Menurut pendapat saya :
Pelek ban serep (pelek besi/steel wheel 13" atau 14") yang menggunakan bahan atau material dan ukuran berbeda dengan pelek terpasang (pelek aluminium/alloy wheel 14" atau 15") dst, nyata-nyata tidak atau bukan bagian dari pokok perjanjian atau di luar perjanjian serta melanggar kesepakatan perjanjian cq syarat subyektif sahnya perjanjian
sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar asas itikad baik
perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365
KUHPerdata karena selain melanggar undang-undang juga melanggar asas
kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian
untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda
orang lain serta melanggar hak-hak subyektif orang lain yang dijamin dan
dilindungi hukum.
Catatan :
Biasanya dalam keterangan produknya yang disebarluaskan oleh produsen melalui media televisi,elektronik,cetak dan brosur2 secara tegas menyebutkan penggunaan bahan pelek dan ukuran peleknya misalnya seperti keterangan produk pelek Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14", sedangkan pelek Toyota New Avanza type 1.3E M/T menggunakan pelek steel wheel R 14", namun sayangnya sejak adanya gugatan yang terdaftar dalam perkara perdata No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, produsen Toyota tidak memuat informasi tentang penggunaan material pelek maupun ukuran pelek apakah menggunakan pelek alloy wheel atau steel wheel dan apakah R 14" ataukah R 15".
Gugatan No 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tersebut dilanjutkan dengan Gugatan No 183/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst terkait penggunaan pelek berbahan besi atau steel wheel R 14" pada ban serep mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T padahal dalam perjanjian dan katalog nyata-nyata secara tegas dinyatakan bahwa Toyota New Avanza 1.3G M/T menggunakan pelek alloy wheel R 14" sehingga seharusnya seluruhnya atau kelima-lima peleknya termasuk tetapi tidak terbatas pada pelek ban serep menggunakan pelek alloy wheel R 14", namun karena pelek ban serepnya menggunakan pelek besi/steel wheel R 14" maka gugatan tersebut diajukan meskipun dalam pertemuan di luar pengadilan atau mediasi di pengadilan pihak Toyota cs bersedia mengembalikan atau mengganti pelek ban serep yang terbuat dari pelek besi/steel wheel R 14" dengan pelek aluminium/alloy wheel R 14" yang secara hukum merupakan bukti pengakuan kesalahan pihak produsen dan/atau penjual/dealer tetapi saya menolak dengan tegas karena penggunaan pelek besi/steel wheel R 14" untuk ban serep ternyata dilakukan bukan hanya kepada saya seorang tetapi kepada seluruh pemilik Toyota New Avanza 1.3G M/T sehingga patut diduga adanya unsur kesengajaan dan kesalahan.
Saya juga mengalami hal yg sama. Hari ini tgl 1 Maret 2015 saya baru membukan ban sereo mobil New Avanza saya yg dibeli bulan Agustus 2014. Ternyata kaget saya..velg ban serep besi biasa..tdk sama dg yg empat..Saya merasa tertipu juga klao bgini..
BalasHapusSaya juga baru beli grand new avanza maret 2016 dua bulan kemudian sewaktu ganti ban serep karena ban belakang bocor kaget juga, ternyata velg ban serepnya besi biasa alias velg kaleng/standar.Saya ditipu sama toyota. Sebagai konsumen saya tidak puas.
BalasHapusSaya beli avanza g 2014. Kaget juga pas liat ban serep, ternyata ban serep dg velg kaleng warna hitam. Baru ketauan tahun 2018. Apakah saya masih bisa mengajukan komplain ke toyota? Harus kemana saya komplain? Ke sales kah? Atau ke dealer? Terimakasih semua. Mohon bantuannya
BalasHapus