Menurut pendapat saya :
Pengumuman atau pemberitahuan yang dilakukan Televisi Berlangganan Indovision yang tidak dapat menyiarkan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV secara yuridis tidak dapat menganulir perjanjian sewa-menyewa televisi berlangganan Indovision termasuk tetapi tidak terbatas pada menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2010 melalui channel 80 dan channel 81 Indovision sehingga pihak Indovision yang telah terikat janji wajib hukumnya untuk tetap menyiarkan pertandingan sepak bola dunia tersebut melalui channel 80 dan channel 81 Indovision.
Demikain juga adanya pengumuman terkait fasilitas gratis pemasangan antena UHF bagi pelanggan Indovision yang ingin menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola dunia melalui TV One (kalau tidak salah) dan AN TV (kalau tidak salah) dengan antena UHF secara yuridis tidak dapat menganulir dan menjadi alasan bagi Indovision untuk tidak menyiarkan siaran langsung piala dunia tersebut melalui channel2 Indovision sehingga Indovision tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang untuk menyiarkan pertandingan piala dunia 2014 tersebut melalui channel2 di Indovision.
Apapun alasannya, tidak ada alasan lain bagi Indovision selain wajib hukumnya untuk menyiarkannya pertandingan sepak bola dunia Fifa World Cup 2014 melalui channel2 Indovision dengan konsekuensi hukum dituntut jika tidak menjalankan kewajiban hukumnya kepada nasabah penyewa atau pelanggannya.
Hal itu dilandasi alasan hukum bahwa Indovision telah memperjanjikan kepada nasabah penyewanya untuk menyaksikan siaran-siaran televisi lokal melalui Indovision sehingga janji tersebut wajib hukumnya dilaksanakan sesuai asas pacta sunt servanda.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan dan terdaftar dalam rol perkara No : 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan No : 434/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dan gugatan baru yang rencananya akan diajukan dalam waktu dekat ini atau tahun 2014 ini juga atau setidak2nya setelah Presiden terpilih Bpk Jokowi dilantik pada Oktober 2014 ini dengan menarik PT MNC Skyvision Tbk, Global Mediacom Tbk, TV One, ANTV, dan PT Visi Media Asia Tbk sebagai pihak2.
Bahwa terkait permasalahan Viva World Cup 2014 yang tidak disiarkan oleh Indovision, TV One dan ANTV sebagaimana tersebut diatas yang menurut saya termasuk perbuatan melawan hukum tentunya harus diuji kebenarannya di pengadilan sehingga saya terpaksa menguji di PN Jakarta Selatan dan terdaftar dalam roll perkara No 727/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel antara saya vs PT MNC Sky Vision Tbk, PT Global Mediacom Tbk, PT MNC Investama Tbk, PT Lativi Mediakarya (TV One), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Visi Media Asia Tbk (Viva).
Waktulah yang membuktikan apakah pendapat saya tersebut dapat diterima dan diakomodir oleh majelis hakim marilah kita tunggu hasilnya, mudah2an para hakim yang terhormat benar-benar memutus perkara ini berdasarkan hukum sesuai tujuan hukum sebenarnya cq asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Semoga. Bravo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar