Selasa, 03 Juli 2012

HAGUS VS INDOVISION, RCTI DAN GLOBAL TV, PERKARA NO 388/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL

Legal Issues

Bahwa Tergugat I cq Indovision, Tergugat II cq RCTI dan Tergugat III cq Global TV baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kesalahan kepada Penggugat terkait penghentian  program acara siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum ;

Bahwa selain menghentikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia, Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama juga telah mengganti siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia tersebut dengan program acara siaran lainnya (tunda) cq siaran musik spesial secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum pula ;

Bahwa alasan yang diajukan Para Tergugat adalah karena tidak memiliki Hak Siar dimana secara yuridis alasan itu selain bukan alasan hukum yang sah dan mengikat juga bukan urusan Penggugat karena dengan ditandatangani perikatan perjanjian sewa menyewa diantara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tahun 2004, maka secara yuridis Para Tergugat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kenikmatan kepada Penggugat termasuk tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola tersebut melalui channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV ;

Bahwa menurut Penggugat, Para Tergugat bukannya tidak memiliki Hak Siar, tetapi diduga dengan sengaja memang TIDAK MAU untuk membeli Hak Siar dengan cara merugikan pelanggannya yaitu menghentikan siaran langsung tersebut dan menggantinya dengan acara lainnya secara tidak sah dan melawan hukum ;

Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian khususnya harus membeli kabel antena, antena UHF dan biaya teknisi pemasangan, disamping kerugian materil lainnya termasuk kerugian imateril, sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat pada tanggal 3 Juli 2012 yang terdaftar dalam roll perkara perdata No 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;

P E T I T U M

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;
2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq acara music oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
5.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;
6.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
7.      Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
8.      Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
9.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengganti kerugian kepada Penggugat terkait pembelian kabel antenna, antenna UHF dan biaya ongkos pasang teknisi berjumlah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
10.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music ;
11.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 3.117.534.000,- (tiga miliar seratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
12.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
13.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu kompas, tempo, media indonesia, kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit ; dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak putusan dibacakan Majelis Hakim ;
14.  Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
15.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
16.  Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
17.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Namun demikian,  apabila Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberi Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.

HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T,




*HAGUS  SUANTO*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar