Hak Jawab Hagus Suanto
Senin, 27/02/2012 23:55 WIBJakarta Berikut ini adalah hak jawab/koreksi yang disampaikan Hagus Suanto atas pemberitaan di detikcom. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”. Adapun Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.Bahwa pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap atensi, kerjasama dan pemuatan pemberitaan www.detik.com tentang kasus saya melawan Citibank dimana Majelis Hakim tersebut telah “memenangkan” dengan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya ;
2.Bahwa selanjutnya, dalam artikel berita Detik.com cq detikNews, Jum’at, 16 Desember 2011, jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”, pada alinea kedua dan ketiga, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Semua seperti biasa. Sistem (pembayaran) seperti biasa. Kan ini putusannya masih belum final jadi peraturannya kan masih tetap ada”, kata Corporate Affair Citibank, Mona Monika saat berbincang dengan detikcom, Jum’at (16/12/2011).
Sikap ini karena putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum banding. Selain itu, system pembayaran tersebut berlaku umum di semua bank. “Di semua bank ka nada yang seperti ini”, jelas Mona memberikan alasan.
3.Bahwa menurut saya, pernyataan Citibank melalui Corporate Affair Citibank, Mona Monika, adalah pernyataan yang salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan terkesan menyesatkan masyarakat luas, karena faktanya sampai dengan hari ini tidak ada satupun peraturan yang secara tegas menyatakan demikian, sehingga diduga merupakan “pembohongan dan/atau kebohongan” public, apalagi Citibank tidak dapat menjelaskan mengenai peraturan dimaksud ;
4.Bahwa kesalahan, kekeliruan, ketidakbenaran, ketidakakuratan dan penyesatan didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
a.Bahwa berdasarkan Peraturan BI No 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 22 PBI No 7/52/PBI/2005 :
“Penerbit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan dari Pemegang Kartu”
Pasal 18 PBI No 11/11/PBI/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu”
b.Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran BI No 7/60/DASP/2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Angka Romawi I, angka 5 SE BI No 7/60/DASP/2005 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
Angka Romawi I, huruf A, angka 6 SE BI No 11/10/DASP/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
c.Bahwa biaya Bea Meterai dan biaya pembayaran via ATM BCA adalah merupakan fasilitas tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu Kredit yang secara otomatis ditagihkan dan dibebankan kepada Pemegang Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis maupun kesepakatan lisan, sehingga secara yuridis Citibank telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI maupun Surat Edaran BI tersebut ;
d.Bahwa meskipun hampir semua bank menerapkan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya kepada masyarakat pengguna Kartu Kredit secara sepihak, tidak sah dan melawan hukum, karena secara yuridis pungutan, penagihan, pembebanan dan pengenaan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA adalah termasuk larangan yang diatur dalam Peraturan BI dan/atau Surat Edaran BI
e.Bahwa dengan demikian secara yuridis tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai alas hak dan dasar hukum bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya, bahkan sebaliknya secara yuridis Citibank dilarang demi hukum untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit, sehingga pernyataan Citibank melalui Corporate Affair, Mona Monika adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan masyarakat ;
5.Bahwa dengan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit khususnya nasabah Citibank dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran biaya tambahan Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA yang ditagihkan dan dibebankan Citibank kepada masyarakat sambil menunggu atau sampai didapat suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
6.Bahwa karena Citibank “menganggap” tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok transaksi/hutang, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kreditnya sambil menunggu atau hingga didapat suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
7.Bahwa meskipun memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA kepada saya dan/atau nasabah lainnya adalah hak Citibank, namun penggunaan hak itu harus sesuai dengan tujuan hukum dan tidak bertentangan dengan hak orang lain, karena kalau penggunaan hak Citibank dalam memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dilakukan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan melanggar hak orang lain maka Citibank telah melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
8.Bahwa karena penggunaan hak adalah dijamin dan dilindungi hukum, maka secara yuridis saya dan/atau masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dan/atau “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kredit sambil menunggu adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, dimana penggunaan hak masyarakat itu adalah dijamin dan dilindungi hukum sehingga merupakan suatu alasan pembenar dalam hukum;
9.Bahwa selanjutnya pada alinea 9, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat”, ungkap Giunseng Manullang SH LLM”
10.Bahwa pernyataan Kuasa Citibank, Giunseng Manullang SH LLM adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat, dan tidak tepat, karena faktanya saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat ;
11.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka saya mohon dengan hormat agar pihak detikcom segera melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini dengan memuatnya pada kesempatan pertama guna kepentingan public agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar, akurat dan tepat ;
12.Demikianlah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan dimuatnya Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini, saya mengucapkan terima kasih.
(asp/fjr)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”. Adapun Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.Bahwa pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap atensi, kerjasama dan pemuatan pemberitaan www.detik.com tentang kasus saya melawan Citibank dimana Majelis Hakim tersebut telah “memenangkan” dengan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan saya ;
2.Bahwa selanjutnya, dalam artikel berita Detik.com cq detikNews, Jum’at, 16 Desember 2011, jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain”, pada alinea kedua dan ketiga, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Semua seperti biasa. Sistem (pembayaran) seperti biasa. Kan ini putusannya masih belum final jadi peraturannya kan masih tetap ada”, kata Corporate Affair Citibank, Mona Monika saat berbincang dengan detikcom, Jum’at (16/12/2011).
Sikap ini karena putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum banding. Selain itu, system pembayaran tersebut berlaku umum di semua bank. “Di semua bank ka nada yang seperti ini”, jelas Mona memberikan alasan.
