Pernah memperhatikan struk pembayaran kartu kredit Anda? Selain membayar jumlah uang yang wajib dibayar, ternyata ada biaya tambahan untuk adsminstrasi kartu kredit. Nah, mulai sekarang biaya tersebut dilarang, sebab hal melanggar hukum.
Larangan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas sengketa nasabah, Hagus Suanto melawan Citibank. Kurun 2005-2007, Hagus menjadi nasabah kartu kredit Citibank.
Nah, saat membayar tagihan tiap bulannya lewat Bank BCA, Hagus ternyata tidak hanya harus membayar beban utang yang harus dia bayar. Tetapi juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Besarnya biaya tambahan inilah yang dia gugat dan dimenangkan oleh PN Jaksel.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," kata Hagus menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim, Aksir saat dihubungi detikcom, Kamis, (15/11/2011).
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh dua hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Selaku nasabah, Hagus menggunakan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari kurun 2005-2007. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
"Kerugian saya atas adanya pungutan ini total Rp 150.000. Dengan rincian sebesar Rp 60.000 saat biaya tambahan Rp 5.000 dan Rp 90.000 saat biaya tambahan Rp 7.000," beber pemilik apotik di Karawang ini.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan Bank Indonesia (BI).
"Bukan masalah uangnya, tapi ini kan hak saya. Coba kalikan Rp 7.000 kali 3,5 juta nasabah Citibank. Berapa miliar perbulan Citibank mendapat keuntungan dari uang ini?" tanya balik Hagus.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng kepada detikcom.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan Gingseng. "Saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat," katanya.
source : http://www.detiknews.com/read/2011/12/16/010955/1792447/10/biaya-tambahan-kartu-kredit-dilarang-citibank-harus-kembalikan-dana-nasabah
Larangan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas sengketa nasabah, Hagus Suanto melawan Citibank. Kurun 2005-2007, Hagus menjadi nasabah kartu kredit Citibank.
Nah, saat membayar tagihan tiap bulannya lewat Bank BCA, Hagus ternyata tidak hanya harus membayar beban utang yang harus dia bayar. Tetapi juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Besarnya biaya tambahan inilah yang dia gugat dan dimenangkan oleh PN Jaksel.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," kata Hagus menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim, Aksir saat dihubungi detikcom, Kamis, (15/11/2011).
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh dua hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Selaku nasabah, Hagus menggunakan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari kurun 2005-2007. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
"Kerugian saya atas adanya pungutan ini total Rp 150.000. Dengan rincian sebesar Rp 60.000 saat biaya tambahan Rp 5.000 dan Rp 90.000 saat biaya tambahan Rp 7.000," beber pemilik apotik di Karawang ini.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan Bank Indonesia (BI).
"Bukan masalah uangnya, tapi ini kan hak saya. Coba kalikan Rp 7.000 kali 3,5 juta nasabah Citibank. Berapa miliar perbulan Citibank mendapat keuntungan dari uang ini?" tanya balik Hagus.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng kepada detikcom.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan Gingseng. "Saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat," katanya.
source : http://www.detiknews.com/read/2011/12/16/010955/1792447/10/biaya-tambahan-kartu-kredit-dilarang-citibank-harus-kembalikan-dana-nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar