Menurut pendapat saya :
Pemutusan dan/atau penghentian sepihak perjanjian jual-beli jasa hukum No : 428/ABNP/EH/IX/2007 tertanggal 27 September 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner Adnan Buyung Nasution Law Firm & Partner bersama-sama Klien dan/atau pemutusan sepihak perjanjian pemberian kuasa tertanggal 20 November 2007 dan tertanggal 18 Desember 2007 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penerima Kuasa Advokat ERI HERTIAWAN SH LLM selaku Partner ABNP dan Advokat SADLY HASIBUAN SH selaku Lawyer ABNP dan Klien yang dilakukan secara tidak sah, tanpa kesepakatan bersama, tanpa pemberitahuan tertulis dalam tenggang waktu yang cukup dan patut serta tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1266 KUHPerdata.
Pendapat itu kemudian saya uji kebenarannya di pengadilan melalui beberapa gugatan perdata yang terdaftar dalam roll perkara No : 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 1191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan No : 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No : 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 277/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang diketuai Hakim Ketua DR Suanto SH MH dalam Amar Putusannya pada hari Kamis, 2 Oktober 2014, telah mengabulkan sebagian gugatan Penggugat (Hagus) dan menyatakan bahwa Para Tergugat atau ABNP Lawfirm (Tergugat I), Eri Hertiawan SH LLM (Tergugat II), Sadly Hasibuan (Tergugat III) dan DR IUR Adnan Buyung Nasution SH (Tergugat IV) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat terkait pemutusan dan penghentian sepihak Perjanjian Jual-beli Jasa Hukum dan Perjanjian Pemberian Kuasa serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Penggugat.
BalasHapus