Menurut pendapat saya :
Pelaporan dan penyebarluasan data pribadi nasabah debitur dalam Sistem Elektronik cq Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI Checking dengan status kolektibilitas langsung 5 (macet) tanpa pemberitahuan tertulis kepada nasabah dan tanpa melalui urut-urutan kolektibilitas 1, 2, 3, dan 4 terlebih dahulu terkait sengketa pungutan tambahan biaya pajak Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit Citibank padahal Bea Meterai tersebut sudah lunas dan dilunasi oleh Citibank sendiri berdasarkan hukum dan/atau Bea Meterai Lunas tersebut bukan bagian dari pokok perjanjian kartu kredit dan/atau pungutan pajak Bea Meterai Lunas tersebut juga bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan nyata-nyata telah melanggar UU Perbankan, Peraturan Perundang-undangan tentang Perbankan cq Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Sistem Informasi Debitur, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, melanggar UU I.T.E, melanggar UU Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, No : 471/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 748/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan rencananya gugatan baru yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Sabtu, 30 Agustus 2014
PELAPORAN DAN PENYEBARLUASAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR BI DENGAN STATUS KOLEKTIBILITAS MACET TERKAIT SENGKETA PUNGUTAN BIAYA PAJAK BEA METERAI LUNAS YG BUKAN BAGIAN DARI POKOK PERJANJIAN KARTU KREDIT DAN/ATAU DILUAR TUGAS POKOK BANK APAKAH MELAWAN HUKUM ?
PEMUTUSAN DAN/ATAU PENGHENTIAN SEPIHAK PERJANJIAN JUAL-BELI JASA HUKUM DAN PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA YANG DILAKUKAN KANTOR HUKUM ADNAN BUYUNG NASUTION DAN PARTNERS TANPA KESEPAKATAN BERSAMA APAKAH MELAWAN HUKUM ?
Menurut pendapat saya :
Pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum No : 428/ABNP/EH/IX/2007 tertanggal 27 September 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner Adnan Buyung Nasution Law Firm & Partner bersama-sama Klien dan/atau pemutusan sepihak perjanjian pemberian kuasa tertanggal 20 November 2007 dan tertanggal 18 Desember 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penerima Kuasa Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner ABNP dan Advokat SADLY HASIBUAN SH selaku Lawyer ABNP dan Klien yang dilakukan secara tidak sah, tanpa kesepakatan bersama, tanpa pemberitahuan tertulis dalam tenggang waktu yang cukup dan patut serta tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1266 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 1191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum No : 428/ABNP/EH/IX/2007 tertanggal 27 September 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner Adnan Buyung Nasution Law Firm & Partner bersama-sama Klien dan/atau pemutusan sepihak perjanjian pemberian kuasa tertanggal 20 November 2007 dan tertanggal 18 Desember 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penerima Kuasa Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner ABNP dan Advokat SADLY HASIBUAN SH selaku Lawyer ABNP dan Klien yang dilakukan secara tidak sah, tanpa kesepakatan bersama, tanpa pemberitahuan tertulis dalam tenggang waktu yang cukup dan patut serta tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1266 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 1191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
MEMPRODUKSI DAN MENJUAL OBAT HERBAL TRIPOTEN DAN SANOMALE YANG POSITIF MENGANDUNG CAMPURAN BAHAN KIMIA OBAT KERAS TADALAFIL APAKAH MELAWAN HUKUM ?
Menurut pendapat saya :
Memproduksi dan mengedarkan obat herbal Tripoten produksi PT Dexa Medica dan obat herbal Sanomale produksi PT Pyridam Tbk yang diedarkan oleh distributornya PT Anugrah Argon Medica dan berdasarkan hasil uji laboratoris Badan POM didapati positif mengandung campuran Bahan Kimia Obat (BKO) Keras jenis Tadalafil dan kemudian nomor registrasinya dibatalkan secara tetap serta dilarang peredarannya secara tetap nyata-nyata melanggar UU Kesehatan, Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU I.T.E, KUHP, dan melanggar perjanjian jual-beli.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam rol perkara No : 662/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan No : 671/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel .
Memproduksi dan mengedarkan obat herbal Tripoten produksi PT Dexa Medica dan obat herbal Sanomale produksi PT Pyridam Tbk yang diedarkan oleh distributornya PT Anugrah Argon Medica dan berdasarkan hasil uji laboratoris Badan POM didapati positif mengandung campuran Bahan Kimia Obat (BKO) Keras jenis Tadalafil dan kemudian nomor registrasinya dibatalkan secara tetap serta dilarang peredarannya secara tetap nyata-nyata melanggar UU Kesehatan, Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU I.T.E, KUHP, dan melanggar perjanjian jual-beli.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam rol perkara No : 662/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan No : 671/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel .
Langganan:
Komentar (Atom)