Rabu, 27 Juni 2012

HUKUM PAJAK VS HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PAJAK
Subyek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Dalam perikatan Perjanjian yang menjadi Subyek Hukum adalah para pihak.
Dalam Hukum Pajak cq Perikatan Pajak yang menjadi subyek hukum adalah WAJIB PAJAK, BUKAN Subyek Pajak, karena wajib pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, sedangkan Subyek Pajak tidak memenuhi syarat tersebut.
Dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit diantara HAGUS (Penggugat) dengan Citibank (Tergugat), yang menjadi Subyek Hukum adalah Penggugat maupun Tergugat.
Dalam perikatan Perjanjian Kartu Kredit tersebut, kedudukan Citibank adalah Bank selaku Wajib Pajak Badan, sedangkan kedudukan Nasabah adalah Subyek Pajak Perorangan, sehingga yang wajib membayar pajak dalam Perjanjian Kartu Kredit tersebut adalah Citibank selaku Wajib Pajak Badan, karena yang menjadi Subyek Hukum dalam Hukum Pajak terkait perikatan Perjanjian Kartu Kredit adalah WAJIB PAJAK cq Citibank cq Tergugat, BUKAN Nasabah cq Hagus cq Penggugat.
Dengan demikian pelunasan pembayaran pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai dalam Perjanjian Kartu Kredit adalah Citibank selaku Wajib Pajak Badan yang dibuktikan dengan adanya fakta hukum tentang pelunasan pembayaran pajak oleh Citibank kepada Negara dengan cara pelunasan menggunakan system komputerisasi sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000.
Dalam Hukum Pajak, membayar pajak adalah suatu KEWAJIBAN HUKUM, sehingga dengan adanya pelunasan pembayaran pajak oleh Citibank sendiri kepada Negara nyata-nyata telah membuktikan demi hukum bahwa pelunasan pembayaran pajak adalah KEWAJIBAN HUKUM Citibank sendiri demi hukum.
Kesimpulannya ;
·         Pelunasan pembayaran pajak cq Bea Meterai dalam Perjanjian Kartu Kredit adalah KEWAJIBAN HUKUM Citibank sendiri demi hukum, sehingga penagihan, pemungutan, pengenaan dan pembebanan biaya pajak cq Bea Meterai yang sudah LUNAS demi hukum kepada Nasabah adalah tidak sah, tidak berdasar dan melawan hukum yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata.
·         Citibank juga DIDUGA melakukan USAHA LAIN diluar kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang juga melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Perbankan yang termasuk diduga sebagai KEJAHATAN terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum karena Citibank diduga telah melakukan USAHA LAIN diluar kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang juga melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Perbankan yang termasuk diduga sebagai KEJAHATAN, karena Citibank menjadi PENGHIMPUN DAN PEMUNGUT PAJAK MASYARAKAT, padahal tugas dan fungsi bank adalah MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT, BUKAN MENGHIMPUN DANA PAJAK MASYARAKAT.
·         Citibank juga diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Bank sebagaimana dimaksud Pasal 49 UU Perbankan terkait pungutan, penagihan, pengenaan dan pembebanan biaya PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum karena biaya pajak tersebut merupakan tambahan biaya yang dikenakan Citibank secara sepihak diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bertentangan dengan PBI 7/52/2005 jo PBI No 11/11/2009 dan SE BI No 7/60/DASP/2005 jo SE BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar