Rabu, 15 Oktober 2014

ASTRA DAN AUTO 2000 BERSEDIA MENGEMBALIKAN DAN MENGGANTI PELEK STEEL WHEEL R 14 TOYOTA AVANZA 1.3 G M/T DENGAN PELEK ALLOY WHEEL R 14 DLM MEDIASI DI PN JAKPUS

Pada proses mediasi di PN Jakarta Pusat tanggal 30 September 2014 dalam perkara No 183/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst antara Penggugat melawan Para Tergugat yaitu PT Astra International, Auto 2000, PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor dan Toyota Motor Corporation Jepang, pihak Tergugat PT Astra International dan Auto 2000 melalui Kuasanya dari internal corporate legal menawarkan kepada Penggugat pengembalian dan penggantian sebuah pelek racing alloy wheel R 14 sebagai pengganti pelek steel wheel R 14 pada ban serep Toyota New Avanza 1.3 G M/T, namun penawaran pengembalian dan penggantian pelek racing alloy wheel tersebut ditolak mentah-mentah oleh Penggugat karena dalam salah satu alternatif proposal penawaran perdamaiannya adalah pihak main dealer/delaer mobil Toyota cq Astra International dan Auto 2000 serta pihak produsen cq Toyota Astra Motor, Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan Astra Daihatsu Motor diminta oleh Penggugat untuk mengembalikan dan mengganti seluruh pelek steel wheel pada ban serep Toyota New Avanza 1.3 G M/T dengan pelek racing alloy wheel R 14 kepada seluruh masyarakat pemilik dan/atau pembeli mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T karena dalam spesifikasi produknya yang diterbitkan dan dipublikasikan oleh produsen dan main dealer atau dealer nyata-nyata menegaskan bahwa spesifikasi pelek untuk mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T adalah pelek racing alloy wheel bukan 4 (empat) pelek racing alloy wheel R 14 dan 1 (satu) pelek steel wheel (untuk ban serep) sehingga kelima-lima peleknya atau seluruh peleknya termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek ban serep mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T wajib menggunakan pelek racing alloy wheel R 14 bukan menggunakan 4 (empat) pelek racing alloy wheel R 14 dan 1 (satu) pelek steel wheel R 14 untuk ban serepnya.
Bahwa spesifikasi pelek steel wheel adalah spesifikasi pelek untuk kendaraan atau mobil Toyota New Avanza 1.3 E M/T bukan untuk Toyota New Avanza 1.3 G M/T sehingga mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T seluruh peleknya atau kelima-lima peleknya harus dan wajib menggunakan pelek racing alloy wheel seluruhnya termasuk untuk pelek pada ban serepnya.
Yang lebih anehnya untuk kendaraan Toyota New Avanza 1.3 E M/T dengan spesifikasi pelek menggunakan pelek steel wheel R 14, ternyata keseluruhan peleknya atau kelima-lima peleknya menggunakan pelek steel wheel seluruhnya tanpa kecuali termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek ban serepnya juga menggunakan pelek steel wheel R 14.
Penawaran pengembalian dan penggantian itu merupakan suatu bukti sempurna bahwa pihak main dealer/dealer dan/atau produsen Toyota New Avanza 1.3 G M/T telah melakukan kesalahan karena kalau tidak merasa melakukan kesalahan dalam penjualan dan produksi mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T seharusnya tidak perlu menawarkan pengembalian dan penggantian pelek steel wheel pada ban serep Toyota New Avanza 1.3 G M/T dengan pelek racing alloy wheel.
Penawaran pengembalian dan penggantian pelek steel wheel pada ban serep mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T secara yuridis BUKAN merupakan itikad baik perusahaan atau Para Tergugat karena itikad baik itu seharusnya dilaksanakan pada saat pelaksanaan janji atau perjanjian jual-beli dan/atau pada saat sebelum perjanjian dilakukan BUKAN pada saat tuntutan dilakukan barulah kemudian memenuhi tuntutan Penggugat, hal itu dapat ditarik kesimpulan bahwa setidak-tidaknya gugatan Penggugat bakal dikabulkan sebagaian oleh majelis hakim dan jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka saya akan mengajukan gugatan class action dengan dasar bukti putusan sebelumnya. Semoga.
Demikianlah, pendapat saya yang saya sampaikan kepada publik guna kepentingan publik.




Foto-foto proses persidangan setempat/descente di PN Jkt Pst tgl 16 Juni 2015 terhdp alat bukti dan obyek perkara Toyota New Avanza 1.3G M/T dg spesifikasi racing pelek alloy wheel tetapi kenyataannya menggunakan spesifikasi pelek campuran antara pelek alloy wheel dan pelek besi (steel wheel) atau antara 4 pelek alloy wheel dan 1 pelek steel wheel (pelek serep), yg dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Tergugat I - III (PT Astra International Tbk, Auto 2000), Kuasa Tergugat IV, VI dan VII (PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Toyota Motor Corporation Jepang) dan Kuasa Tergugat V (PT Astra Daihatsu Motor) dipimpin majelis hakim PN Jkt Pst No 183/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, dihadirkan juga kendaraan pembanding yaitu Toyota Kijang Innova 2.0G M/T dg spesifikasi pelek alloy wheel ternyata kelima-limanya atau seluruhnya (tanpa kecuali) termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek serep menggunakan pelek alloy wheel seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar