Sabtu, 30 Agustus 2014

MEMPRODUKSI DAN MENJUAL OBAT HERBAL TRIPOTEN DAN SANOMALE YANG POSITIF MENGANDUNG CAMPURAN BAHAN KIMIA OBAT KERAS TADALAFIL APAKAH MELAWAN HUKUM ?

Menurut pendapat saya :

Memproduksi dan mengedarkan obat herbal Tripoten produksi PT Dexa Medica dan obat herbal Sanomale produksi PT Pyridam Tbk yang diedarkan oleh distributornya PT Anugrah Argon Medica dan berdasarkan hasil uji laboratoris Badan POM didapati positif mengandung campuran Bahan Kimia Obat (BKO) Keras jenis Tadalafil dan kemudian nomor registrasinya dibatalkan secara tetap serta dilarang peredarannya secara tetap nyata-nyata melanggar UU Kesehatan, Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU I.T.E, KUHP, dan melanggar perjanjian jual-beli.

Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui gugatan perdata yang terdaftar dalam rol perkara No : 662/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan No : 671/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar