Kamis, 21 November 2013

INFORMASI PUBLIK BY HAGUS



1.    Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI dan Banding di PT DKI) ;

2.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

3.    Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;

4.    Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;

5.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu :
·         Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau  melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

6.    Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7.    Bahwa karena pungutan-pungutan tersebut juga diduga dilakukan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan lain selain Citibank N.A maka perkara tersebut sebenarnya juga bisa menjadi pertimbangan dan rujukan bagi nasabah-nasabah tersebut untuk menentukan sikapnya apakah menolak atau menunda pembayaran tersebut atau juga menuntut pengembaliannya ;

8.    Demikianlah, informasi publik ini disampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kepentingan publik. Terima kasih.

Selasa, 12 November 2013

INFORMASI PUBLIK

Citibank
Informasi Publik
Jumat, 25 Oktober 2013 | 20:21 WIB
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penggugat dalam perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk. Dengan ini bermaksud menyampaikan informasi public berkenaan akibat hukum dari timbulnya perkara tersebut. Untuk itu, mohon bantuannya agar Pemred www.kompas.com berkenan memuat surat tersebut pada kesempatan pertama guna kepentingan public sesuai ketentuan UU Pers dan UU I.T.E. Adapun informasi public tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Nasabah Debitur Kartu Kredit Citibank N.A seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan tambahan biaya pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai Lunas Rp 6.000,- atau Rp 3.000,- setiap bulan/setiap dokumen billing statement dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI) ;
2. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan dan/atau penghimpunan pajak cq Bea Meterai Lunas dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 10 UU No 7 Tahun 1998 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau UU No 28 Tahun 2007 ; dan/atau UU No 13 Tahun 1985 ; dan/atau PPRI No 24 Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Menkeu No 133b Tahun 2000 ; dan/atau Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 ; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No 13 Tahun 2001 ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau melanggar system hukum civil law atau Eropa Continental terkait penggabungan antara perjanjian kartu kredit (Nasabah dengan Citibank) cq hukum perjanjian cq hukum privat dengan pembayaran pajak cq perikatan pajak (Citibank dengan Negara) cq hukum pajak cq hukum public ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
3. Bahwa Nasabah Kartu Kredit Citibank N.A juga seharusnya menolak dan tidak perlu membayar tagihan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA Rp 7.500,- setiap bulan/setiap kali pembayaran dengan Kartu ATM BCA via Mesin ATM BCA dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu (sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi DKI) ;
4. Bahwa bagi Nasabah Debitur yang telah membayar tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dapat mengajukan tuntutan pengembalian pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak diwajibkan dan apabila Citibank menolak atau tidak bersedia mengembalikannya maka Nasabah juga langsung dapat menolak membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kredit berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus sebagaimana dimaksud Pasal 1478 KUHPerdata ;
5. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit nyata-nyata melanggar undang-undang, yaitu : • Melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 1341 KUHPerdata ; dan/atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; dan/atau Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan/atau PBI No 7/6/PBI/2005 jo SE BI No 7/25/DPNP/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ; dan/atau PBI No 10/8/PBI/2008 jo PBI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI/2012 jo SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 10/11/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ; dan/atau melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.
6. Bahwa menurut pendapat saya, pembebanan dan/atau pungutan tambahan biaya pembayaran pajak cq Bea Meterai Lunas dan pembayaran via ATM BCA adalah tidak atau bukan termasuk dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit, tetapi karena Citibank menganggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perjanjian kartu kredit, maka Nasabah Kartu Kredit seharusnya juga dapat menolak dan tidak perlu membayar seluruh tagihan pemakaian kartu kreditnya dari sekarang hingga sampai dengan putusan perkara-perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu.
7. Demikianlah, informasi public ini disampaikan guna kepentingan public. Terima kasih kepada Pemimpin Redaksi atas pemuatan surat ini.
Hormat saya,

Hagus Suanto

Jl Tuparev No 371


Citibank
Informasi Publik
Jumat, 1 November 2013 | 22:27 WIB
Kami menghargai surat Bapak Hagus Suanto tertanggal 25 Oktober 2013 yang di www.kompas.com. Bersama ini ijinkanlah kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Pembebanan bea meterai dan biaya penggunaan ATM BCA untuk pembayaran kartu kredit yang dikenakan kepada Bapak Hagus Suanto oleh Citibank dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan perjanjian. Perkara-perkara yang disebutkan oleh Bapak Hagus Suanto belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara selayaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai diperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas perkara-perkara tersebut.
Hormat kami,

Agung Laksamana

Director Corporate Affairs Head, CITIBANK, N.A., INDONESIA

sumber : www.kompas.com

 

Senin, 04 November 2013

GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

KONSUMEN PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH

KONSUMEN TOYOTA AVANZA VS TOYOTA ASTRA MOTOR CS, BACA MAJALAH GATRA EDISI 31 OKT - 6 NOV, HALAMAN 28C, JUDUL : "GUGATAN PELEK 1 TRILIUN RUPIAH"

Jumat, 31 Mei 2013

Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...

Hagu$$: PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION ...: GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENG...

PEMBELI TOYOTA AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONENESIA, ASTRA INTERNATIONAL, ASTRA DAIHATSU MOTOR DAN AUTO 2000

GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
 
P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) ;

4.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;

5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari   5 (lima) pelek Alloy Wheel R 14” dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.    Menyatakan bahwa  Perjanjian Jual-Beli kendaraan bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah BATAL karena mengandung unsur cacat kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;

9.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar      Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran             ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bites) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;

15.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

17.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

18.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN. Terima kasih.

PEMBELI AVANZA VS TOYOTA MOTOR CORPORATION JEPANG, TOYOTA ASTRA MOTOR, ASTRA INTERNATIONAL, AUTO 200 CS



GUGATAN PEMBELI AVANZA KEPADA PRODUSEN DAN DEALER/PENJUAL AVANZA TERKAIT PERUBAHAN DAN/ATAU PENGGANTIAN SALAH SATU PELEK ALLOY WHEEL DENGAN STEEL WHEEL PADA NEW AVANZA 1.3 G M/T YANG TERDAFTAR DALAM ROLL PERKARA PERDATA NO 93/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
(SIDANG PERDANA DIADAKAN TANGGAL 18 JUNI 2013)
P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata ;

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf f jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) ;

4.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b, c, d, e dan f UU Perlindungan Konsumen ;

5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menarik Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau dari peredaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dengan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap penarikan Toyota Avanza dari tangan Penggugat dan/atau pelanggannya terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian spesifikasi komponen pelek dari   5 (lima) pelek Alloy Wheel R 14” dengan 4 (empat) pelek Alloy Wheel R 14” + 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatah hukum mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penggantian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

8.    Menyatakan bahwa  Perjanjian Jual-Beli kendaraan bermotor Toyota New Avanza 1.3 G M/T diantara Penggugat dengan Para Tergugat adalah BATAL karena mengandung unsur cacat kehendak sebagai akibat adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan ;

9.    Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari batalnya perjanjian karena alasan cacat kehendak sebagai akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan/kesempatan (misbruik van omstandigheden) dan/atau dugaan unsur penipuan terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan sebagai akibat dari pembatalan perjanjian cq uang pembayaran pembelian kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan kepada Penggugat pembayaran yang tidak diwajibkan cq uang pembayaran pembelian 1 (satu) pelek Alloy Wheel R 14” pada Toyota New Avanza 1.3 G M/T sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) berikut kompensasi ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 1359 – 1362 KUHPerdata ATAU menghukum Para Tergugat untuk mengganti 1 (satu) pelek Steel Wheel R 14” pada kendaraan Toyota New Avanza 1.3 G M/T milik Penggugat dengan pelek Alloy Wheel R 14” berikut kompensasi ganti rugi sebesar      Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 37.768.800.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;
14.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat terkait perubahan/penggantian spesifikasi komponen pelek Alloy Wheel R 14” dengan pelek Steel Wheel 14” dan/atau terkait dugaan unsur “penipuan” dalam perjanjian jual-beli Toyota New Avanza 1.3 G M/T yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran             ½ (setengah) halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bites) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan ;

15.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

17.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ;

18.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang benar-benar adil dan benar menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada AZAS KEPATUTAN. Terima kasih.