Karawang, 24 Februari 2012.
Kepada Yth :
Pemimpin Redaksi
Media on-line www.detik.com
Gedung Aldevco Octagon
Jl Warung Buncit Raya No 75
Jakarta – Selatan.
SOMASI/PERINGATAN KEDUA/TERAKHIR
TUNTUTAN PELAYANAN DAN/ATAU PEMUATAN HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI SECARA UTUH, LENGKAP DAN PROPORSIONAL TERHADAP :
1. ARTIKEL BERITA DETIKCOM EDISI JUM’AT 16/12/2011 – 18 : 36 WIB, BERJUDUL : “BELUM INCRAACHT, CITIBANK TETAP CHARGE BAYAR KARTU KREDIT VIA ATM LAIN” ;
2. ARTIKEL BERITA DETIKCOM EDISI JUM’AT 16/12/2011 – 06 : 37 WIB, BERJUDUL : “KISAH HAGUS, LULUSAN SMA YANG MAMPU KALAHKAN CITIBANK” ;
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI DAN/ATAU MASYARAKAT PEMBACA INDIVIDU DAN/ATAU PRINSIPAL PENGGUGAT dalam perkara perdata No 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel melawan Citibank N.A dkk, mengenai Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, terkait “pungutan, penagihan dan pembebanan tambahan biaya pembayaran via ATM BCA yang dilakukan Citibank secara tidak sah dan melawan hukum”, dengan ini mengajukan Somasi/Peringatan kedua dan/atau terakhir, guna menuntut pelayanan dan pemuatan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Angka 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pasal 11 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 tentang Kode Etik Jurnalistik terhadap artikel berita Detik.com cq detikNews edisi Jum’at, 16 Desember 2011, dengan judul sebagai berikut :
· “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain” (Jum’at, 16 Desember 2011 – 18 : 36 WIB) ;
· “Kisah Hagus, Lulusan SMA yang Mampu Kalahkan Citibank” (Jum’at, 16 Desember 2011 – 06 : 37 WIB) ;
Adapun Somasi/Peringatan ini didasarkan pada alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih atas itikad baik detikcom yang telah memuat “salah satu” pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi tertanggal 21 Desember 2011 terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16/12/2011 – 10 : 21 WIB, berjudul : “Menang Lawan Citibank Tanpa Pengacara, Hagus : Ini Jalan Hidup Saya”, pada portal www.detik.com , edisi, Kamis, 9 Februari 2012 ;
2. Bahwa akan tetapi, untuk kedua artikel berita sebagaimana dimaksud tersebut diatas, ternyata sampai dengan hari ini, belum dilayani maupun dimuat oleh www.detik.com secara utuh, lengkap dan proporsional, tanpa alasan hukum yang sah dan mengikat ;
3. Bahwa untuk itu, kembali saya mengingatkan dan menuntut kepada redaksi www.detik.com untuk segera melayani dan memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana dimaksud tersebut diatas, guna menghindari tuntutan di pengadilan, suatu hal yang sebenarnya secara jujur sangat saya hindari, kecuali terpaksa sekali harus dilakukan demi penegakkan hukum dan kepentingan public agar memperoleh pemberitaan yang benar, akurat dan tepat sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ;
4. Bahwa selanjutnya, dengan hormat saya menuntut agar redaksi www.detik.com segera melayani dan memuat pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana dimaksud tersebut diatas dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini, atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 9 Maret 2012 untuk memenuhi tuntutan ini ;
5. Bahwa namun demikian, apabila setelah batas waktu yang diberikan terlewati, ternyata redaksi www.detikcom tidak memiliki itikad baik untuk melayani dan memuat pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi saya sebagaimana dimaksud UU Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka dengan disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya, terpaksa saya akan mengajukan tuntutan hukum melalui jalur hukum cq Putusan Pengadilan yang bersifat memaksa (imperative) hingga berkekuatan hukum tetap (inkraacht). Untuk itu dimohon dengan hormat itikad baiknya agar memenuhi tuntutan ini secara sadar dan sukarela sesuai kewajiban hukumnya berdasarkan UU ;
6. Demikianlah, Somasi/Peringatan kedua dan/atau terakhir ini disampaikan. Terima kasih.
Hormat saya,
HAGUS SUANTO,
Jl Tuparev No 371
Telp/Faxc : 0267401288
HP : 08161468288
Karawang – 41314.
Lampiran :
1. Akta Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, tertanggal 21 Desember 2011, terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16 Desember 2011, Jam 18 : 36 WIB, berjudul : “Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain” ;
2. Akta Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, tertanggal 21 Desember 2011, terhadap artikel berita detikcom, edisi, Jum’at, 16 Desember 2011, Jam 06 : 37 WIB ;
Tembusan :
1. Yth Dewan Pers (sebagai laporan pengaduan) ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar