Legal Issues
Bahwa
Tergugat I cq Indovision, Tergugat II cq RCTI dan Tergugat III cq
Global TV baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan kesalahan kepada Penggugat terkait penghentian program acara
siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World
Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 secara sepihak,
sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum ;
Bahwa
selain menghentikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala
Dunia, Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
juga telah mengganti siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
tersebut dengan program acara siaran lainnya (tunda) cq siaran musik
spesial secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum
dan melawan hukum pula ;
Bahwa
alasan yang diajukan Para Tergugat adalah karena tidak memiliki Hak
Siar dimana secara yuridis alasan itu selain bukan alasan hukum yang sah
dan mengikat juga bukan urusan Penggugat karena dengan ditandatangani
perikatan perjanjian sewa menyewa diantara Penggugat dengan Para
Tergugat sejak tahun 2004, maka secara yuridis Para Tergugat memiliki
kewajiban hukum untuk memberikan kenikmatan kepada Penggugat termasuk
tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola tersebut
melalui channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq
Global TV ;
Bahwa
menurut Penggugat, Para Tergugat bukannya tidak memiliki Hak Siar,
tetapi diduga dengan sengaja memang TIDAK MAU untuk membeli Hak Siar
dengan cara merugikan pelanggannya yaitu menghentikan siaran langsung
tersebut dan menggantinya dengan acara lainnya secara tidak sah dan
melawan hukum ;
Bahwa
sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat
mengalami kerugian khususnya harus membeli kabel antena, antena UHF dan
biaya teknisi pemasangan, disamping kerugian materil lainnya termasuk
kerugian imateril, sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para
Tergugat pada tanggal 3 Juli 2012 yang terdaftar dalam roll perkara
perdata No 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ;
P
E T I T U M
Berdasarkan
fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang
terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili agar
berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan
perkara aquo dengan Amar Putusan
berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima
dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;
2. Menyatakan
bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah
melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
3. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat I
pada channel 80 Indovision cq RCTI
dan channel 81 Indovision cq Global
TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq acara music oleh Tergugat I pada channel
80 Indovision cq RCTI dan channel 81
Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
5. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II
pada stasiun televisi channel 80 Indovision
cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;
6. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq music oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
7. Menyatakan
bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat III
pada stasiun televisi channel 81 Indovision
adalah tidak sah dan melawan hukum ;
8. Menyatakan
bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia
Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya
cq music oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
9. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengganti
kerugian kepada Penggugat terkait pembelian kabel antenna, antenna UHF dan
biaya ongkos pasang teknisi berjumlah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
10. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan
kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari penghentian
sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola
Piala Dunia Fifa World Cup 2010
dengan siaran lainnya cq music ;
11. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi materil kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 3.117.534.000,- (tiga miliar seratus tujuh belas juta lima ratus
tiga puluh empat ribu rupiah) ;
12. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
ganti rugi imateril kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan
ribu rupiah) ;
13. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan
permintaan maaf secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar
yaitu kompas, tempo, media indonesia,
kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari
berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision
selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit ; dan
3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7
(tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak
putusan dibacakan Majelis Hakim ;
14. Menyatakan
sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir
beslaag) ;
15. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding
ataupun kasasi ;
16. Menghukum
Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan
penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
17. Menghukum
Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun
demikian, apabila Ketua PN Jakarta
Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo
berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberi Putusan yang benar-benar adil dan
benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat
dan juga mohon agar Majelis Hakim
yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut
hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono)
berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.
HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T,
*HAGUS SUANTO*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar