekan jurnalis lainnya ;

6.      Bahwa pernyataan Bpk Andi Saputra itu sempat membuat saya “bingung” sesaat, kalau sudah terjadwalkan kurang lebih 2 minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai diri saya, lantas mengapa dan apa maksud dari Bpk Andi Saputra mengirimkan SMS kepada saya yang berisikan informasi mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom ? ;

7.      Bahwa apabila benar dugaan beberapa pihak yang kurang lebihnya menyatakan adanya dugaan “bargaining” pemberitaan dengan kepentingan bisnis pemasangan iklan, maka hal itu tentunya sangat disayangkan sekali, karena dilihat dari sisi kepatutan maka hal itu termasuk diduga ‘kurang patut”, namun kalau hal itu tidak benar, lantas apa tujuannya dirut Citibank itu datang ke kantor detikcom, bukankah detikcom adalah pers yang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan umum dan bukan kantor “bisnis” ;

8.      Bahwa apabila menyangkut dan terkait dengan pemberitaan maka dirut Citibank sudah seharusnya dapat menggunakan saluran yang diberikan UU Pers yaitu dengan melakukan Hak Jawab atau  Hak Koreksi atau Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sekaligus, bukannya malah melakukan kunjungan yang tentunya akan menimbulkan “tanda tanya” berbagai pihak termasuk diri saya ;

9.      Bahwa saya memang mengerti benar, posisi detikcom yang dilematis antara “memberitahukan atau tidak memberitahukan” mengenai rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom, karena kalau memberitahukan pasti dipertanyakan, apalagi kalau tidak memberitahukan dan dikemudian hari “ketahuan” maka tentunya akan menimbulkan “protes dan pertanyaan” yang macam-macam ;

10.  Bahwa guna menghindari analisa dan berbagai pertanyaan yang tidak jelas, maka dengan didasari itikad baik, saya mengirimkan surat ini guna meminta konfirmasi dan penjelasan langsung, mengenai kebenaran tersebut dan beberapa hal sebagai berikut :

a.       Apakah benar kalau dirut Citibank sudah terjadwal akan mengunjungi kantor detikcom sejak 2 (dua) minggu sebelum munculnya pemberitaan mengenai “kemenangan” saya terhadap Citibank ? ;

b.      Bila benar demikian, bisakah detikcom melampirkan bukti mengenai jadwal sebagaimana dimaksud  ? ;

c.       Bila memang benar kunjungan itu sudah terjadwal lama, lantas apakah maksud dari Bpk Andi Saputra memberitahukan kepada saya melalui SMS perihal rencana kunjungan dirut Citibank ke kantor detikcom pada hari Kamis, 22 Desember 2011 ? ;

d.      Apakah tujuan dan motivasi dari kunjungan dirut Citibank ? Apakah terkait pemberitaan ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis” lainnya ? Ataukah terkait kepentingan “bisnis dan pemberitaan” ? ;

e.       Bisakah detikcom memberikan suatu bukti atau alasan yang masuk akal dan masuk logika hukum terkait rencana kunjungan petinggi atau dirut Citibank bahwa kalau benar rencana kunjungan itu terealisasi, apakah hanya sebatas “kunjungan” biasa dan rutin antara pengusaha dengan pers, ataukah membicarakan “agenda” tertentu terkait pemberitaan saya yang gencar diberitakan oleh detikcom khususnya tentang “kemenangan” saya terhadap Citibank yang diduga telah “mencoreng atau minimal membuat malu” Citibank dan petingginya ? ;

11.  Bahwa sebagai masukan saja, menurut UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, maka pers adalah independen termasuk wartawan juga adalah independen, sehingga kalau benar rencana kunjungan dirut atau petinggi Citibank untuk diduga “ikut campur atau intervensi atau apapun istilahnya” sepanjang berkaitan dengan “pemberitaan”, maka hal itu tentunya sangat disayangkan, apalagi untuk media on-line sekelas dan sebesar detikcom (mudah-mudahan salah dugaan saya) ;




12.  Bahwa demikianlah konfirmasi dan permohonan penjelasan ini disampaikan. Atas tanggapan positifnya, saya mengucapkan terima kasih.



Hormat saya,



HAGUS SUANTO,
Jl Tuparev No 371
Telp/Faxc : 0267401288
HP : 08161468288
Karawang – 41314.




Tembusan :

1.      Yth Dewan Pers (sebagai laporan pengaduan) ;