Selasa, 28 Februari 2012

PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI OLEH DETIKCOM TERHADAP ARTIKEL BERITA "BELUM INKRACHT CITIBANK TETAP CHARGE BAYAR KARTU VIA ATM LAIN"

Hak Jawab Hagus Suanto

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27/02/2012 23:55 WIB
Jakarta Berikut ini adalah hak jawab/koreksi yang disampaikan Hagus Suanto atas pemberitaan di detikcom. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”. Adapun Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.Bahwa pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap atensi, kerjasama dan pemuatan pemberitaan www.detik.com tentang kasus saya melawan Citibank dimana Majelis Hakim tersebut telah “memenangkan” dengan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya ;

2.Bahwa selanjutnya, dalam artikel berita Detik.com cq detikNews, Jum’at, 16 Desember 2011, jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”, pada alinea kedua dan ketiga, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :

“Semua seperti biasa. Sistem (pembayaran) seperti biasa. Kan ini putusannya masih belum final jadi peraturannya kan masih tetap ada”, kata Corporate Affair Citibank, Mona Monika saat berbincang dengan detikcom, Jum’at (16/12/2011).

Sikap ini karena putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum banding. Selain itu, system pembayaran tersebut berlaku umum di semua bank. “Di semua bank ka nada yang seperti ini”, jelas Mona memberikan alasan.

3.Bahwa menurut saya, pernyataan Citibank melalui Corporate Affair Citibank, Mona Monika, adalah pernyataan yang salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan terkesan menyesatkan masyarakat luas, karena faktanya sampai dengan hari ini tidak ada satupun peraturan yang secara tegas menyatakan demikian, sehingga diduga merupakan “pembohongan dan/atau kebohongan” public, apalagi Citibank tidak dapat menjelaskan mengenai peraturan dimaksud ;

4.Bahwa kesalahan, kekeliruan, ketidakbenaran, ketidakakuratan dan penyesatan didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

a.Bahwa berdasarkan Peraturan BI No 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :

Pasal 22 PBI No 7/52/PBI/2005 :
“Penerbit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan dari Pemegang Kartu”

Pasal 18 PBI No 11/11/PBI/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu”

b.Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran BI No 7/60/DASP/2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :

Angka Romawi I, angka 5 SE BI No 7/60/DASP/2005 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”

Angka Romawi I, huruf A, angka 6 SE BI No 11/10/DASP/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”

c.Bahwa biaya Bea Meterai dan biaya pembayaran via ATM BCA adalah merupakan fasilitas tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu Kredit yang secara otomatis ditagihkan dan dibebankan kepada Pemegang Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis maupun kesepakatan lisan, sehingga secara yuridis Citibank telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI maupun Surat Edaran BI tersebut ;

d.Bahwa meskipun hampir semua bank menerapkan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya kepada masyarakat pengguna Kartu Kredit secara sepihak, tidak sah dan melawan hukum, karena secara yuridis pungutan, penagihan, pembebanan dan pengenaan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA adalah termasuk larangan yang diatur dalam Peraturan BI dan/atau Surat Edaran BI

e.Bahwa dengan demikian secara yuridis tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai alas hak dan dasar hukum bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya, bahkan sebaliknya secara yuridis Citibank dilarang demi hukum untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit, sehingga pernyataan Citibank melalui Corporate Affair, Mona Monika adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan masyarakat ;

5.Bahwa dengan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit khususnya nasabah Citibank dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran biaya tambahan Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA yang ditagihkan dan dibebankan Citibank kepada masyarakat sambil menunggu atau sampai didapat suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;

6.Bahwa karena Citibank “menganggap” tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok transaksi/hutang, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kreditnya sambil menunggu atau hingga didapat suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;

7.Bahwa meskipun memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA kepada saya dan/atau nasabah lainnya adalah hak Citibank, namun penggunaan hak itu harus sesuai dengan tujuan hukum dan tidak bertentangan dengan hak orang lain, karena kalau penggunaan hak Citibank dalam memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dilakukan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan melanggar hak orang lain maka Citibank telah melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;

8.Bahwa karena penggunaan hak adalah dijamin dan dilindungi hukum, maka secara yuridis saya dan/atau masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dan/atau “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kredit sambil menunggu adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, dimana penggunaan hak masyarakat itu adalah dijamin dan dilindungi hukum sehingga merupakan suatu alasan pembenar dalam hukum;

9.Bahwa selanjutnya pada alinea 9, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat”, ungkap Giunseng Manullang SH LLM”

10.Bahwa pernyataan Kuasa Citibank, Giunseng Manullang SH LLM adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat, dan tidak tepat, karena faktanya saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat ;

11.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka saya mohon dengan hormat agar pihak detikcom segera melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini dengan memuatnya pada kesempatan pertama guna kepentingan public agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar, akurat dan tepat ;

12.Demikianlah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan dimuatnya Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini, saya mengucapkan terima kasih.

(asp/fjr)

http://news.detik.com/read/2012/02/27/235514/1853043/10/hak-jawab-hagus-suanto

Senin, 27 Februari 2012

Indonesia Today: Citibank loses in court

Indonesia Today: Citibank loses in court: Citibank vs Indonesian His voice is explosive. Very coherent story revealing new cases that he won. Who presume, Hagus Suanto , high scho...

Jumat, 24 Februari 2012

SOMASI/PERINGATAN KEDUA/TERAKHIR KEPADA DETIKCOM

Karawang, 24 Februari 2012.

Kepada Yth :
Pemimpin Redaksi
Media on-line www.detik.com
Gedung Aldevco Octagon
Jl Warung Buncit Raya No 75
Jakarta – Selatan.

SOMASI/PERINGATAN KEDUA/TERAKHIR

TUNTUTAN  PELAYANAN DAN/ATAU PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI SECARA UTUH, LENGKAP DAN PROPORSIONAL TERHADAP :
1.      ARTIKEL BERITA DETIKCOM EDISI JUM’AT 16/12/2011 – 18 : 36 WIB,  BERJUDUL : “BELUM INCRAACHT, CITIBANK TETAP CHARGE BAYAR KARTU KREDIT VIA ATM LAIN” ;
2.      ARTIKEL BERITA DETIKCOM EDISI JUM’AT 16/12/2011 – 06 : 37 WIB, BERJUDUL : “KISAH HAGUS, LULUSAN SMA YANG MAMPU KALAHKAN CITIBANK” ;

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, terkait “pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan Citibank secara tidak sah dan melawan hukum”, dengan ini mengajukan Somasi/Peringatan kedua dan/atau terakhir, guna menuntut pelayanan dan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Angka 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pasal 11 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 tentang Kode Etik Jurnalistik terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, dengan judul sebagai berikut :


·         “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain” (Jum’at, 16 Desember 201118 : 36 WIB) ;

·         “Kisah Hagus, Lulusan SMA yang Mampu Kalahkan Citibank” (Jum’at,                  16 Desember 201106 : 37 WIB) ;


Adapun Somasi/Peringatan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.      Bahwa pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih atas itikad baik detikcom yang telah memuat “salah satu” pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi tertanggal         21 Desember 2011 terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16/12/2011 – 10 : 21 WIB, berjudul : “Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus : Ini Jalan Hidup Saya”, pada portal www.detik.com , edisi, Kamis, 9 Februari 2012 ;

2.      Bahwa akan tetapi, untuk kedua artikel berita sebagaimana dimaksud tersebut diatas, ternyata sampai dengan hari ini, belum dilayani maupun dimuat oleh www.detik.com secara utuh, lengkap dan proporsional, tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat ;

3.      Bahwa untuk itu, kembali saya mengingatkan dan menuntut kepada redaksi www.detik.com untuk segera melayani dan memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana dimaksud tersebut diatas, guna menghindari tuntutan di pengadilan, suatu hal yang sebenarnya secara jujur sangat saya hindari, kecuali terpaksa sekali harus dilakukan demi penegakkan hukum dan kepentingan public agar memperoleh pemberitaan yang benar, akurat dan tepat sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ;

4.      Bahwa selanjutnya, dengan hormat saya menuntut agar redaksi www.detik.com segera melayani dan memuat pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana dimaksud tersebut diatas dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini, atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 9 Maret 2012 untuk memenuhi tuntutan ini ;

5.      Bahwa namun demikian, apabila setelah batas waktu yang diberikan terlewati, ternyata redaksi www.detikcom tidak memiliki itikad baik untuk melayani dan memuat pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana dimaksud UU Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka dengan disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya, terpaksa saya akan mengajukan tuntutan hukum melalui jalur hukum cq Putusan Pengadilan yang bersifat memaksa (imperative) hingga berkekuatan hukum tetap (inkraacht). Untuk itu dimohon dengan hormat itikad baiknya agar memenuhi tuntutan ini secara sadar dan sukarela sesuai kewajiban hukumnya berdasarkan UU ;

6.      Demikianlah, Somasi/Peringatan kedua dan/atau terakhir ini disampaikan. Terima kasih.



Hormat saya,
HAGUS SUANTO,
Jl Tuparev No 371
Telp/Faxc : 0267401288
HP : 08161468288
Karawang – 41314.


Lampiran :

1.      Akta Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, tertanggal 21 Desember 2011, terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16 Desember 2011, Jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain” ;

2.      Akta Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, tertanggal 21 Desember 2011, terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16 Desember 2011, Jam 06 : 37 WIB ;

Tembusan :

1.      Yth Dewan Pers (sebagai laporan pengaduan) ;



HAGUS VS ASTRA INTERNATIONAL DAN AUTO 2000


 Legal Issues


Bahwa Tergugat I cq PT Astra International Tbk, Tergugat II cq Presdir PT Astra International, Tergugat III cq Auto 2000 Karawang, Tergugat IV cq Auto 2000 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kesalahan kepada Penggugat dalam memungut, menagih, mengenakan dan membebankan tambahan biaya DILUAR pokok perjanjian jual-beli jasa service kendaraan bermotor cq biaya PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen kuitansi transaksi jual-beli yang sudah LUNAS demi hukum secara tidak sah dan melawan hukum ;


Bahwa transaksi jual-beli termasuk dalam perikatan yang bersumber dari Perjanjian cq Hukum Perjanjian cq Hukum Privat, sedangkan pembayaran pajak termasuk dalam perikatan yang bersumber dari UNDANG-UNDANG cq perikatan pajak cq Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik ;


Bahwa hubungan hukum transaksi jual-beli jasa service kendaraan diantara Penggugat dengan Para Tergugat hanya dapat lahir karena PERJANJIAN, sedangkan hubungan hukum diantara Para Tergugat dengan Negara terkait pelunasan pembayaran PAJAK cq Bea Meterai dengan cara sistem komputerisasi hanya dapat lahir karena UNDANG-UNDANG ;


Bahwa Penggugat hanya melakukan perikatan dengan Para Tergugat yang bersumber dari PERJANJIAN cq perjanjian jual-beli jasa service kendaraan bermotor dan TIDAK PERNAH melakukan perikatan yang bersumber dari UNDANG-UNDANG, sehingga secara yuridis Penggugat hanya memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi perikatan yang bersumber dari PERJANJIAN dan TIDAK yang bersumber dari UNDANG-UNDANG ;


Bahwa dalam perikatan Perjanjian jual-beli jasa, kedudukan Para Tergugat adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha berupa penjualan barang dan jasa sehingga merupakan Pengusaha Kena Pajak cq WAJIB PAJAK badan, karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk membayar PAJAK, sedangkan  kedudukan pelanggan atau nasabah baik badan hukum atau perorangan tidak menjadi masalah apakah sebagai wajib pajak atau subyek pajak, karena yang diutamakan adalah kedudukan si pengusaha, BUKAN pelanggan ;


Bahwa dalam perikatan Perjanjian yang menjadi subyek hukum adalah para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat, tetapi dalam Hukum Pajak yang menjadi SUBYEK HUKUM adalah WAJIB PAJAK, BUKAN Subyek Pajak, sehingga dalam perikatan perjanjian diantara Penggugat dengan Para Tergugat yang wajib membayar pajak yang timbul dari hubungan hukum tersebut adalah Para Tergugat selaku WAJIB PAJAK badan sebagaimana dimaksud Hukum Pajak, sepanjang tidak buat pengecualian ;


Bahwa Para Tergugat sendiri telah mengakui secara tegas termasuk dalam dokumen Kuitansi bahwa Bea Meterai selaku pajak dokumen kuitansi tersebut dalam keadaan sudah LUNAS karena sudah DILUNASI oleh Para Tergugat sendiri dengan cara pelunasan menggunakan sistem komputerisasi sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 yang tertulis dalam dokumen kuitansi tersebut dengan pernyataan transaksi : "BEA METERAI RP 6.000,- LUNAS" ;


Bahwa dengan adanya fakta hukum tentang pelunasan pembayaran pajak dimuka (satu bulan sebelumnya sebagaimana disyaratkan pelunasan dengan cara komputerisasi), maka PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK tersebut merupakan KEWAJIBAN HUKUM Para Tergugat sendiri demi hukum, karena dalam Hukum Pajak mengatur ketentuan bahwa MEMBAYAR PAJAK ADALAH SUATU KEWAJIBAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ;


Bahwa dalam Hukum Pajak juga tidak dikenal istilah REIMBURST, sehingga pelunasan pembayaran itu memang merupakan BUKTI bahwa hal itu adalah KEWAJIBAN HUKUM Para Tergugat sendiri demi hukum ;


Bahwa selain itu, dalam Hukum Pajak juga mengatur bahwa yang berhak untuk memungut dan menagih pajak berdasarkan Undang-undang hanyalah negara, sehingga secara yuridis selain Para Tergugat tidak memiliki alas hak dan dasar hukum lagi untuk menagih transaksi PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum, Para Tergugat juga tidak berwenang demi hukum untuk memungut dan menagih PAJAK kepada Penggugat ;


Bahwa dengan demikian Penggugat juga telah melakukan pembayaran yang tidak diwajibkan kepada Para Tergugat cq biaya PAJAK, sehingga wajib hukumnya bagi Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berikut penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;


Bahwa sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat pada tanggal 3 Januari 2012 di PN Jakarta Utara yang terdaftar dalam roll perkara No 04/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut ;

P E T I T U M 
Perkara Perdata No 4/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Utara yang terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang terhormat agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili, dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;

3.      Menyatakan bahwa pungutan, penagihan, pembebanan dan/atau pengalihan pelunasan pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

4.      Menyatakan bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum Publik dengan Hukum Privat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan system hukum Eropa Continental ;

5.      Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh Bea Meterai cq pajak dokumen cq pajak pusat cq pajak Negara cq pajak yang telah diterimanya dari Penggugat berikut kompensasi bunga sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulan, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

5.1.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 5.600.942.000,- (lima milliard enam ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

6.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

7.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah)   halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bite) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

8.      Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

9.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;

11.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Utara c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.


HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T

 HAGUS SUANTO.



Senin, 20 Februari 2012

Hagus di Democrazy @ Metro TV 18 Desember 2011

http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/12/18/10960/191/Ketika-Film...

Penampilan perdana Hagus di Metro TV dalam program acara Democrazy tanggal 18 Desember 2011.

Kisah Hagus, Lulusan SMA yang Mampu Kalahkan Citibank

Suaranya meledak-ledak. Ceritanya sangat runtut membeberkan kasus yang baru dimenangkannya. Siapa nyana, Hagus Suanto, lulusan SMA yang sehari-hari mengelola apotek di Karawang, Jawa Barat ini bisa mengalahkan perusahaan raksasa Amerika Serikat, Citibank.
"Sampai saat ini, keluarga saya tidak percaya. Anak saya saja, masih menertawakan saya," kata Hagus saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (15/12/2011).
Sebagai lulusan SMA yang menggeluti dunia apoteker sangat awam tentang hukum. Tetapi ketika hak-haknya dirampas, dia pun memberontak. Terutama saat membayar tagihan kartu kredit Citibank via Bank BCA terdapat biaya 'siluman' sebesar Rp 5.000 tiap pembayaran tagihan.
Lewat pelajaran hukum otodidak dari buku-buku hukum, Hagus pun mulai paham substansi sebuah gugatan. Dia juga sempat konsultasi kepada advokat publik David Tobing.
"Saya belajar dengan membaca buku-buku hukum. Termasuk konsultasi dengan pak David. Kadang orang kita meremehkan uang kecil. Meremehkan uang recehan. Tetapi itu hak kita," argumen Hagus mengapa ngotot meminta selisih uang yang dikutip oleh Citibank.
Hagus menyelesaikan studi di SMA Sari Putra, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta 1983 silam. Usai lulus SMA, dia terjun sebagai wiraswastawan di bidang obat. Hingga akhirnya awal 90-an dia memiliki sebuah apotek di Karawang.
"Ini bukan kemenangan saya tetapi kemenangan masyarakat. Majelis Hakim orangnya
disimpulkan sangat jujur, bersih dan lurus sehingga berani memutus seorang warga biasa menang melawan perusahaan sebesar Citibank, karena kalau tidak jujur tidak mungkin berani memenangkan saya," ungkap Hagus.

Seperti diketahui, Hagus menggunakan kartu kredit Citibank untuk keperluan sehari-hari. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran via Bank BCA, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan bank Indonesia (BI).
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh 2 hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir. 
Hagus

"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan itu. "Saya selaku Penggugat dapat
menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada
saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian
Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya,
Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk
lambat," ujarnya.


source: http://www.detiknews.com/read/2011/12/16/063736/1792471/10/kisah-hagus-lulusan-sma-yang-mampu-kalahkan-citibank

Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus: Ini Jalan Hidup Saya

Lulusan SMA yang sehari-hari mengelola apotek di Karawang, Jawa Barat menang melawan Citibank. Padahal dia 'bertempur' di pengadilan tanpa pengacara. Dengan rendah hati, dia mengaku semua itu adalah halan hidup yang harus dia lalui.
"Ini jalan hidup saya," kata Hagus saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (16/12/2011).
Lalu cerita dari Hagus pun mengalir. Awalnya, dia pernah menggunakan pengacara ternama di Indonesia untuk kasus yang dia hadapi. Advokat yang wara-wiri tampil di berbagai media ini bukannya membela Hagus, tapi malah meminta Hagus untuk mencabut gugatannya.
"Saya sudah membayar fee dan surat kuasa belum saya cabut. Kok tiba-tiba disuruh mencabut gugatan," kisah Hagus.
Selidik punya selidik, pengacara yang cudah cukup umur tersebut ternyata bermain di dua kaki. Yaitu menerima sejumlah konpensasi dari pihak lawan. "Awalnya dia bilang kalau kasus saya saat itu sangat kuat, strong case. Tapi tiba-tiba diminta mencabut gugatan karena katanya kasusnya sangat lemah dan akan kalah. Loh, yang menentukan kalah menang, benar atau tidak benar kan bukan advokat tapi majelis hakim," ucap Hagus.
Mendapat pengalaman buruk tersebut, Hagus bukannya patah semangat. Tapi malah tumbuh keinginan untuk mempelajari sendiri ilmu hukum. Lantas dia pun membeli buku-buku hukum, UU dan peraturan lain dan melahap semua materi tersebut.
Hingga akhirnya dia mengajukan gugatan melawan Citiban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan berakhir dengan kemenangan. "Mungkin Tuhan menunjukan ini jalan saya," tuturnya.
Namun, guna mendapat pendidikan formal, akhirnya dia mengambil kuliah di Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta. Kini dia menginjak di semester IV dengan waktu kuliah tiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Kepada masyarakat awam yang ingin mengikuti jejaknya menggugat hak nya lewat pengadilan, dia malah mendukung.
"Kepada masyarakat yang ingin mengikuti langkah saya silakan. Masyarakat akan tertib apabila masyarakatnya tahu hukum. Bukan aparat saja yang tahu hukum," pesannya.
Seperti diketahui, Hagus menggunakan kartu kredit Citibank untuk keperluan sehari-hari. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran via Bank BCA, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan bank Indonesia (BI).
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh 2 hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.
Pernah memperhatikan struk pembayaran kartu kredit Anda? Selain membayar jumlah uang yang wajib dibayar, ternyata ada biaya tambahan untuk adsminstrasi kartu kredit. Nah, mulai sekarang biaya tersebut dilarang, sebab hal melanggar hukum.
Larangan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas sengketa nasabah, Hagus Suanto melawan Citibank. Kurun 2005-2007, Hagus menjadi nasabah kartu kredit Citibank.

Nah, saat membayar tagihan tiap bulannya lewat Bank BCA, Hagus ternyata tidak hanya harus membayar beban utang yang harus dia bayar. Tetapi juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Besarnya biaya tambahan inilah yang dia gugat dan dimenangkan oleh PN Jaksel.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," kata Hagus menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim, Aksir saat dihubungi detikcom, Kamis, (15/11/2011).
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh dua hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Selaku nasabah, Hagus menggunakan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari kurun 2005-2007. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
"Kerugian saya atas adanya pungutan ini total Rp 150.000. Dengan rincian sebesar Rp 60.000 saat biaya tambahan Rp 5.000 dan Rp 90.000 saat biaya tambahan Rp 7.000," beber pemilik apotik di Karawang ini.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan Bank Indonesia (BI).
"Bukan masalah uangnya, tapi ini kan hak saya. Coba kalikan Rp 7.000 kali 3,5 juta nasabah Citibank. Berapa miliar perbulan Citibank mendapat keuntungan dari uang ini?" tanya balik Hagus.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng kepada detikcom.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan Gingseng. "Saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat," katanya.