Menurut pendapat saya :
Pelaporan dan penyebarluasan data pribadi nasabah debitur dalam Sistem Elektronik cq Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI Checking dengan status kolektibilitas langsung 5 (macet) tanpa pemberitahuan tertulis kepada nasabah dan tanpa melalui urut-urutan kolektibilitas 1, 2, 3, dan 4 terlebih dahulu terkait sengketa pungutan tambahan biaya pajak Bea Meterai Lunas dalam Perjanjian Kartu Kredit Citibank padahal Bea Meterai tersebut sudah lunas dan dilunasi oleh Citibank sendiri berdasarkan hukum dan/atau Bea Meterai Lunas tersebut bukan bagian dari pokok perjanjian kartu kredit dan/atau pungutan pajak Bea Meterai Lunas tersebut juga bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bank sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan nyata-nyata telah melanggar UU Perbankan, Peraturan Perundang-undangan tentang Perbankan cq Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Sistem Informasi Debitur, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, melanggar UU I.T.E, melanggar UU Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, No : 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, No : 471/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 748/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan No : 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan rencananya gugatan baru yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar