Senin, 20 Februari 2012

PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI OLEH DETIKCOM

Hak Jawab Hagus Suanto
Nurul Hidayati - detikNews
Kamis, 09/02/2012 13:24 WIB
Jakarta - Berikut ini adalah hak jawab/koreksi yang disampaikan Hagus Suanto atas pemberitaan di detikcom. Bunyi lengkapnya sebagai berikut: Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, berjudul : “Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus : Ini Jalan Hidup Saya”. Adapun Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap atensi, kerjasama dan pemuatan pemberitaan www.detik.com tentang kasus saya melawan Citibank dimana Majelis Hakim tersebut telah “memenangkan” dengan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya ;
Bahwa selanjutnya, dalam artikel berita Detik.com cq detikNews, Jum’at, 16 Desember 2011, jam 10 : 21 WIB, berjudul : “Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus : Ini Jalan Hidup Saya”, pada alinea kesatu, ketiga, , keempat, kelima dan ketujuh, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Lulusan SMA yang sehari-hari mengelola apotek di Karawang, Jawa Barat menang melawan Citibank. Padahal dia “bertempur” di pengadilan tanpa pengacara. Dengan rendah hati, dia mengaku semua itu adalah jalan hidup yang harus dia lalui”.
“Lalu cerita dari Haguspun mengalir. Awalnya, dia pernah menggunakan pengacara ternama di Indonesia untuk kasus yang dia hadapi. Advokat yang wara-wiri tampil di berbagai media ini bukannya membela Hagus, tapi malah meminta Hagus untuk mencabut gugatannya”.
“Saya sudah membayar fee dan surat kuasa belum saya cabut. Kok tiba-tiba disuruh mencabut gugatan:, kisah Hagus.
“Selidik punya selidik, pengacara yang sudah cukup umur tersebut ternyata bermain di dua kaki. Yaitu menerima sejumlah kompensasi dari pihak lawan. “Awalnya dia bilang kalau kasus saya saat itu sangat kuat, strong case. Tapi tiba-tiba diminta mencabut gugatan karena katanya kasusnya lemah dan akan kalah. Loh, yang menentukan kalah menang, benar atau tidak benar kan bukan advokat tapi majelis hakim”, ucap Hagus.
“Hingga akhirnya dia mengajukan gugatan melawan Citibank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan berakhir dengan kemenangan. “Mungkin Tuhan menunjukkan ini jalan saya”, tuturnya.
Bahwa “kasus” yang dihadapi saya yang ditangani oleh kantor pengacara milik pengacara ternama tersebut adalah kasus “gugatan Bea Meterai” terkait “pungutan, penagihan, pembebanan dan/atau pengalihan tambahan biaya Bea Meterai” yang dilakukan Citibank kepada saya secara tidak sah dan melawan hukum yang mengakibatkan nama saya “blacklist” di BI karena dimasukkan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI dengan kolektibilitas langsung macet secara tidak sah dan melawan hukum pula, bukan gugatan tentang “tambahan biaya pembayaran ATM BCA” yang juga telah “dimenangkan” oleh saya ;
Bahwa selain itu, saya tidak pernah menyatakan “tiba-tiba diminta mencabut gugatan”, tetapi yang benar adalah “saya diminta untuk tidak mengajukan gugatan kepada Citibank”, karena faktanya sampai dengan hari ini “gugatan tersebut belum diajukan” oleh kantor pengacara yang dimiliki oleh pengacara ternama tersebut (kalau “gugatan sudah diajukan”, maka tidak mungkin saya mengajukan “gugatannya sendiri”), sehingga pada akhirnya saya mengajukan gugatan sendiri ke PN Jakarta Selatan tanpa didampingi pengacara dari kantor pengacara milik pengacara ternama tersebut dikarenakan setelah melakukan 2 (dua) kali Somasi/Peringatan terlebih dahulu untuk “mengajukan gugatan kepada Citibank”, namun ternyata tidak ditanggapi oleh kantor pengacara milik pengacara ternama tersebut ;
Bahwa “kasus saya” yang dikatakan oleh partner kantor pengacara milik pengacara ternama yang dikatakan “lemah dan akan kalah” itu adalah gugatan mengenai pungutan, penagihan, pembebanan dan/atau pengalihan tambahan biaya Bea Meterai yang sudah lunas demi hukum yang dilakukan Citibank kepada saya dan nasabah lainnya secara tidak sah dan melawan hukum, dimana pada akhirnya bukan saja gugatan saya dinyatakan “sangat kuat”, tetapi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan No 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, dalam Putusannya tanggal 8 September 2009 bahkan “menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya” dengan amar Putusan berbunyi antara lain :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat (Citibank N.A) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan pembebanan Bea Meterai kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil (mengembalikan biaya Bea Meterai) ;

Bahwa dengan demikian “kemenangan” yang dimaksud dalam alinea ketujuh itu sebenarnya adalah “kemenangan pertama” saya melawan Citibank N.A terkait perkara “pungutan, penagihan, pembebanan dan/atau pengalihan tambahan biaya Bea Meterai”, dimana “kemenangan pertama” saya tersebut juga tanpa didampingi pengacara ;
Bahwa sedangkan “kemenangan” sebagaimana dimaksud dalam alinea kedua belas, sebenarnya adalah merupakan “kemenangan kedua” dalam sejarah hidup saya “berperkara di Pengadilan” tanpa didampingi pengacara, dimana perkara kedua adalah mengenai “pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA” yang terdaftar dalam roll perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel ;
“Mengabulkan permohonan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah”, demikian putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Aksir.
Bahwa selanjutnya pada alinea 15, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat”, ungkap Giunseng Manullang SH LLM”
Bahwa pernyataan Kuasa Citibank, Giunseng Manullang SH LLM adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat, dan tidak tepat, karena faktanya saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka saya mohon dengan hormat agar pihak detikcom segera melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini dengan memuatnya pada kesempatan pertama guna kepentingan publik agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar, akurat dan tepat ;
Demikianlah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan dimuatnya Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini, saya mengucapkan terima kasih.
(nrl/nrl)
http://news.detik.com/read/2012/02/09/132409/1838302/10/hak-jawab-hagus-suanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar