DR Adnan Buyung Nasution SH, Lawfirm Adnan Buyung, Eri Hertiawan SH LLM dan Sadly Hasibuan SH mengajukan Banding terhadap Putusan PN Jaksel No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang mengalahkan Para Tergugat dan menyatakan bahwa Para Tergugat ((Law Firm Adnan Buyung (Tergugat I), Eri Hertiawan SH LLM (Tergugat II), Sadly Hasibuan SH (Tergugat III) dan DR Adnan Buyung Nasution SH (Tergugat IV)) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan ganti rugi imateril.
Meskipun mengajukan Banding adalah hak Para Tergugat yang KALAH dan DIKALAHKAN tetapi pengajuan itu juga setidaknya membuktikan bahwa DR Adnan Buyung, Eri Hertiawan SH LLM dan Sadly Hasibuan SH kurang paham dan kurang mengerti tentang hukum perjanjian khususnya terkait pemutusan dan penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum dan perjanjian pemberian kuasa.
Bahwa perjanjian jual-beli jasa hukum dan perjanjian pemberian kuasa yang ditanda tangani bersama oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah karena dibuat sesuai syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata sehingga berlaku mengikat sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik serta tidak dapat ditarik kembali atau diputus secara sepihak selain atas dasar kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa dalam perkara aquo Para Tergugat nyata-nyata telah memutus dan menghentikan sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum dan perjanjian pemberian kuasa tanpa melalui kesepakatan bersama Penggugat selaku Klien dan/atau Pembeli Jasa Hukum dan/atau Pemberi Kuasa sehingga pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum dan/atau perjanjian pemberian kuasa tersebut nyata-nyata dilakukan dengan cara melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa pemutusan perjanjian jual-beli jasa hukum dan/atau perjanjian pemberian kuasa bukan termasuk pelanggaran Kode Etik Advokat karena pemutusan dan penghentian perjanjian itu nyata-nyata melanggar perikatan yang lahir dari perjanjian bukan melanggar Kode Etik cq Kode Etik Advokat.
Pelanggaran Perjanjian bukan termasuk dalam kategori Pelanggaran Kode Etik Advokat, tetapi jika seseorang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara yuridis juga melanggar Kode Etik Profesi yang bersangkutan tetapi sebaliknya bagi yang melanggar Kode Etik Profesi belum tentu melanggar hukum.
Jika paham dan mengerti tentang hukum perjanjian tentunya Para Tergugat jika ingin menghentikan dan/atau memutus perjanjian yang sah dan mengikat sebagai undang-undang seharusnya berdasarkan kesepakatan bersama para pihak dan tidak dapat dilakukan secara sepihak kecuali terdapat pengabaian ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.