Jumat, 24 Februari 2012

HAGUS VS ASTRA INTERNATIONAL DAN AUTO 2000


 Legal Issues


Bahwa Tergugat I cq PT Astra International Tbk, Tergugat II cq Presdir PT Astra International, Tergugat III cq Auto 2000 Karawang, Tergugat IV cq Auto 2000 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kesalahan kepada Penggugat dalam memungut, menagih, mengenakan dan membebankan tambahan biaya DILUAR pokok perjanjian jual-beli jasa service kendaraan bermotor cq biaya PAJAK cq Bea Meterai cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen kuitansi transaksi jual-beli yang sudah LUNAS demi hukum secara tidak sah dan melawan hukum ;


Bahwa transaksi jual-beli termasuk dalam perikatan yang bersumber dari Perjanjian cq Hukum Perjanjian cq Hukum Privat, sedangkan pembayaran pajak termasuk dalam perikatan yang bersumber dari UNDANG-UNDANG cq perikatan pajak cq Hukum Pajak cq Hukum Administrasi Negara cq Hukum Publik ;


Bahwa hubungan hukum transaksi jual-beli jasa service kendaraan diantara Penggugat dengan Para Tergugat hanya dapat lahir karena PERJANJIAN, sedangkan hubungan hukum diantara Para Tergugat dengan Negara terkait pelunasan pembayaran PAJAK cq Bea Meterai dengan cara sistem komputerisasi hanya dapat lahir karena UNDANG-UNDANG ;


Bahwa Penggugat hanya melakukan perikatan dengan Para Tergugat yang bersumber dari PERJANJIAN cq perjanjian jual-beli jasa service kendaraan bermotor dan TIDAK PERNAH melakukan perikatan yang bersumber dari UNDANG-UNDANG, sehingga secara yuridis Penggugat hanya memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi perikatan yang bersumber dari PERJANJIAN dan TIDAK yang bersumber dari UNDANG-UNDANG ;


Bahwa dalam perikatan Perjanjian jual-beli jasa, kedudukan Para Tergugat adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha berupa penjualan barang dan jasa sehingga merupakan Pengusaha Kena Pajak cq WAJIB PAJAK badan, karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk membayar PAJAK, sedangkan  kedudukan pelanggan atau nasabah baik badan hukum atau perorangan tidak menjadi masalah apakah sebagai wajib pajak atau subyek pajak, karena yang diutamakan adalah kedudukan si pengusaha, BUKAN pelanggan ;


Bahwa dalam perikatan Perjanjian yang menjadi subyek hukum adalah para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat, tetapi dalam Hukum Pajak yang menjadi SUBYEK HUKUM adalah WAJIB PAJAK, BUKAN Subyek Pajak, sehingga dalam perikatan perjanjian diantara Penggugat dengan Para Tergugat yang wajib membayar pajak yang timbul dari hubungan hukum tersebut adalah Para Tergugat selaku WAJIB PAJAK badan sebagaimana dimaksud Hukum Pajak, sepanjang tidak buat pengecualian ;


Bahwa Para Tergugat sendiri telah mengakui secara tegas termasuk dalam dokumen Kuitansi bahwa Bea Meterai selaku pajak dokumen kuitansi tersebut dalam keadaan sudah LUNAS karena sudah DILUNASI oleh Para Tergugat sendiri dengan cara pelunasan menggunakan sistem komputerisasi sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Dirjen Pajak No 122d Tahun 2000 yang tertulis dalam dokumen kuitansi tersebut dengan pernyataan transaksi : "BEA METERAI RP 6.000,- LUNAS" ;


Bahwa dengan adanya fakta hukum tentang pelunasan pembayaran pajak dimuka (satu bulan sebelumnya sebagaimana disyaratkan pelunasan dengan cara komputerisasi), maka PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK tersebut merupakan KEWAJIBAN HUKUM Para Tergugat sendiri demi hukum, karena dalam Hukum Pajak mengatur ketentuan bahwa MEMBAYAR PAJAK ADALAH SUATU KEWAJIBAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ;


Bahwa dalam Hukum Pajak juga tidak dikenal istilah REIMBURST, sehingga pelunasan pembayaran itu memang merupakan BUKTI bahwa hal itu adalah KEWAJIBAN HUKUM Para Tergugat sendiri demi hukum ;


Bahwa selain itu, dalam Hukum Pajak juga mengatur bahwa yang berhak untuk memungut dan menagih pajak berdasarkan Undang-undang hanyalah negara, sehingga secara yuridis selain Para Tergugat tidak memiliki alas hak dan dasar hukum lagi untuk menagih transaksi PAJAK yang sudah LUNAS demi hukum, Para Tergugat juga tidak berwenang demi hukum untuk memungut dan menagih PAJAK kepada Penggugat ;


Bahwa dengan demikian Penggugat juga telah melakukan pembayaran yang tidak diwajibkan kepada Para Tergugat cq biaya PAJAK, sehingga wajib hukumnya bagi Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berikut penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1359 s/d 1362 KUHPerdata ;


Bahwa sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat pada tanggal 3 Januari 2012 di PN Jakarta Utara yang terdaftar dalam roll perkara No 04/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut ;

P E T I T U M 
Perkara Perdata No 4/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Utara yang terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang terhormat agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili, dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dan Tuntutan Penggugat ;

2.      Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;

3.      Menyatakan bahwa pungutan, penagihan, pembebanan dan/atau pengalihan pelunasan pembayaran pajak cq pajak Negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq Bea Meterai yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

4.      Menyatakan bahwa pencampur adukkan dan/atau penggabungan antara Hukum Publik dengan Hukum Privat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan system hukum Eropa Continental ;

5.      Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh Bea Meterai cq pajak dokumen cq pajak pusat cq pajak Negara cq pajak yang telah diterimanya dari Penggugat berikut kompensasi bunga sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulan, terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

5.1.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 5.600.942.000,- (lima milliard enam ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

6.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

7.      Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Penggugat yang harus disampaikan melalui 7 (tujuh) surat kabar yaitu Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan dan Kompas pada halaman muka atau pertama dengan ukuran ½ (setengah)   halaman dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.kompas.com, www.detik.com, dan www.yahoo.com  dengan ukuran minimal 15 kb (lima belas kilo bite) serta 3 (tiga) media televisi swasta yaitu Metro TV, TV One dan RCTI dengan durasi waktu selama 7 (tujuh) menit, masing-masing selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim ;

8.      Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;

9.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;

10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;

11.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;


Namun demikian apabila yang terhormat Ketua PN Jakarta Utara c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon agar Penggugat diberikan Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat  dan  juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.


HORMAT SAYA,
P E N G G U G A T

 HAGUS SUANTO.



4 komentar:

  1. hehehehehe.............ASTRA itu perusahaan bonafide, ngga mungkin makan dari uang gituan untuk menghidupi raturan ribu karyawan, jadi kalau mau mengguggat lihat-lihat dulu dengan penuh kejujuran, jangan sekedar mencari nama dari perusahaan besar....

    BalasHapus
  2. Bapak tunggu aja gugatan berikutnya tentang pungutan Bea Meterai ini,sy lg nyiapin redaksional gugatannya,nanti kita buktikan bersm di persidangan pak,krn perkr ini kebetulan blm masuk substansi pokok perkaranya

    BalasHapus
  3. Tapi satu hal yg pasti dan merupakan fakta hukum adlh bhw skr Astra dan/atau Auto 2000 tdk berani lagi memungut dan membebankan tambahan biaya Bea Meterai lunas kpd sy dlm setiap transaksi yg sy lakukan,artinya bpk dpt simpulkan sendiri jk bpk menguasai dan mengerti tentang hukum perjanjian,hukum pajak,hukum privat,hukum publik dan sistem hukum,tetapi jk sebaliknya yaah sebaiknya jgn asal komentar krn dpt membuktikan keterbatasan kemampuan yg dimiliki

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah, terima kasih atas pencerahannya Pak.
    Salam

    BalasHapus