Sabtu, 18 Februari 2012

SOMASI/PERINGATAN KE DETIKCOM TERKAIT TUNTUTAN PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI

Karawang, 8 Februari 2012.

Kepada Yth :
Pemimpin Redaksi
Media on-line www.detik.com
Gedung Aldevco Octagon
Jl Warung Buncit Raya No 75
Jakarta – Selatan.

SOMASI/PERINGATAN
TUNTUTAN PELAYANAN DAN/ATAU PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI SECARA LENGKAP, UTUH DAN PROPORSIONAL TERHADAP ARTIKEL BERITA DETIKCOM, JUM’AT, 16/12/2011 DAN SABTU, 17/12/2011


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, terkait “pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan Citibank secara tidak sah dan melawan hukum”, dengan ini mengajukan Somasi/Peringatan guna menuntut pelayanan dan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Angka 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pasal 11 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 tentang Kode Etik Jurnalistik terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011 dan Sabtu, 17 Desember 2011, dengan judul sebagai berikut : 
 

·         “Biaya Tambahan Kartu Kredit Dilarang, Citibank Harus Kembalikan Dana Nasabah” (Jum’at, 16 Desember 2011 – 01 : 09 WIB) ;

·         “Kisah Hagus, Lulusan SMA yang Mampu Kalahkan Citibank” (Jum’at,                  16 Desember 2011 – 06 : 37 WIB) ;

·         “Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus : Ini Jalan Hidup Saya” (Jum’at, 16 Desember 2011 – 10 : 21 WIB) ;

·         “David Tobing : Biaya Tambahan Bayar Tagihan Kartu Kredit Adalah Pungli” (Jum’at,   16 Desember 2011 – 11 : 29 WIB) ;

·         “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain” (Jum’at, 16 Desember 2011 – 18 : 36 WIB) ;

·         “Kasus Hagus Kalahkan Citibank Peringatan Serius bagi Perbankan” (Sabtu,        17 Desember 2011 – 12 : 03 WIB) ;

Adapun Somasi/Peringatan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.      Bahwa pada tanggal 21 Desember 2011, saya telah mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi secara resmi dan tertulis yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media on-line www.detik.com  dengan tembusan kepada Dewan Pers sebagai laporan pengaduan ;

2.      Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2011, saya juga telah mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi kedua kepada Pemimpin Redaksi media on-line www.detik.com yang juga telah ditembuskan kepada Dewan Pers sebagai laporan pengaduan ;

3.      Bahwa meskipun saya telah mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebanyak 2 (dua) kali yang juga telah ditembuskan kepada Dewan Pers sebagai laporan pengaduan, namun ternyata Pemimpin Redaksi media on-line www.detik.com  belum juga memenuhi dan melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana seharusnya tanpa disertai alasan dan alat bukti yuridis yang cukup, sah dan mengikat ;

4.      Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), menyatakan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (2) UU Pers :
Pers wajib melayani Hak Jawab”.
Pasal 5 ayat (3) UU Pers :
Pers wajib melayani Hak Jawab”.

5.      Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, juga menyatakan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (2) UU Pers :
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

6.      Bahwa dalam ketentuan Angka 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab, juga menyatakan dan mengatur sebagai berikut :
Angka 3 Pedoman Hak Jawab :
Pers wajib melayani setiap Hak Jawab”.

7.      Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 tentang Kode Etik Jurnalistik, juga menyatakan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik :
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional”.

8.      Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pers dan Peraturan Perundang-undangan tentang Pers, nyata-nyata mengatur kewajiban bagi Perusahaan Pers cq www.detik.com dan Wartawan untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, sehingga secara yuridis tidak ada alasan pembenar lainnya menurut hukum untuk menolak melayani dan memuatnya selain daripada wajib hukumnya untuk melayani dan memuat pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana tersebut diatas ;

9.      Bahwa dengan segala hormat dan tidak mengurangi rasa hormat terhadap pemuatan pemberitaan tentang diri saya sebelumnya dalam media on-line www.detik.com oleh jurnalis Saudara, selanjutnya saya tetap menuntut kepada Pemimpin Redaksi media on-line www.detik.com  untuk segera melayani dan memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana tersebut diatas secara lengkap, utuh dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat ini atau paling lambat sampai dengan tanggal 22 Februari 2012 ;

10.  Bahwa untuk itu dengan hormat saya berharap agar Saudara dengan itikad baik segera memenuhi tuntutan saya ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar menghindari terjadinya permasalahan hukum diantara kita. Namun demikian, apabila setelah batas waktu yang diberikan terlewati, dan ternyata tuntutan saya ini tidak dipenuhi sebagaimana seharusnya, maka dengan disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya terpaksa akan menuntut pelayanan dan/atau pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini melalui putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewizjde) ;
11.  Bahwa demikianlah Somasi/Peringatan ini disampaikan. Terima kasih.



Hormat saya,
HAGUS SUANTO,
Jl Tuparev No 371
Telp/Faxc : 0267401288
HP : 08161468288
Karawang – 41314.


Tembusan :

1.      Yth Dewan Pers (sebagai laporan pengaduan) ;

1 komentar:

  1. apakah setiap pengajuan hak jawab harus melalui tembusan dewan pers ? mengapa kalau harus melalui dewan pers? terimakasih

    BalasHapus