3.Bahwa menurut saya, pernyataan Citibank melalui Corporate Affair Citibank, Mona Monika, adalah pernyataan yang salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan terkesan menyesatkan masyarakat luas, karena faktanya sampai dengan hari ini tidak ada satupun peraturan yang secara tegas menyatakan demikian, sehingga diduga merupakan “pembohongan dan/atau kebohongan” public, apalagi Citibank tidak dapat menjelaskan mengenai peraturan dimaksud ;
4.Bahwa kesalahan, kekeliruan, ketidakbenaran, ketidakakuratan dan penyesatan didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
a.Bahwa berdasarkan Peraturan BI No 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Pasal 22 PBI No 7/52/PBI/2005 :
“Penerbit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan dari Pemegang Kartu”
Pasal 18 PBI No 11/11/PBI/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu”
b.Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran BI No 7/60/DASP/2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No 11/10/DASP/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, antara lain nyata-nyata menegaskan dan mengatur sebagai berikut :
Angka Romawi I, angka 5 SE BI No 7/60/DASP/2005 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
Angka Romawi I, huruf A, angka 6 SE BI No 11/10/DASP/2009 :
“Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak tambahan biaya yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu. Termasuk persetujuan tertulis dalam hal ini adalah persetujuan tertulis yang disampaikan melalui faksimili dan email, serta kesepakatan lisan yang dituangkan dalam catatan resmi pejabat Penerbit yang bersangkutan”
c.Bahwa biaya Bea Meterai dan biaya pembayaran via ATM BCA adalah merupakan fasilitas tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit (alat pembayaran) yang harus ditanggung oleh Pemegang Kartu Kredit yang secara otomatis ditagihkan dan dibebankan kepada Pemegang Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis maupun kesepakatan lisan, sehingga secara yuridis Citibank telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI maupun Surat Edaran BI tersebut ;
d.Bahwa meskipun hampir semua bank menerapkan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya kepada masyarakat pengguna Kartu Kredit secara sepihak, tidak sah dan melawan hukum, karena secara yuridis pungutan, penagihan, pembebanan dan pengenaan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA adalah termasuk larangan yang diatur dalam Peraturan BI dan/atau Surat Edaran BI
e.Bahwa dengan demikian secara yuridis tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai alas hak dan dasar hukum bagi Citibank untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya, bahkan sebaliknya secara yuridis Citibank dilarang demi hukum untuk memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya di luar fungsi utama Kartu Kredit, sehingga pernyataan Citibank melalui Corporate Affair, Mona Monika adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan masyarakat ;
5.Bahwa dengan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit khususnya nasabah Citibank dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran biaya tambahan Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA yang ditagihkan dan dibebankan Citibank kepada masyarakat sambil menunggu atau sampai didapat suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
6.Bahwa karena Citibank “menganggap” tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok transaksi/hutang, maka secara yuridis masyarakat pengguna Kartu Kredit juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kreditnya sambil menunggu atau hingga didapat suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
7.Bahwa meskipun memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA kepada saya dan/atau nasabah lainnya adalah hak Citibank, namun penggunaan hak itu harus sesuai dengan tujuan hukum dan tidak bertentangan dengan hak orang lain, karena kalau penggunaan hak Citibank dalam memungut, menagih, membebankan dan mengenakan tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dilakukan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan melanggar hak orang lain maka Citibank telah melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
8.Bahwa karena penggunaan hak adalah dijamin dan dilindungi hukum, maka secara yuridis saya dan/atau masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk “menolak dan/atau menunda” pembayaran tambahan biaya Bea Meterai dan pembayaran via ATM BCA dan/atau “menolak dan/atau menunda” seluruh pembayaran tagihan transaksi pemakaian Kartu Kredit sambil menunggu adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, dimana penggunaan hak masyarakat itu adalah dijamin dan dilindungi hukum sehingga merupakan suatu alasan pembenar dalam hukum;
9.Bahwa selanjutnya pada alinea 9, antara lain memuat pemberitaan sebagai berikut :
“Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat”, ungkap Giunseng Manullang SH LLM”
10.Bahwa pernyataan Kuasa Citibank, Giunseng Manullang SH LLM adalah salah, keliru, tidak benar, tidak akurat, dan tidak tepat, karena faktanya saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat ;
11.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka saya mohon dengan hormat agar pihak detikcom segera melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini dengan memuatnya pada kesempatan pertama guna kepentingan public agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar, akurat dan tepat ;
12.Demikianlah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan dimuatnya Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini, saya mengucapkan terima kasih.
(asp/fjr)
http://news.detik.com/read/2012/02/27/235514/1853043/10/hak-jawab-hagus-suanto
Yth Pemimpin Redaksi detik.com.
BalasHapusTerima kasih atas pelayanan dan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya secara utuh,lengkap dan proporsional, sehingga permasalahannya saya anggap sudah selesai. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Btw trm kasih atas atensi dan kerjasamanya yang baik.
Salam,HAGUS.
Artinya nasabah kartu kredit Citibank dan/atau bank-bank lainnya yang juga mengenakan tambahan biaya pembayaran Bea Meterai Lunas dan biaya pembayaran via ATM BCA dalam perjanjian kartu kredit dapat menggunakan haknya untuk menolak atau menunda seluruh pembayaran tagihan kartu kreditnya sekarang juga hingga putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu karena tambahan biaya pembayaran tersebut dianggap bank sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perjanjian kartu kredit padahal tambahan biaya tsb sebenarnya tidak termasuk atau bukan dan di luar bagian dari pokok perjanjian kartu kredit cq perjanjian pinjam-meminjam uang dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran (APMK).
BalasHapus