Sabtu, 10 Mei 2014

Pembebanan bunga-berbunga terhadap pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit, apakah melawan hukum ?

Menurut pendapat saya :
Pembebanan bunga berbunga terhadap pembebanan Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari kesepakatan perjanjian serta melanggar melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata,melanggar asas itikad baik perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, melanggar tugas pokok Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, melanggar Pasal 10 UU Perbankan, melanggar PBI dan SEBI tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah maupun tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melanggar Hukum Perikatan (pencampuran perikatan berdasarkan perjanjian dengan perikatan berdasarkan undang-undang), melanggar Hukum Pajak yang bersifat imperatif (UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Keputusan Menkeu No 133b/2000, Keputusan Dirjen Pajak No 122d/2000, Surat Edaran Dirjen Pajak No 13/2001) dan melanggar sistem hukum civil law/eropa continental (pencampuran hukum privat dengan hukum publik) sehingga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum.

Pendapat ini rencananya akan saya uji kebenarannya di pengadilan dalam waktu dekat ini dengan mengajukan gugatan perdata. 
Pendapat saya ini akhirnya saya uji di PN Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara saya vs Citibank N.A Indonesia, Citibank N.A Amerika Serikat, PT Visa Worldwide Indonesia (Visacard International), PT Mastercard Indonesia (Mastercard International), Bank Indonesia, OJK dan terdaftar dalam roll perkara No 249/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Bravo. Kebenaran harus menang.Waktulah yang akan membuktikannnya.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar