Legal Issues
Bahwa
Citibank adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai penghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam
bentuk kredit sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;
Bahwa yang dimaksud Simpanan antara lain adalah tabungan, deposita, giro dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU Perbankan ;
Bahwa
dengan demikian PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq
pajak dokumen tidak termasuk dalam kategori Simpanan sebagaimana
dimaksud UU Perbankan ;
Bahwa
dalam permasalahan aquo, Tergugat I cq Citibank N.A Amerika Serikat,
Tergugat II cq C.E.O Citibank N.A, Tergugat III cq Citibank N.A Kantor
Cabang Indonesia, Tergugat IV cq C.C.O Citibank N.A Indonesia, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kegiatan
usaha BARU berupa MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT cq Menghimpun,
Memungut dan Menagih BEA METERAI kepada Penggugat dan/atau Nasabah
lainnya ;
Bahwa
Pasal 10 UU Perbankan nyata-nyata mengatur mengenai LARANGAN bagi Bank
untuk melakukan USAHA DILUAR kegiatan usaha Bank sebagaimana dimaksud
Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan ;
Bahwa
MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT CQ BEA METERAI nyata-nyata BUKAN tugas
dan fungsi utama Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU
Perbankan, sehingga secara yuridis Para Tergugat baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama nyata-nyata telah melanggar
ketentuan Pasal 10 UU Perbankan ;
Bahwa
disamping itu, Peraturan Perundang-undang tentang Bank cq Peraturan BI
dan Surat Edaran BI tentang Kartu Kredit juga mengatur mengatur mengenai
LARANGAN bagi Bank untuk memberikan fasilitas yang berdampak tambahan
biaya DILUAR fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) tanpa
persetujuan tertulis dari nasabah ;
Bahwa
pada kenyataannya, Para Tergugat ternyata telah menagih, mengenakan dan
membebankan tambahan biaya PAJAK cq Bea Meterai kepada Penggugat dan
nasabah lainnya dalam setiap dokumen lembar penagihan transaksi
pemakaian kartu kredit setiap bulannya, bahkan sebelumnya Para Tergugat
menagih dan mengenakan SETIAP BULAN, BUKAN SETIAP DOKUMEN sebagaimana
seharusnya ;
Bahwa
BEA METERAI adalah PAJAK, sehingga termasuk TAMBAHAN BIAYA dalam
transaksi Kartu Kredit dan secara yuridis TIDAK TERMASUK ALAT PEMBAYARAN
cq Kartu Kredit karena PAJAK BUKAN ALAT TRANSAKSI sebagaimana dimaksud
UU Perbankan dan Peraturan BI tentang Kartu Kredit ;
Bahwa
dengan demikian Penggugat selama ini juga telah melakukan PEMBAYARAN
YANG TIDAK DIWAJIBKAN kepada Para Tergugat, sehingga wajib hukumnya bagi
Para Tergugat untuk mengembalikan berikut penggantian biaya, rugi dan
bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;
Bahwa
berdasarkan uraian singkat tersebut dapat juga disimpulkan bahwa Para
Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar
ketentuan Pasal 10 UU Perbankan disamping melanggar Peraturan
Perundang-undangan tentang Bank yang juga melanggar ketentuan Pasal 49
UU Perbankan ;
Bahwa
sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat telah menyebabkan kerugian
bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat
mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat di PN Jakarta Selatan pada
tanggal 2 Februari 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No
65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;
PETITUM
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan putusan provisional ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 49 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) ;
4. Menyatakan
bahwa pembayaran pajak tidak termasuk dalam perikatan perjanjian
pinjam-meminjam uang dengan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran (APMK)
diantara Penggugat dengan Para Tergugat karena pembayaran pajak termasuk
dalam Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik,
sedangkan perikatan perjanjian termasuk dalam Hukum Perjanjian cq Hukum
Privat/Perdata ;
5. Menyatakan
bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum
Privat/Perdata dengan Hukum Publik adalah tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat karena system hukum Eropa Continental nyata-nyata telah menarik garis pemisah dan memisahkan secara tegas antara Hukum Privat/Perdata dengan Hukum Publik ;
6. Menyatakan
bahwa pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen
cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- yang telah diterima Para Tergugat dari
Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
7. Menyatakan
bahwa Para Tergugat telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan
dari Penggugat dengan itikad buruk dan pembayaran yang tidak diwajibkan
yang telah diterimanya dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat ;
8. Menyatakan
bahwa segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pembayaran yang
tidak diwajibkan yang telah diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah
tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
8.1. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 15.170.160.320,- (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;
9. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,-
(sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan
puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;
10. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri maupun bersama-sama untuk
menyampaikan Permintaan Maaf kepada Penggugat secara terbuka yang harus
diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu Bisnis Indonesia, Tempo, Kontan, Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan dan Kompas, pada halaman muka atau pertama, dengan ukuran ½ (setengah) halaman, maupun 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, www.yahoo.com, dan 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;
11. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
13. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
14. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun
demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Selatan c.q Majelis
Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat dan juga
mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan
Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan
benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.
HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T
- *HAGUS SUANTO*