Lulusan SMA yang sehari-hari mengelola apotek di Karawang, Jawa Barat menang melawan Citibank. Padahal dia 'bertempur' di pengadilan tanpa pengacara. Dengan rendah hati, dia mengaku semua itu adalah halan hidup yang harus dia lalui.
"Ini jalan hidup saya," kata Hagus saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (16/12/2011).
Lalu cerita dari Hagus pun mengalir. Awalnya, dia pernah menggunakan pengacara ternama di Indonesia untuk kasus yang dia hadapi. Advokat yang wara-wiri tampil di berbagai media ini bukannya membela Hagus, tapi malah meminta Hagus untuk mencabut gugatannya.
"Saya sudah membayar fee dan surat kuasa belum saya cabut. Kok tiba-tiba disuruh mencabut gugatan," kisah Hagus.
Selidik punya selidik, pengacara yang cudah cukup umur tersebut ternyata bermain di dua kaki. Yaitu menerima sejumlah konpensasi dari pihak lawan. "Awalnya dia bilang kalau kasus saya saat itu sangat kuat, strong case. Tapi tiba-tiba diminta mencabut gugatan karena katanya kasusnya sangat lemah dan akan kalah. Loh, yang menentukan kalah menang, benar atau tidak benar kan bukan advokat tapi majelis hakim," ucap Hagus.
Mendapat pengalaman buruk tersebut, Hagus bukannya patah semangat. Tapi malah tumbuh keinginan untuk mempelajari sendiri ilmu hukum. Lantas dia pun membeli buku-buku hukum, UU dan peraturan lain dan melahap semua materi tersebut.
Hingga akhirnya dia mengajukan gugatan melawan Citiban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan berakhir dengan kemenangan. "Mungkin Tuhan menunjukan ini jalan saya," tuturnya.
Namun, guna mendapat pendidikan formal, akhirnya dia mengambil kuliah di Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta. Kini dia menginjak di semester IV dengan waktu kuliah tiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Kepada masyarakat awam yang ingin mengikuti jejaknya menggugat hak nya lewat pengadilan, dia malah mendukung.
"Kepada masyarakat yang ingin mengikuti langkah saya silakan. Masyarakat akan tertib apabila masyarakatnya tahu hukum. Bukan aparat saja yang tahu hukum," pesannya.
Seperti diketahui, Hagus menggunakan kartu kredit Citibank untuk keperluan sehari-hari. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran via Bank BCA, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan bank Indonesia (BI).
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh 2 hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.
Pernah memperhatikan struk pembayaran kartu kredit Anda? Selain membayar jumlah uang yang wajib dibayar, ternyata ada biaya tambahan untuk adsminstrasi kartu kredit. Nah, mulai sekarang biaya tersebut dilarang, sebab hal melanggar hukum.
Larangan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas sengketa nasabah, Hagus Suanto melawan Citibank. Kurun 2005-2007, Hagus menjadi nasabah kartu kredit Citibank.
Nah, saat membayar tagihan tiap bulannya lewat Bank BCA, Hagus ternyata tidak hanya harus membayar beban utang yang harus dia bayar. Tetapi juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Besarnya biaya tambahan inilah yang dia gugat dan dimenangkan oleh PN Jaksel.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," kata Hagus menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim, Aksir saat dihubungi detikcom, Kamis, (15/11/2011).
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh dua hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.
Selaku nasabah, Hagus menggunakan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari kurun 2005-2007. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
"Kerugian saya atas adanya pungutan ini total Rp 150.000. Dengan rincian sebesar Rp 60.000 saat biaya tambahan Rp 5.000 dan Rp 90.000 saat biaya tambahan Rp 7.000," beber pemilik apotik di Karawang ini.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan Bank Indonesia (BI).
"Bukan masalah uangnya, tapi ini kan hak saya. Coba kalikan Rp 7.000 kali 3,5 juta nasabah Citibank. Berapa miliar perbulan Citibank mendapat keuntungan dari uang ini?" tanya balik Hagus.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusannya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng kepada detikcom.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan Gingseng. "Saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat," katanya.
Siang Pak Hagus,...selamat dan salut pak atas keberhasilanya memenangkan kasus tersebut, saya jadi terinspirasi oleh bapak, mohon pencerahanya karena saya mempunyai kasus dengan teman saya yang hutang ke saya dan tidak membayar sama sekali angsuran cicilan mobil ke saya, mohon saran nya buku apa yang harus saya baca sebagai rekomendasi dan langkah2 hukum apa yng harus saya tempuh, harus kemana saja birokrasi yang harus saya lalui, terima kasih atas saranya
BalasHapusTks pak Tedjo atas pujian dan atensinya. Bl berkenan saya siap untuk menjadi konsultan bpk, untuk itu mh kirim kronologis lengkap dan data identitas bpk ke email panen_mas@yahoo.com
BalasHapus